SAHATA Resmi Pimpin Madina: MK Tolak Gugatan ON MA

Jakarta –Pilkada Mandailing Natal (Madina) 2024 akhirnya berujung pada kemenangan pasangan nomor urut 2, H. Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA).

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan yang digelar di Jakarta, Senin (24/2), menolak seluruh permohonan pasangan Harun Mustafa Nasution–M. Ikhsan Nasution (ON MA).

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa SAHATA secara sah dan konstitusional menjadi Bupati dan Wakil Bupati Madina terpilih.

Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan, “Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.”

Salah satu dalil gugatan ON MA yang dipersoalkan adalah dugaan keterlambatan penyerahan tanda terima LHKPN oleh Saipullah Nasution. Namun, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.

“Berdasarkan pertimbangan hukum, dalil-dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Guntur.

MK juga menegaskan bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak berpengaruh terhadap keputusan perkara ini.

“Dalam berbagai putusannya, Mahkamah telah berpendirian bahwa dalam mengadili perkara PHPU, Mahkamah tidak semata-mata mengaitkan dengan putusan lembaga lain, termasuk DKPP,” tambahnya.(Red)

MK Jadwalkan Sidang Pembuktian PHPU Kada Madina pada 13 Februari 2025

Jakarta, – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang lanjutan pembuktian perkara Peselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Kamis, 13 Februari 2025, pukul 13.00 WIB.

Sidang yang akan digelar di lantai 4 Gedung 2 MKRI, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta, itu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

Dalam suratnya, Plt. Panitera Wiryanto mengatakan para pihak yang akan menghadirkan saksi atau ahli agar dilengkapi dengan daftar saksi, fotokopi identitas saksi, pokok-pokok keterangan saksi, serta fotokopi kartu identitas ahli, curriculum vittae ahli, keterangan ahli, dan surat izin yang diserahkan kepada Mahkamah paling lambat satu hari kerja sebelum sidang.

“Jumlah saksi atau ahli untuk PHPU Bupati maksimal empat orang per perkara dan mengisi form konfirmasi kehadiran melalui link yang kami kirimkan,” tulis Wiryanto dalam suratnya.

Sebelumnya, Hakim MK memutuskan untuk melanjutkan perkara PHPU Kada Madina ke sidang lanjutan pembuktian yang akan diadakan pada 13 Februari 2025.

Arief Hidayat menegaskan sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan pengesahan alat bukti. Untuk itu, saksi atau ahli untuk tingkat kabupaten maksimal empat orang.

“Ahli itu tergantung atau terserah masing-masing pihak untuk komposisinya,” katanya.

Sementara Prof. Dr. Adi Mansar, SH, MH, kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2 H. Saipullah Nasution – Atika Azmi Utammi Nasution, mengatakan pihaknya telah menyiapkan alat-alat bukti serta saksi dan ahli sesuai jumlah yang ditentukan oleh MK.

“Semua persoalan yang menyangkut ambang batas, hakim MK akan tetap periksa hingga ke pokok perkara, termasuk PHPU Kada Madina,” kata Adi Mansar. (Red)

MK Putuskan Perkara PHPU Kada Madina Lanjut ke Sidang Pembuktian

Jakarta, – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan tujuh perkara Peselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke sidang lanjutan pembuktian yang akan diakan pada 7-17 Februari 2025. Satu di antaranya perkara PHPU Kepala Daerah (Kada) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025.

“Ada tujuh perkara yang belum diucapkan ketetapannya atau keputusannya dikarenakan tujuh perkara tersebut berlanjut ke sidang lanjutan pembuktian,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK Jakarta, Rabu (5/2).

Dalam sidang sesi pertama pada Rabu (5/2/2024), selain PHPU Kada Madina, enam perkara lainnya yang diputuskan berlanjut ke sidang pembuktian adalah PHPU Kada Kabupaten Moven Digul, PHPU Kada Provinsi Papua Pegunungan, PHPU Kada Gubernur Papua, PHPU Kada Kabupaten Jayapura, PHPU Kada Kabupaten Puncak, dan PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan sidang lanjutan pembuktian itu akan diadakan pada tanggal 7 sampai 17 Februari 2025. “Untuk kapannya secara tepat, para pihak silakan menunggu panggilan secara resmi dari kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Arief Hidayat menegaskan sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan pengasahan alat bukti. Untuk itu, saksi atau ahli untuk provinsi maksimal enam orang berdasarkan momor perkaranya. Untuk tingkat kabupaten/kota, kata Arief Hidayat, saksi ahlinya maksimal empat orang.

“Ahli itu tergantung atau terserah masing-masing pihak untuk komposisinya,” katanya.

Para pihak harus mengajukan daftar identitas saksi serta curriculum vittae ahli serta memperoleh izin dari instansi untuk memberikan kesaksian kepada MK satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan lanjutan.

“Nanti panggilan persidangan akan disampaikan secara layak, sehingga para pihak masih dapat melakukan penyerahan satu hari sebelum sidang,” tegasnya.

Sementara Prof. Dr. Adi Mansar, SH, MH, kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2 H. Saipullah Nasution – Atika Azmi Utammi Nasution, mengatakan pihaknya akan menyiapkan alat-alat bukti serta saksi dan ahli sesuai jumlah yang ditentukan oleh MK.

Semua persoalan yang menyangkut ambang batas, hakim MK akan tetap periksa hingga ke pokok perkara, termasuk PHPU Kada Madina. Ada puluhan yang diperiksa sampai pokok perkara.

Hingga Rabu (5/2) siang, sudah da 27 perkara yang diputuskan Mahkamah untuk dilanjutkan ke sidang pemeriksaan pokok perkara.

“Kita akan urut kembali satu per satu tentang dokumen-dokumen yang harusnya kita buka,” katanya. (RED)

MK Jadwalkan Sidang Pleno Putusan PHPU Kada Madina 2024 pada 5 Februari 2025

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pleno pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Mandailing Natal (Madina) tahun 2024 pada Rabu (5/2/2025) mendatang.

Sesuai surat undangan Plt Panitera MK Wiryanto, sidang akan digelar pada pukul 08.00 WIB di ruang sidang lantai 2 Gedung II MK, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta. Agenda sidang perkara nomor: 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini adalah pengucapan putusan/ketatapan.

Dalam suaratnya, Wiryanto mengatakan para pihak dapat hadir secara daring atau luring (hybrid). Untuk para pihak yang akan hadir secara luring, masing-masing pihak hanya dapat diwakili maksimal satu orang kuasa hukum atau prinsipal dengan terlebih dahulu menyampaikan ke MK melalui email atau telepon paling lambat satu har sebelum persidangan.

Sebelumnya, MK menggelar sidang kedua PHPU Kada Madina 2024 pada Rabu, 22 Januari 2025. Dalam sidang itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina selaku termohon membeberkan alasan menolak rekomendasi Bawaslu Madina yang menyatakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Madina nomor urut 2, Saipullah Nasution – Atika Azmi Utammi, belum memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.

Untuk itu, KPU Madina meminta MK menolak gugatan Cabup-Cawabup Madina nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution dan Muhamad Ichwan Husein Nasution dalam perkara nomor: 32/PHPU.BUP-XXIII/2025. Hal ini disampaikan kuasa hukum KPU Madina, Imam Munandar.

Dalam petitumnya, KPU Madina meminta MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. KPU juga meminta MK menyatakan keputusan KPU Mandailing Natal nomor 2260 tahun 2024 tetap berlaku dan sah.(Red/Tim)