Pemilik Teras Brilink di Panyabungan Polisikan Pelanggan Gegara Tipu Rp24,8 Juta 

MADINA – Syawaludin, pemilik Teras Brilink berlokasi di lapangan samping Bank Sumut, Jalan Bhakti Abri, Kelurahan Panyabungan II, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), melaporkan seseorang pelanggan atas kasus penipuan ke Polres Madina.

Laporan tersebut bernomor LP/B/110/III/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMUT tanggal 20 Maret Pukul 13.01 WIB.

Pelanggan yang dilaporkan bernama Manda Sari Lubis, warga Jalan Istiqomah, Panyabungan II. Manda dilaporkan karena telah merugikan Teras Brilink dengan total kerugian Rp 24.840.000 dengan dalih transfer ke rekening Briva atas nama BW Buku Manda.

Syawaludin kepada wartawan mengatakan pada Selasa 18 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, Manda Sari Lubis datang ke lokasi Brilink miliknya untuk mentransfer ke nomor Briva dengan nama BW Buku Manda sebanyak empat kali transfer.

“Pelanggan atas nama Manda Sari Lubis ini datang ke Teras Brilink meminta agar ditransfer uang ke Briva dengan nomor berbeda selama 4 kali. Transfer pertama dan kedua dengan nominal Rp 4.420.000, transfer ketiga dan keempat Rp 8.000.000. Total kerugian Rp 24.840.000,” kata Syawaludin.

Syawal mengaku pada transfer kedua dan ketiga kalinya, ia sudah meminta uang tunai ke Manda agar dihitung dahulu. Namun, Manda tetap beralasan bahwasanya masih ada nomor Briva yang akan ditransfer.

“Pelanggan tersebut mengaku akan membayarkan nominal yang akan ditransfer pasca semuanya selesai. Setelah selesai, Manda malah menyebut bahwa pemilik Briva tersebut akan mentransfer kembali ke pihak Teras Brilink,” ujarnya.

Atas jawaban dari Manda, Syawaludin langsung shok dan meminta agar Manda menelpon orangtua dan saudaranya agar bertanggung jawab menutupi kerugian yang ditimbulkan.

“Hingga tengah malam tidak ada titik terang dari pihak keluarga Manda. Saya dirugikan, akibat dari ini Brilink saya yang baru saja berusia seumur jagung terpaksa harus gulung tikar,” ucap dia.

Upaya mediasi selama dua hari sudah dilakukan oleh Syawaludin. Syawal menyebut iktikad baik dari keluarga pelaku dilihat hari ke hari semakin menipis, maka dengan itu ia terpaksa menempuh jalur hukum atas peristiwa yang dialaminya.

“Beberapa kali saya datangi ke rumah Manda Sari Lubis dengan keluarga saya, namun tidak ada niat baik membayar kerugian itu dalam waktu dekat. Saya butuh modal agar usaha saya itu tetap buka, apabila ini mau lebaran. Saya harap uang itu dikembalikan, atau proses hukum yang berjalan,” tegas Syawaludin.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madina AKP Ikhwanudin, melalui Plh Kasi Humas Iptu Bagus Seto menyebut Satreskrim telah menerima laporan tindak pidana penipuan dari pelapor bernama Syawaludin, warga Kelurahan Kotasiantar, Kecamatan Panyabungan.

“Laporan sudah kita terima, akan ditindaklanjuti oleh penyidik,” kata Bagus saat dihubungi, Jumat (21/3/2025).

Atas perbuatannya, pelaku (Manda Sari Lubis) dapat dijerat Pasal UU ITE dan atau Pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dengan penjara paling lama empat tahun dan enam tahun. (red)

Waspada Akun Tiruan Catut Nama Wabup Madina, Masyarakat Diminta Tidak Tertipu

Madina – Akun Facebook palsu yang mencatut nama Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Atika Azmi Utammi Nasution, beredar di media sosial. Akun tersebut menggunakan foto profil Atika dalam balutan pakaian khaki dan diduga memiliki tujuan tertentu.

Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Madina, Azhar Faras Hasibuan, mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap akun tersebut.

“Ada akun FB dengan nama Atika Azmi Utami, m-nya satu, yang mencoba menghubungi beberapa orang. Kami pastikan itu bukan beliau. Masyarakat diminta waspada agar tidak tertipu,” ujar Azhar, Senin (17/3).

Menurut Azhar, akun resmi Wakil Bupati Atika di Facebook ada dua, yaitu akun pribadi dengan foto profil mengenakan batik yang memiliki 11 ribu pengikut dan laman resmi dengan foto profil mengenakan pakaian dinas harian (PDH) yang diikuti sekitar 9,9 ribu akun.

Dia menduga akun tiruan tersebut sengaja dibuat untuk kepentingan tertentu yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Kami khawatir akun ini digunakan untuk tindakan yang merugikan. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, kami tidak menutup kemungkinan membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegasnya.

Azhar juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengetahui nomor yang digunakan oleh pelaku dan komplotannya.

“Kemungkinan ini komplotan, karena ada pengalihan komunikasi ke seseorang yang disebut ajudan wabup. Nomor mereka sudah kami kantongi, dan ini pasti akan diselidiki,” tambahnya.

Ia menegaskan, segala bentuk kerugian akibat tindakan akun palsu tersebut tidak menjadi tanggung jawab Wakil Bupati maupun pemerintah daerah. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menerima pesan mencurigakan dari akun yang mengatasnamakan pejabat daerah.

Dari tangkapan layar percakapan di Messenger, akun tiruan itu terlihat menyuruh target berkoordinasi dengan seseorang yang disebut sebagai ajudan.

“Ya sudah koordinasi lah dengan ajudan saya sampaikan atas perintah saya,” demikian isi salah satu pesan yang terekam.

Kominfo Madina mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam menerima informasi di media sosial dan tidak mudah percaya dengan akun yang mengaku sebagai pejabat daerah tanpa verifikasi yang jelas.(Red)