Prancis, Paris – Mulai 2023, pemerintah Prancis menetapkan aturan baru yang mewajibkan anak-anak di bawah usia 15 tahun mendapatkan izin tertulis dari orang tua sebelum membuat akun di platform media sosial. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari paparan risiko digital, seperti konten berbahaya dan perundungan daring.
Platform media sosial diwajibkan menerapkan sistem verifikasi untuk memastikan izin tersebut benar-benar diperoleh. Jika melanggar, perusahaan dapat dikenakan denda hingga 1 persen dari pendapatan global tahunan mereka.
Data Paparan Risiko Anak di Dunia Daring
Berdasarkan laporan dari Asosiasi e-Enfance untuk Perlindungan Anak Daring pada 2023, sebanyak 82 persen anak di bawah umur di Prancis terpapar konten berbahaya, seperti perdagangan narkoba, senjata, serta gambar dan video tidak pantas. Selain itu, 67 persen anak usia 8–10 tahun dan 86 persen anak usia 8–18 tahun dilaporkan aktif menggunakan media sosial.
Dampak buruk lainnya adalah meningkatnya kasus perundungan daring. Satu dari empat keluarga di Prancis melaporkan pengalaman dengan perundungan siber. Anak-anak yang menjadi korban mengalami berbagai dampak negatif:
51 persen mengalami gangguan akademik,
52 persen menderita masalah tidur dan kehilangan nafsu makan.
Langkah-Langkah Pemerintah
Selain mewajibkan izin orang tua, pemerintah juga memberikan hak kepada orang tua untuk meminta platform media sosial menangguhkan akun anak mereka. Undang-undang ini juga mengatur sistem verifikasi usia pada situs tertentu untuk membatasi akses anak-anak terhadap konten sensitif.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk melindungi kesehatan mental anak-anak dari dampak buruk konten daring, memerangi perundungan daring, dan membatasi eksposur terhadap konten yang tidak sesuai usia.
Jejak Digital dan Peran Orang Tua
Laura Morin, Direktur Jenderal Asosiasi L’Enfant Bleu, mengungkapkan bahwa banyak anak dapat membuat akun media sosial dengan memalsukan tanggal lahir mereka. “Anak-anak sering kali memiliki akun media sosial sejak usia delapan tahun,” ujarnya.
Ia juga mencatat bahwa rata-rata seorang anak berusia 13 tahun memiliki sekitar 1.300 foto yang tersebar di internet. Foto-foto ini sulit dihapus sepenuhnya, meningkatkan risiko penyalahgunaan di masa depan.
Morin menyoroti pentingnya peran orang tua dalam mendampingi anak-anak menggunakan teknologi. Ia mengingatkan bahwa pelaku eksploitasi daring sering kali berpura-pura menjadi teman sebaya untuk mendapatkan kepercayaan anak sebelum meminta konten tidak pantas.
“Perangkat digital seperti ponsel, tablet, dan komputer adalah jendela ke dunia. Anak-anak tidak boleh dibiarkan menggunakannya tanpa pengawasan,” tambahnya.
Harapan Masa Depan
Dengan penerapan undang-undang ini, pemerintah Prancis berharap dapat meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya dunia maya, memperkuat pengawasan orang tua, serta menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak.(Red)
SUMBER : ANTARA NEWS.