Tim Satresnarkoba Polres Palas Ringkus dua Pelaku Pengedar dan Pengguna Sabu

Palas – Satu kali 24 Jam Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas), Sumatera Utara, kembali berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Palas, dengan menangkap tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka ini ditangkap dengan lokasi yang berbeda diantaranya di RT. 11 dan RT 3 Desa Ujung Batu II, Kecamatan Hutaraja Tinggi, (Huragi) Kabupaten Palas. Senin. (03/03) pukul 23.30 wib sampai dengan selesai.

Ketiga orang Tersangka tersebut dengan rincian dua orang selaku pengedar/kurir dan satu sebagai pengguna ditangkap dengan sejumlah barang bukti diantaranya narkotika jenis sabu-sabu, alat penghisap narkoba, telepon genggam dan sejumlah alat bukti lainnya.

Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, S.I.K, MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP S. R Harahap, SH. mengatakan, bahwa penangkapan tiga orang pelaku berawal dari laporan masyarakat, dimana masing-masing pelaku sering melakukan transaksi narkoba dan kemudian polisi melakukan pengintian dan penangakapan setelah mengetahui gerak-gerik pelaku yang sangat mencurigakan.

Adapun ketiga orang tersebut berinisial 1. FS, ( berperan sebagai Pengedar / kurir ), (18), berstatus Belum/Tidak Bekerja, warga Desa Ujung Batu ll, Kecamatan Huragi Kabupaten Palas, 2. AS,( berperan sebagai Pengedar / Jaringan), (28), bekerja sebagai Wiraswasta, warga Desa Ujung Batu ll, Kecamatan Huragi, Kabupaten Palas dan SFS, ( berperan sebagai Pengguna), (25), berstatus sebagai Pelajar juga warga Desa Ujung Batu ll, Kecamatan Huragi, Kabupaten Palas.

“Seperti yang pernah kita bilang, tidak ada tempat untuk pelaku Narkoba di Wilayah Hukum Polres Palas. Itu juga sudah pesan dari Bapak Kapolres AKBP Diari Astetika, SIK,” terang AKP SR Harahap, saat dikonfirmasi awak Media, di ruangan kerjanya, Jum’at (07/03).

Bandar Narkoba Jenis Sabu Di Sikat Sat Narkoba Polres Palas

Palas – Polres Padang Lawas Sat Narkoba Menangkap 1 (Satu) orang pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu Di Desa Siolip, Kec.Barumun baru, Kab Padang Jum’at (07/02) pukul 20.00 wib malam

Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kasat Narkoba AKP Said Rum Harahap SH saat di konfirmasi awak Media Sabtu (08/02) pagi membenarkan telah menangkap 1 (satu) orang Pelaku yaitu sdr MRP (32) tahun warga Desa Hasahatan Jae Kec Barumun Baru, Kab padang lawas.

“Informasi dari masyarakat bahwasanya di Desa Siolip Sering Terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu.”tutur Kasat Narkoba Iptu Said Rum Harahap

Menindaklanjuti hal tersebut selanjut nya atas perintah Kasat Narkoba personil tim opsnal Sat Res Narkoba langsung berangkat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan.

KBO Sat Narkoba IPDA Eben Pakpahan memimpin Personil Opsnal Sat Narkoba untuk melakukan penyelidikan dan Pengintaian sekitar lokasi yang di informasikan oleh masyarakat tersebut

Setelah berhasil menemukan ciri-ciri terduga pelaku menurit informasi yang di berikan masyarakat sebagai bandar narkoba jenis sabu tersebut personil opsnal langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku tersebut

“Setelah Pelaku di amankan personil opsnal sat narkoba melakukan Penggeledahan Badan dan berhasil Menemukan Barang bukti Narkotika Jenis Sabu di Kantong Celana belakang Sebelah kiri Serta 1 buah HP Android Merk Samsung warna pink dan Uang Tunai Rp. 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu Rupiah) di temukan di Kantong celana Depan sebelah kanan.”ujar KBO Ipda Eben Pakpahan

“Saat di interogasi sdr MRP(32) tahun mengakui bahwa Narkoba jenis sabu yang dapat pada dirinya merupakan miliknya untuk diperjual belikan dan baru 3(tiga) bulan Melakukan Jual beli Narkotika jenis Sabu serta Narkoba jenis sabu tersebut di peroleh dari sdr berinisial “H”. Tambahnya

Saat di konfirmasi Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan Mengatakan saat ini Pelaku sdr MRP (32) tahun dan barang bukti sudah diamankan di Polres Padang Lawas untuk proses selanjutnya.(Red)

Polres Palas Tangkap Pria Diduga Membawa Sabu di Desa Sungai Korang

Padang Lawas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas (Palas) menangkap seorang pria berinisial AHS (34), warga Kelurahan Pintu Padang, Kecamatan Batang Angkola, Kota Padangsidimpuan. AHS diamankan di sebuah kebun warga di Desa Sungai Korang, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas, Sumatera Utara, pada Selasa (4/2) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP SR Harahap, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas yang dipimpin KBO Satresnarkoba Ipda Eben Pakpahan langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat penggerebekan, tim mengamankan satu orang dari tiga terduga pelaku. Dua lainnya berhasil melarikan diri,” ujar AKP SR Harahap.

Dalam operasi ini, petugas juga menyita barang bukti yang diduga terkait dengan kasus narkotika. Saat ini, tersangka AHS beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Palas untuk penyelidikan lebih lanjut.(Red)

Pemakai Narkoba Jenis Sabu Tidak Berkutik Di Tangkap Sat Narkoba 

Palas – Polres Padang Lawas Sat Narkoba Menangkap 1 (Satu) orang pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu Di Desa Sungai Korang, Kec Huta Raja Tinggi, Kab Padang lawas. Selasa (04/02) pukul 01.00 wib malam

Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kasat Narkoba AKP Said Rum Harahap SH saat di konfirmasi awak Media Selasa (04/02) pagi membenarkan telah menangkap 1 (satu) orang Pelaku yaitu sdr RS (44) tahun Desa Namokamuna, Kec Hutarimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

“Informasi dari masyarakat bahwasanya di Desa Sungai Korang, Kec Huta Raja Tinggi, Kab Padang lawas sering terjadi transaksi Narkoba dan mengkomsumsi Narkoba jenis sabu sabu.”tutur Kasat Narkoba AKP Said Rum Harahap

Menindaklanjuti hal tersebut selanjut nya atas perintah Kasat Narkoba personil tim opsnal Sat Res Narkoba langsung berangkat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

KBO Sat Narkoba IPDA Eben Pakpahan memimpin Personil Opsnal Sat Narkoba untuk melakukan penyelidikan dan Pengintaian sekitar lokasi yang di informasikan oleh masyarakat tersebut

Di kebun masyarakat tersebut diduga sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu dan mengkomsumsi narkoba jenis sabu tim opsnal melakukan penggerebekan di tempat lokasi yang diberikan oleh masyarakat, kemudian tim opsnal berhasil mengaman kan 1 (satu) orang laki laki dan turut juga di aman kan barang bukti

Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) klip plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,17 gram,1 buah alat hisap narkotika jenis sabu (bong),1 buah kaca pirex dan 1 unit hp android merek oppo berwarna hitam.

PS Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan Mengatakan Tersangka sdr RS (44) tahun warga Desa Namokamuna, Kec Hutarimbaru, Kab Deli Serdang dan Barang Bukti sudah kita amankan di Sat Narkoba Polres Padang Lawas.

“Kami tetap selalu berkomitmen dalam memberantas Narkoba dalam bentuk apapun di kabupaten Padang Lawas ini, dan akan menciptakan kabupaten Padang Lawas bebas dari Narkoba”, ujar Bripka Ginda K Pohan. (RED)

 

Sumber : Humas Polres Palas

Rumah Masyarakat Sering Dijadikan Transaksi Narkoba, 3 Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Palas

Palas – Personil Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas), Polda Sumatera Utara berhasil menangkap tiga orang terduga penjual dan pemakai narkoba jenis sabu, berinisial WFS, (25), AHD, (29), dan JWH, (37), di Desa pagaran mompang, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas, Jum’at, (31/1), pukul 21.00 wib sampai dengan selesai.

Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, SIK, melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Said Rum Harahap, SH, Minggu, (02/2) kepada awak media mengatakan, embenarkan atas pangkalan ketiga orang tesebut, yakni berinisial WFS, dan AHD, keduanya merupakan warga Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas, sedangkan JWH, warga dari Desa Padang Garugur Julu, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Palas.

Lebih lanjut Di jelaskan, Kasat Res Narkoba Polres Padang Lawas AKP Said Roem Harahap yang di dampingi KBO Ipda Eben Pakpahan, Pada hari kamis (31/01), Sekira Pukul 18.00 Wib personil tim OPSNAL Satresnarkoba polres palas mendapat informasi dari masyarakat, bahwasanya di Desa Pagaran Mompang, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas, tepatnya di pinggir jalan lintas palas – riau, tepat di depan kaki lima rumah masyarakat yang berada di Desa Pagaran Mompang sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu dan mengkomsumsi narkoba jenis sabu.

Kemudian untuk menindaklanjuti hal tersebut, selanjutnya selaku Kasat Narkoba memerintahkan personil tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin KBO Ipda Eben Pakpahan langsung berangkat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Selanjutnya pada malam itu juga sekira pukul 21.00 Wib disalah satu kaki lima rumah masyarakat yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu dan mengkomsumsi narkoba jenis sabu tim opsnal melakukan penggerebekan di tempat yang dimaksud, kemudian tim opsnal berhasil mengaman kan 3 (tiga) orang laki laki dan turut juga di aman kan barang bukti”.Katanya.(red)