Pemprov DKI Wajibkan ASN Gunakan Transportasi Umum Setiap Rabu

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan penggunaan transportasi umum setiap hari Rabu bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025 dan mulai berlaku pada Rabu, 30 April 2025.

Ingub tersebut menginstruksikan ASN dan PJLP untuk menggunakan moda transportasi umum massal saat berangkat kerja, melaksanakan tugas kedinasan, dan pulang kerja setiap hari Rabu. Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk komitmen Pemprov DKI dalam mendukung pengurangan emisi kendaraan bermotor, pengendalian polusi udara, serta pembangunan kota yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Moda transportasi yang dimaksud meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Commuter Line, Railink (kereta bandara), bus dan angkot reguler, kapal penyeberangan, serta angkutan resmi antar-jemput karyawan/pegawai.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, Isnawa Adji, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia mengatakan bahwa membiasakan pegawai menggunakan transportasi publik adalah langkah positif untuk mendukung perbaikan kualitas udara.

“Dari rumah saya ke kantor BPBD di kawasan Petojo Utara, saya naik angkot sampai Cengkareng, lalu lanjut Transjakarta ke Roxy, dan dari sana jalan kaki ke kantor. Ini kebijakan yang baik,” kata Isnawa saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Hal senada disampaikan Kepala Pusat Data dan Informasi BPBD DKI Jakarta, Mohamad Yohan. Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah terbiasa menggunakan KRL karena lebih cepat dan efisien.

“Saya naik KRL setiap hari. Fasilitas transportasi umum saat ini sudah memadai dan waktu tempuhnya lebih singkat dibanding kendaraan pribadi,” ujarnya.

Antusiasme ASN terhadap kebijakan ini juga terlihat dari unggahan media sosial. Salah satu ASN, Michael Sitanggang, melalui status WhatsApp menyampaikan dukungannya: “Mari kita dukung kebijakan publik yang baik dan positif.”

Namun, kebijakan ini memberikan pengecualian bagi ASN dan PJLP yang sedang dalam kondisi sakit, hamil, atau memiliki tugas lapangan dengan mobilitas tertentu.

Pemprov DKI berharap kebijakan ini menjadi contoh konkret bagi masyarakat luas dalam mendorong perilaku transportasi yang berkelanjutan dan berkontribusi pada perbaikan kualitas udara di Jakarta.(AP)

Sumber : Antara News