Ketua DPRD Madina Minta OPD Jalankan RKPD Sesuai Hasil Musrenbang

PANYABUNGAN – Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Erwin Efendi Lubis, meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melaksanakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 sesuai dengan hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang). Permintaan itu disampaikannya saat memberikan sambutan dalam forum RKPD Madina yang digelar di Aula Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Selasa (29/4/2025).

Menurut Erwin, selama ini terdapat ketidaksesuaian antara program yang direncanakan dalam musrenbang dengan pelaksanaannya di lapangan. Ia menekankan bahwa RKPD semestinya merepresentasikan visi misi kepala daerah, aspirasi masyarakat, serta pokok-pokok pikiran anggota DPRD, bukan didominasi kepentingan internal OPD maupun kelompok tertentu di lingkar pemerintahan.

“Yang menjadi prioritas adalah aspirasi rakyat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok,” kata Erwin, yang juga menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Madina.

Ia menambahkan, kesalahan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dapat berdampak luas pada masyarakat, bukan hanya pada instansi pemerintah. Oleh karena itu, ia mendorong para pimpinan OPD untuk meninggalkan pola kerja lama yang dianggap tidak transparan dan berisiko secara hukum.

“Sudah saatnya kita membangun tradisi pemerintahan yang akuntabel. Jangan lagi membuat kebijakan yang kelak menimbulkan persoalan hukum,” tegasnya.

Erwin juga mengajak semua pemangku kepentingan agar terbuka terhadap perubahan, mengingat saat ini Mandailing Natal berada di bawah kepemimpinan yang baru.

“Sudah bukan saatnya hanya ikut arus tanpa tanggung jawab. Mari kita tunjukkan kemampuan kita dalam membangun daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Madina, H.M. Ja’far Sukhairi Nasution (Saipullah), dalam pidatonya menyampaikan bahwa usulan masyarakat dari tingkat desa dan kecamatan melalui forum musrenbang harus menjadi rujukan utama dalam menyusun RKPD.

“Program yang datang dari musrenbang desa dan kecamatan adalah kebutuhan riil masyarakat. Itu harus menjadi landasan perencanaan pembangunan,” kata Bupati.

Ia menekankan tiga poin penting dalam penyusunan RKPD 2026, yakni penentuan prioritas pembangunan daerah, sinkronisasi program kabupaten dengan provinsi dan nasional, serta klasifikasi program sesuai kewenangan daerah dan desa.(Red)

Pemkab Madina Terima Sertifikat KMP dari Menteri Koperasi, Targetkan Rampung Juni 2025

MEDAN – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) menerima sertifikat pendirian Koperasi Merah Putih (KMP) dari Kementerian Koperasi dan UKM RI sebagai bentuk apresiasi atas komitmen mendukung program prioritas nasional, khususnya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Penyerahan sertifikat secara simbolis dilakukan oleh Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi dalam acara yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (30/4/2025). Selain Madina, sertifikat serupa juga diberikan kepada tiga kabupaten lain, yaitu Tapanuli Selatan, Deli Serdang, dan Batubara.

Bupati Madina, H. Saipullah Nasution, menyampaikan komitmen penuh pemerintah daerahnya dalam menjalankan Instruksi Presiden tersebut. Ia menyebut, Pemkab Madina menjadi salah satu dari empat kabupaten/kota di Sumut yang menerima sertifikat karena progres pendirian KMP yang signifikan.

“Dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara, Madina termasuk yang tercepat. Ini menunjukkan keseriusan kami dalam menjalankan arahan Presiden,” ujar Saipullah usai acara.

Saipullah menegaskan akan melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mempercepat pembentukan koperasi di seluruh desa dan kelurahan. “Setibanya di Madina, saya akan perintahkan seluruh kepala OPD untuk aktif mendukung program ini,” tambahnya.

Langkah awal yang akan dilakukan adalah menggelar sosialisasi bersama seluruh OPD dengan pemaparan teknis oleh Dinas Koperasi UKM Madina. “Dengan sosialisasi ini, kami ingin seluruh OPD memiliki persepsi yang sama dan bisa membantu menyebarkan informasi ke masyarakat,” ujarnya.

Kepala Dinas Koperasi UKM Madina, Mukhtar Afandi, menjelaskan bahwa saat ini proses pendirian KMP sudah menyentuh tahap koordinasi hingga ke tingkat kecamatan dan desa. Dari total 404 desa dan kelurahan, sebanyak 35 di antaranya telah menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai syarat awal pembentukan koperasi.

“Target kita rampung pada Juni 2025 agar Madina siap menyambut peluncuran nasional oleh Presiden Prabowo yang dijadwalkan pada 12 Juli 2025,” jelas Mukhtar.

Hingga kini, dua Koperasi Merah Putih telah resmi berdiri di Madina dengan akta notaris, yakni KMP Widodaren dan KMP Sinunukan IV. (RED)

Peti Di Kabupaten Madina Terus Menjadi Sorotan,Ini Penjelasan Dodi Martua

Panyabungan – Pertambangan Tanpa Izin atau PETI di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) terus menjadi sorotan di masyarakat. Tentunya diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan PETI tersebut sehingga bisa diselesaikan dan dicarikan solusinya.

Kegiatan pertambangan emas ilegal di Kabupaten Madina dalam beberapa tahun terakhir tercatat terus meningkat. Setidaknya saat ini ada 12 kecamatan di wilayah itu yang masuk dalam zona aktifitas pertambangan tanpa izin antara lain adalah Hutabargot, Nagajuang, Kotanopan, Muara Sipongi, Pakantan, Ulu Pungkut, Batang Natal, Lingga Bayu, Ranto Baek, Batahan, Natal, dan Muara Batang Gadis.

Dengan maraknya kegiatan pertambangan itu, Bupati Madina, Saipullah Nasution telah mengeluarkan surat perintah penghentian PETI yang beroperasi di sejumlah kecamatan itu. Surat tersebut bernomor 660/0698/DLH/2025 tanggal 17 April 2025.

Surat perintah itu untuk menghentikan menyikapi maraknya kegiatan pertambangan emas tanpa izin yang ada di 12 kecamatan yang ada di Kabulaten Madina yang dapat mengakibatkan penurunan kualitas Iingkungan hidup sehingga mengancam kelangsungan prikehidupan manusia dan makhiuk hidup lannya.

Kebijakan bupati tersebut juga mendapat dukungan dari anggota DPRD Mandailing Natal dari Fraksi Partai Demokrat, Dodi Martua S Pi MSi.

Dodi menilai, berbagai persoalan lama yang tidak kunjung selesai selama ini satu persatu sudah mulai diurai dan dicarikan solusinya meskipun masih beberapa bulan bupati setelah dilantik.

“Tentunya segala persoalan ini tidak mungkin selesai dalam waktu singkat. Perlu proses, kerja sama dan kerja keras dalam penyelesaiannya.Tidak mungkin bupati dan wakil bupati mampu menyelesaikan persoalan ini tanpa didukung oleh semua pihak,” sebut Dodi Martua kepada Wartawan, Rabu (30/04/2025).

Berbagai langkah berani yang dibuat Pemkab Madina patut diapresiasi. Menurut Dodi yang juga Sekretaris DPC Partai Demokrat Madina itu, langkah ini menunjukkan keseriusan bupati dan wakil bupati dalam membangun dan memperbaiki Kabupaten Madina.

Dia menjelaskan, persoalan pertambangan tanpa izin sebenarnya sudah bisa diatasi dengan pengurusan Izin Pertambangn Rakyat (IPR) setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan wilayah pertambangan rakyat seluas 173.96 hektar yang tersebar di delapan lokasi yang ada di tiga kecamatan sesuai dengan SK Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia nomor 106.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang wilayah pertambangan Provinsi Sumatera Utara.

Meskipun begitu, lanjut Dodi keberadaan lokasi WPR itu terkesan belum tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.

“Tugas Pemkab Madina sebenarnya hanya fasilisator karena keterbatasan kewenangan yang mana sektor pertambangan berada ditangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Untuk itu mari kita dukung agar Bupati Madina dapat mencari solusi dengan melakukan pendekatan dan koordinasi ke pemerintah atasan agar masyarakat penambang terlindungi dan keberlangsungan ekosistem lingkungan bisa terjaga dengan baik,” ungkapnya.(Red)

Bupati Madina: Usulan Masyarakat Melalui Musrembang Harus Jadi Dasar Penyusunan RKPD 2026

PANYABUNGAN – Bupati Mandailing Natal (Madina), H. Saipullah Nasution, menegaskan bahwa usulan masyarakat dari hasil musyawarah perencanaan pembangunan (musrembang) di tingkat desa dan kecamatan harus menjadi landasan utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati saat membuka secara resmi Musrembang RKPD Tahun 2026 di Aula Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Selasa, (29/4/2025).

“Program kegiatan di desa yang diusulkan berdasarkan hasil musrembang kecamatan serta usulan pokok-pokok pikiran dari DPRD, ini acuan yang sangat penting karena datangnya dari akar rumput,” ujar Bupati Saipullah.

Dalam sambutannya, Bupati memaparkan tiga poin utama yang menjadi fokus dalam penyusunan RKPD 2026. Pertama, penyepakatan prioritas pembangunan daerah dan solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat. Kedua, penyelarasan program pembangunan daerah dengan kebijakan provinsi dan nasional. Ketiga, pengklasifikasian program pembangunan berdasarkan kewenangan antara pemerintah daerah dan desa.

Sebelum program pembangunan dijalankan, Bupati menekankan pentingnya evaluasi terhadap capaian pembangunan tahun sebelumnya agar menjadi referensi dan acuan dalam merancang kebijakan ke depan.

RKPD Tahun 2026 ini, lanjut Bupati Saipullah, merupakan pengejawantahan visi-misi SAHATA dan merupakan bagian integral dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Madina.

Ia juga meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar mengikuti seluruh proses musrembang dengan serius dan teliti agar perencanaan pembangunan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta berorientasi pada skala prioritas.

Selain itu, Bupati menyoroti pentingnya peningkatan kemandirian fiskal daerah. Salah satu strategi yang ditekankan adalah pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dikelola secara profesional dan berorientasi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Setelah kami dilantik, yang pertama saya inginkan adalah pembentukan BUMD sebagai pintu gerbang untuk mendapatkan ruang fiskal, meningkatkan pendapatan asli daerah,” tegas Bupati Saipullah.

Musrembang penyusunan RKPD Tahun 2026 ini dilaksanakan selama dua hari, mulai Selasa hingga Rabu, 29-30 April 2025.

Acara pembukaan dihadiri oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara mewakili Gubernur, Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis, serta para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.(Red)