Madina – Bupati Mandailing Natal (Madina), H.M Ja’far Sukhairi Nasution, akhirnya turun tangan dan memberikan teguran keras kepada PT Indo Migas Mandiri (IMM).
Perusahaan ini dinilai abai terhadap permintaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina terkait laporan distribusi Gas LPG Subsidi 3 Kilogram.
Teguran tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 510/0110/Disdag/2025, yang dikeluarkan pada 22 Januari 2025. Langkah ini diambil setelah PT Indo Migas Mandiri tak kunjung menanggapi surat dari Dinas Perdagangan Madina yang meminta data distribusi gas bersubsidi tersebut.
Dinas Perdagangan Berhak Minta Data Distribusi
Sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 410/6014/Banda/2022 tanggal 18 Agustus 2022, Dinas Perdagangan di daerah memiliki kewenangan untuk mengawasi pendistribusian Gas LPG 3 Kg.
Namun, berdasarkan catatan Dinas Perdagangan Madina, PT Indo Migas Mandiri sudah sejak Agustus 2023 hingga Desember 2024 tidak pernah melaporkan data distribusi gasnya.
Kondisi ini memicu kekhawatiran karena distribusi LPG subsidi harus dipantau untuk memastikan gas benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan.
“Berdasarkan data yang ada, PT Indo Migas Mandiri tidak pernah memberikan laporan pendistribusian Gas LPG 3 Kg sejak Agustus 2023 hingga Desember 2024,” demikian isi surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati Madina, H.M Ja’far Sukhairi Nasution.
Dalam surat tersebut, PT Indo Migas Mandiri diperintahkan untuk mulai aktif melaporkan data realisasi penyaluran gas LPG subsidi setiap bulan, dimulai dari Januari 2025.
Surat Teguran Ditembuskan ke Pemerintah Pusat dan Pertamina
Pemkab Madina tak main-main dengan teguran ini. Surat peringatan tersebut juga ditembuskan ke berbagai pihak, termasuk:
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri di Jakarta
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara di Medan
Biro Perekonomian Provinsi Sumatera Utara
MOR I Medan
Kepala Pertamina Patra Niaga Sibolga
Tindakan ini memperlihatkan keseriusan Pemkab Madina dalam menindak tegas distributor yang mengabaikan aturan, terutama dalam distribusi barang subsidi yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Krisis Gas LPG di Madina, Warga Menjerit!
Teguran ini muncul di tengah keluhan masyarakat yang semakin sulit mendapatkan Gas LPG 3 Kg dalam beberapa minggu terakhir. Harga gas melonjak tajam, dari harga normal Rp20.000 – Rp25.000 per tabung, kini melambung hingga Rp35.000 – Rp40.000 di tingkat pengecer.
Sebagai informasi, Kabupaten Madina memiliki lima distributor resmi LPG 3 Kg, yakni:
1. PT Indo Migas Mandiri (bermasalah dalam pelaporan)
2. PT Sinar Habibah Gas (Kotanopan)
3. PT Koperasi Mitra Manindo (Kayu Laut)
4. PT Madina Gas Lestari (Aek Orsik, Desa Sarak Matua)
5. PT Panca Hammar Lestari (Pasar Baru Panyabungan)
Menariknya, hanya PT Indo Migas Mandiri yang belum memenuhi kewajiban pelaporan, sementara empat distributor lainnya patuh terhadap regulasi Pemkab Madina.
Dengan adanya teguran resmi ini, masyarakat berharap krisis Gas LPG 3 Kg segera teratasi dan distribusi gas lebih transparan serta tepat sasaran. (RED)