PANYABUNGAN – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) kembali menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Panyabungan. Pada Sabtu dini hari, 10 Mei 2025, petugas berhasil menangkap FN (30) alias Kentung, seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Lingkungan IV, Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 01.10 WIB di rumah kontrakan yang dihuni oleh Kentung. Tim yang dipimpin oleh Ipda Azwar Batubara, Kaur Bin Opsnal Polres Madina, bersama aparat kelurahan setempat, menghadapi perlawanan dari sejumlah warga yang diduga mencoba menghalangi penangkapan. Batu dilemparkan ke arah petugas saat Kentung akan dibawa ke Polres Madina.
Meski mendapat perlawanan, petugas tidak gentar dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 0,12 gram sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp340.000, yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba. FN kemudian dibawa ke Polres Madina untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, didampingi Kasat Narkoba AKP Said Rum Padilla Harahap dan Plh Kasi Humas Iptu Bagus Seto, mengonfirmasi bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya sebagai pengedar sekaligus pengguna narkoba. “Tersangka sudah mengakui segala perbuatannya menjadi pemakai dan pengedar narkoba,” ujar Kapolres.
Terkait perlawanan yang terjadi, Kapolres Paloh mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan risiko yang harus dihadapi oleh petugas dalam menjalankan tugas. Namun, ia menekankan pentingnya keselamatan anggota dalam setiap operasi. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak menghalangi tugas kepolisian dan mendukung penuh upaya Polri dalam memberantas peredaran narkoba.
“Saya harap insiden seperti ini tidak terulang kembali. Dukunglah kami dalam menjalankan tugas kami untuk menanggulangi peredaran narkoba di daerah ini,” tambahnya.
Kapolres Madina juga memberikan apresiasi kepada aparat kelurahan yang telah bersedia membantu selama proses penyelidikan hingga penangkapan pelaku.(Red)