Driver Ojol di Medan Temukan Jenazah Bayi dalam Paket Kiriman, Polisi Lakukan Penyelidikan

Medan – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mengungkapkan bahwa seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kota Medan, berinisial MYA (35), menemukan jenazah bayi di dalam paket yang hendak dikirimkan kepada penerima. Peristiwa ini kini tengah dalam penyelidikan aparat kepolisian.

Menurut keterangan Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, kejadian bermula ketika MYA menerima pesanan pengantaran barang melalui aplikasi dari seorang pengirim berinisial R. Barang yang dikirimkan dibungkus kain dan ditujukan kepada seseorang berinisial P di Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

“MYA menerima orderan berupa sebuah bungkusan berisi kain. Setelah paket diterima, pengirim mengarahkan pengemudi untuk mengantarkannya ke penerima berinisial P,” ujar Kompol Siti di Medan, Kamis (8/5).

MYA menerima uang tunai sebesar Rp20 ribu sebagai ongkos pengantaran. Usai memberikan paket, R langsung meninggalkan lokasi dengan menyetop angkutan umum yang mengarah ke kawasan fly over di Medan.

Setibanya di lokasi tujuan, MYA mendapat arahan melalui pesan singkat dari penerima P untuk memasuki area pemakaman dan meletakkan paket tersebut di teras atau menyerahkannya kepada petugas masjid. Namun, saat pengemudi mencoba kembali menghubungi penerima, pesan tidak dibalas.

Karena curiga, MYA bertanya kepada warga sekitar mengenai keberadaan penerima berinisial P, namun warga mengaku tidak mengenalnya. Pengemudi kemudian memeriksa isi paket dan menemukan jenazah bayi di dalamnya.

“Pengemudi langsung kaget dan melapor kepada warga sekitar, yang turut disaksikan oleh kepala lingkungan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian,” jelas Kompol Siti.

Saat ini, Polda Sumatera Utara tengah melakukan proses identifikasi jenazah serta olah tempat kejadian perkara (TKP). Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pengirim maupun penerima paket.(Red)

Sumber : Antara News

Polisi Klarifikasi Isu korban Longsor di Tambang Emas Hutabargot: Tidak Ada Korban Jiwa

Madina – Beredar kabar bahwa tambang lobang emas ilegal di kilometer dua pegunungan Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), mengalami longsor hingga menyebabkan dua orang tewas tertimbun. Informasi ini sempat menghebohkan masyarakat.

Namun, setelah Unit Reskrim Polsek Panyabungan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan pada Rabu (29/1), polisi tidak menemukan adanya korban jiwa.

“Untuk memastikan informasi tersebut, Polsek Panyabungan sudah cek ke lapangan, tidak menemukan adanya korban jiwa sebagaimana diinformasikan,” ujar Plh Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, SH, seperti yang di beritakan media online Mohga News pada Kamis (30/1) kemarin.

Sejumlah anggota Opsnal Reskrim Polsek Panyabungan turut mendatangi lobang tambang yang diduga milik seorang oknum bos tambang.

Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami informasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. (RED)

ARPG Minta Kapolri Usut Tuntas Keterlibatan Oknum Polisi, Dalam Kasus Tambang Galian C di Desa Winong Kendal

Jakarta,SAHATA NEWS – Aliansi Relawan Prabowo-Gibran (ARPG) memberikan dukungan atas laporan Yogilatul Fariza, Pekerja Tambang Galian C Desa Winong Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal yang. Dimana Yogi melaporkan oknum polisi aktif berpangkat Kombespol berinisial FSS ke Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Jakarta, Rabu (8/1).

Syafrudin Budiman Kornas ARPG menilai pengaduan dan pelaporan Komberpol FSS, atas dugaan penyalahgunaan profesi pengamanan yang dilakukan sudah sesuai prosedur hukum. Dimana teradu diduga menjadi beking atas tindakan pelanggaran PT. Parama Miguno Bumi (PT. PMB) di Lokasi/areal Tambang Galian C Desa Winong.

“Kami Relawan ARPG menyatakan mendukung dan memberikan apresiasi atas keberanian pekerja dan warga Desa Winong yang melaporkan oknum polisi ke Kadiv Propam Polri. Kita minta Kapolri (red-petinggi Polri) melakukan pemeriksaan, agar nantinya bisa dibuktikan secara etika profesi polisi,” kata Syafrudin Budiman kepada media kepada media, Minggu (12/1) di Jakarta.

Sebab kata Gus Din sapaan akrabnya, di kurun waktu 2024 terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor (red-Kombespol FSS) bersama beberapa orang PT. PMB melakukan tindakan intimidasi. Terlapor diduga menyuruh para pengguna jalan alternatif, supaya tidak melintasi jalan tersebut.

Sehingga kata dia, jalan ini tidak bisa digunakan sebagai akses warga Dukuh Duren dan sekitarnya. Akibatnya mengganggu pengguna jalan akses pekerja tambang lainnya.

“Sebagaimana laporan saudara Yogi ke Kadiv Propam Polri, pada 5 Desember dan 16 Desember 2024, terlapor bersama dengan beberapa orang melakukan blokade dan atau pembatasan jalan lain di Desa Winong. Dimana bidang tanah untuk jalan tersebut, diketahui milik warga yang direlakan untuk dipakai akses jalan alternatif, karena jalan penghubung Dukuh Duren sudah tidak bisa dilalui,” terang Gus Din memberikan dukungan kepada pelapor Yogi.

Sebelumnya Yogilatul Fariza sebagai pelapor mengatakan, saat itu terlapor Kombespol FSS diduga bersama beberapa orang melakukan tindakan intimidasi. Kepada para pengguna jalan alternatif, agar tidak melintasi jalan tersebut (red-Dukuh Duren).

Diketahui kata Yogi, identitas terlapor Kombespol FSS bertugas di Kepolisian Daerah (Polda) Propinsi Gorontalo. Tepatnya sebagai tenaga yang diperbantukan di Badan Narkotika Nasional (BNN} Propinsi Gorontalo.

“Harapan pengaduan ini, supaya tercipta kondusifitas dan rasa aman di lingkungan kerja tambang galian C Desa Winong. Agar juga terwujud rasa aman dan kedamaian di lingkungan Desa Winong pada umumnya,” ujarnya.

Selanjutnya kata Yogi, apabila terdapat perselisihan atau sengketa antar 2 pihak atau lebih, supaya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Tentunya sesuai aturan yang berlaku, bukan dengan cara aksi sepihak dan intimidasi.

Apakah ada relevansinya oknum polisi yang masih berdinas aktif di daerah lain? Yang mana keberadaanya tampak diduga terlihat membekingi PT. PMB di Desa Winong, Desa Ngampel, Kabupaten Kendal.

“Laporan ini dilakukan, agar tidak terulang kembali kejadian penggalian dan perusakan jalan akses antar Dukuh sekitar dan akses sesama penambang. Supaya juga dilakukan pemeriksaan berdasarkan kode etik profesi pengamanan atas nama oknum Kombespol FSS,” tambah Yogi.

Pelapor Yogilatul Fariza ditemani saksi Ridwan Katamso mendatangi kantor Kadiv Propam Mabes Polri. Mereka juga membawa alat bukti foto, video dan alat rekam lainnya sebagai bukti dugaan keterlibatan terduga Kompespol FSS

“Kami bertiga datang bersama para saksi di lokasi tambang Galian C Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal. Kamu juga membawa alat bukti dan atau dokumen pendukung terlampir,” tandasnya.

Sementara itu seorang saksi Ridwan Katamso mengatakan, dugaan tindakan oknum polisi Kombespol FSS  bersama dengan perusahaan tambang PT. PMB. Terlapor diduga membekingi kejadian perusakan fasilitas umum (fasum) akses jalan penghubung dukuh Duren ke Desa Winong, di areal tambang galian C.

Pihaknya juga melaporkan kejadian dugaan yang dilakukan oknum polisi Kombespol FSS ini Komisi III DPR RI (Bidang Hukum). Dimana Komisi III adalah mitra kerja Kapolri, sehingga nantinya laporan ini bisa dijadikan bahan evaluasi Polri.

Selain itu diketahui juga oknum polisi ini, juga melakukan penutupan dan pembatasan jalan alternatif milik warga. Dimana sedianya jalan itu dipergunakan guna jalan umum bersama-sama, untuk pengangkutan material tambang dari sejumlah perusahaan tambang lainnya yang beroperasi secara sah dan legal.

“Seharusnya jalan alternatif ini bisa dipergunakan sebagaimana mestinya. Sementara sejumlah perusahaan sudah memilki kontrak dengan pelaksana Proyek Strategis Nasional seperti jalan tol dll, yang sedang berlangsung di wilayah Kendal dan sekitarnya,” jelas Ridwan.

Akibatnya, dampak dari tindakan oknum polisi Kombespol FSS ini bersama PT. PMB, sudah nyata-nyata merugikan masyarakat dan pelaku usaha Tambang Galian C di wilayah itu.

“Kami para warga dan pekerja Tambang Galian C meminta Kadiv Propam Polri untuk memeriksa oknum Kombespol FFS, karena dugaan pelanggaran kode etik profesi. Kami juga mempertanyakan apa relevansinya seorang anggota polri aktif berada dan beraktifitas di lokasi tambang, jika tidak ada surat perintah dari instansi atau pimpinan terkait,” pungkas Ridwan. (red)