MK Jadwalkan Sidang Pleno Putusan PHPU Kada Madina 2024 pada 5 Februari 2025

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pleno pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Mandailing Natal (Madina) tahun 2024 pada Rabu (5/2/2025) mendatang.

Sesuai surat undangan Plt Panitera MK Wiryanto, sidang akan digelar pada pukul 08.00 WIB di ruang sidang lantai 2 Gedung II MK, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta. Agenda sidang perkara nomor: 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini adalah pengucapan putusan/ketatapan.

Dalam suaratnya, Wiryanto mengatakan para pihak dapat hadir secara daring atau luring (hybrid). Untuk para pihak yang akan hadir secara luring, masing-masing pihak hanya dapat diwakili maksimal satu orang kuasa hukum atau prinsipal dengan terlebih dahulu menyampaikan ke MK melalui email atau telepon paling lambat satu har sebelum persidangan.

Sebelumnya, MK menggelar sidang kedua PHPU Kada Madina 2024 pada Rabu, 22 Januari 2025. Dalam sidang itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina selaku termohon membeberkan alasan menolak rekomendasi Bawaslu Madina yang menyatakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Madina nomor urut 2, Saipullah Nasution – Atika Azmi Utammi, belum memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.

Untuk itu, KPU Madina meminta MK menolak gugatan Cabup-Cawabup Madina nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution dan Muhamad Ichwan Husein Nasution dalam perkara nomor: 32/PHPU.BUP-XXIII/2025. Hal ini disampaikan kuasa hukum KPU Madina, Imam Munandar.

Dalam petitumnya, KPU Madina meminta MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. KPU juga meminta MK menyatakan keputusan KPU Mandailing Natal nomor 2260 tahun 2024 tetap berlaku dan sah.(Red/Tim)

Mahkamah Konstitusi Jadwalkan Sidang Pemeriksaan Perkara Hasil PHPU Madina

Jakarta, SAHATANEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Mandailing Natal (Madina) 2024 pada Senin (13/1) mendatang.

Sesuai jadwal yang dirilis MK, sidang perkara PHPU Kada Madina 2024 ini akan digelar di lantai 2 gedung MK pada pukul 08.00 WIB.

Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini akan disidang oleh Hakim Konstitusi Panel 1 yang terdiri dari Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, SH, MH, Dr. Suhartoyo, SH, MH, dan Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, SH, MH.

Sebelumnya diberitakan, pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Madina nomor urut 2 H. Saipullah Nasution – Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA) mendaftarkan diri sebagai Pihak Terkait dalam perkara PHP Kada Madina 2024 yang dimohonkan Paslon nomor urut 01 Harun Mustafa Nasution – Muhamad Ichwan Husein Nasution (ON MA) ke MK.

Permohonan sebagai Pihak Terkait itu didaftarkan oleh Dr. H. Adi Mansar, SH, M.Hum. selaku kuasa hukum Paslon SAHATA. “Sudah, tanggal 6 Januari 2025 kemarin. Saya yang daftarkan,” kata Adi Mansar melalu pesan WahtasApp, Selasa (7/1).

Permohonan sebagai Pihak Terkait itu tercatat pada Akta Pengajuan Permohonan Pihak Terkait Elektronik Nomor 142/AP2PT/Pan.MK/01/2025.

Pada hari yang sama, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menetapkan Paslon SAHATA sebagai Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 152/PHPU.BUP-XXIII/2025 perihal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024.

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina juga bersiap menghadapi persidangan di MK.

Seperti diketahui, permohonan PHPU Kada Madina 2024 oleh Paslon 01 Harun-Ichwan telah diregistrasi MK dengan Nomor Perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada 3 Januari 2025. Dalam perkara ini, KPU Madina berkedudukan selaku termohon.

“KPU Madina sudah mendapat kabar dan sudah mendapat salinan (permohonan) dari website MK,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Madina Muhammad Yasir Nasution melalui pesan WhatsApp, Senin (6/1/2025).

Langkah selanjutnya, menurut Yasir, KPU Madina saat ini melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi persidangan PHP Kada Madina 2024 di MK. “Persiapan sudah dan sedang dilakukan,” kata komisioner KPU Madina dua periode ini.

Pada 7 Januari 2025, KPU Madina bersama KPU kabupaten/kota lainnya yang ada gugatan Pilkada di MK mengikuti rapat koordinasi dengan KPU Sumatera Utara. Tujuannya, persiapan menghadapi gugatan persilihan hasil pemilihan kepala daerah di MK.

“Selanjutnya kami akan ke KPU RI untuk koordinasi dan konsultasi guna persiapan menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi,” tutur Yasir. (red)