Pembunuh Centeng Kebun Ditangkap, Kronologinya Sadis Banget!!

Labusel – Tak butuh waktu lama, pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang penjaga kebun (centeng) di Dusun Tanjung Beringin, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, akhirnya ditangkap polisi. Kurang dari 24 jam usai kejadian, tim gabungan Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan dan Unit Reskrim Polsek Silangkitang berhasil membekuk pelakunya.

Diberitakan Mistar.id,Pelaku diketahui bernama Supriono alias Supri (42), warga Dusun Tanjung Beringin, yang diduga menghabisi nyawa korban, Anto alias Tomok (58), setelah aksinya mencuri buah sawit di areal kebun yang dijaga korban dipergoki.

Kapolsek Silangkitang, AKP Ainun Mardiah, melalui Kanit Reskrim Aiptu R Simanjuntak, membenarkan bahwa pelaku telah ditangkap dan mengakui seluruh perbuatannya saat diinterogasi di Polsek Silangkitang, Sabtu (14/6/2025).

“Kami telah melakukan penyelidikan terhadap beberapa orang yang dicurigai, dan berdasarkan hasil pemeriksaan, Supriono mengakui bahwa dialah pelakunya,” ujar Simanjuntak.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kejadian bermula pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, Supri yang merupakan mantan penjaga kebun, dipergoki oleh korban saat sedang mencuri sawit. Pertengkaran pun terjadi, hingga berujung pada aksi kekerasan.

“Pelaku sempat bertengkar dan adu fisik dengan korban. Saat itu ia mengambil ganco alat panen sawit dan memukulkannya ke wajah korban dua kali, lalu menusukkannya ke dadanya hingga mengenai paru-paru,” ucap Simanjuntak.

Tak hanya itu, pelaku juga menekan leher korban dengan alat tersebut hingga korban tewas. Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku menyeret jasadnya ke tumpukan pelepah sawit.

Usai kejadian, pelaku menjual tujuh janjang sawit hasil curian ke seorang pengepul dan membawa kabur ponsel milik korban. Barang bukti seperti senapan angin milik korban dan ganco disembunyikan tak jauh dari lokasi kejadian.

“Barang bukti berhasil ditemukan, dan saat ini tersangka telah kami amankan di Polres Labuhanbatu Selatan. Ia akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dusun Tanjung Beringin, Ade Tosem, mengonfirmasi penangkapan warganya tersebut.

“Sekitar pukul 13.00 WIB saya ditelepon Kanit Reskrim diminta membawa Supri ke Polsek. Sekitar pukul 14.00 WIB saya antar ke sana, dan dia tampak tenang. Tapi saya kaget ketika dia mengakui sendiri bahwa dialah pelaku pembunuhan terhadap Tomok,” ucap Tosem.(Rls)

Sumber :FB Posmetro Medan.