JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong DPR untuk segera menyusun regulasi yang mengatur perlindungan hukum dan standar gaji bagi asisten rumah tangga (ART), menyusul kasus penganiayaan yang menimpa seorang ART berinisial SR (24) di Jakarta Timur.
Dilansir dari Antaranews, Sahroni menyampaikan usulan tersebut usai menemui langsung pelaku penganiayaan di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (8/4). Pelaku diketahui merupakan seorang dokter berinisial AMS (41) dan istrinya SSJH (35).
“Ini menjadi tugas baru bagi DPR, khususnya Komisi IX, untuk menyusun aturan yang menjamin hak-hak ART, termasuk standar gaji dan kepemilikan sertifikat kerja,” ujar Sahroni.
Ia menambahkan bahwa selama ini belum ada regulasi yang secara khusus mengatur kesejahteraan dan perlindungan bagi ART. Padahal, menurutnya, pekerjaan sebagai ART memiliki risiko tinggi dan sangat rentan terhadap eksploitasi.
Sahroni berencana membawa usulan tersebut ke Fraksi NasDem dan menyampaikan langsung kepada Komisi IX DPR, yang membidangi ketenagakerjaan, jaminan sosial, dan kesehatan.
“Kita tidak bisa membiarkan ART terus menjadi korban tanpa ada kepastian hukum. Perlu standarisasi hak dan kewajiban, baik bagi ART maupun majikan,” tegasnya.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly turut menyampaikan pendapat senada. Ia menilai perlunya aturan yang mewajibkan ART memiliki kemampuan kerja bersertifikat sebagai bentuk perlindungan kedua belah pihak.
Dilansir dari Antara News, ia berharap atensi Komisi III DPR RI dapat mendorong lahirnya undang-undang khusus yang melindungi ART, termasuk soal gaji minimum dan perlakuan layak dari majikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, AMS dan SSJH ditangkap pada 8 April 2025 atas dugaan penganiayaan terhadap SR. Kasus ini terungkap setelah video kondisi korban viral di media sosial, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.
Keduanya dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp30 juta.(Red)