MK Jadwalkan Sidang Pleno Putusan PHPU Kada Madina 2024 pada 5 Februari 2025

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pleno pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Mandailing Natal (Madina) tahun 2024 pada Rabu (5/2/2025) mendatang.

Sesuai surat undangan Plt Panitera MK Wiryanto, sidang akan digelar pada pukul 08.00 WIB di ruang sidang lantai 2 Gedung II MK, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta. Agenda sidang perkara nomor: 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini adalah pengucapan putusan/ketatapan.

Dalam suaratnya, Wiryanto mengatakan para pihak dapat hadir secara daring atau luring (hybrid). Untuk para pihak yang akan hadir secara luring, masing-masing pihak hanya dapat diwakili maksimal satu orang kuasa hukum atau prinsipal dengan terlebih dahulu menyampaikan ke MK melalui email atau telepon paling lambat satu har sebelum persidangan.

Sebelumnya, MK menggelar sidang kedua PHPU Kada Madina 2024 pada Rabu, 22 Januari 2025. Dalam sidang itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina selaku termohon membeberkan alasan menolak rekomendasi Bawaslu Madina yang menyatakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Madina nomor urut 2, Saipullah Nasution – Atika Azmi Utammi, belum memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.

Untuk itu, KPU Madina meminta MK menolak gugatan Cabup-Cawabup Madina nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution dan Muhamad Ichwan Husein Nasution dalam perkara nomor: 32/PHPU.BUP-XXIII/2025. Hal ini disampaikan kuasa hukum KPU Madina, Imam Munandar.

Dalam petitumnya, KPU Madina meminta MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. KPU juga meminta MK menyatakan keputusan KPU Mandailing Natal nomor 2260 tahun 2024 tetap berlaku dan sah.(Red/Tim)

Ketua MK Tegur Kuasa Hukum ONMA: Soal LHKPN Dianggap Cukup, Ada Bukti Lain Gak?

JAKARTA,SAHATA NEWS – Ketua Sidang Panel 1 yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Suhartoyo beberapa kali menegur kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina) nomor urut 1, Salman Alfarizi Simanjuntak.

Dilihat dalam live streaming YouTube MK RI, Senin (13/1), sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilu Kada Kabupaten Madina nomor perkara 32 dimulai sejak pukul 08.35 Wib.

Sidang perdana dalam agenda pemeriksaan pendahuluan di Panel 1 terhadap pemohon berlangsung 17 menit 31 detik. Dilihat Salman Alfarizi dalam pembacaan pokok perkara kerap mendapat teguran dari Hakim MK Suhartoyo.

Pasalnya, Hakim MK Suhartoyo sudah mengingatkan Salman Alfarizi Simanjuntak bahwasanya argumentasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon bupati Madina nomor urut 2 H. Saipullah Nasution sudah cukup.

“Ya sudah cukup itu. Argumentasi itu dianggap cukup. Masih ada yang lain? Berkaitan dengan LHKPN sudah dianggap cukup,” kata Suhartoyo.

Salman Alfarizi dalam menit ke-9 kembali melaporkan bahwa tidak terpenuhinya syarat formil soal LHKPN sudah dilaporkan ke Bawaslu Madina dan sudah dikeluarkan rekomendasi ke KPU Madina.

“Namun KPU Mandailing Natal tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut yang mulia,” kata Salman.

Kemudian Ketua Panel menanyakan apa isi rekomendasi Bawaslu, Salman menyebut rekomendasinya bahwa pasangan calon nomor urut 2 belum memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.

Kemudian, Salman kembali membacakan pasal dan kronologi soal LHKPN atas sikap dari KPU soal rekomendasi Bawaslu.

Hakim MK Suhartoyo kembali menjawab, “Selain LHKPN apa masih ada dugaan pelanggaran yang ingin disampaikan?” tanya Hakim.

Salman akhirnya melanjutkan membaca poin-poin dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 H. Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution.

“Poin-poinnya adalah perihal keterlibatan ASN dan adanya modus santunan anak yatim yang melibatkan anak-anak untuk menambah perolehan suara atau memengaruhi perolehan suara pasangan nomor urut 2,” ujarnya.

Dilihat, dalam sidang perdana agenda pemeriksaan pendahuluan terhadap PHPU Kada Madina 2024 hanya memiliki tiga tuntutan. Pertama soal LHKPN H. Saipullah Nasution, kedua tentang keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan ketiga soal santunan anak yatim. (RED)

KPU Madina Tindak Lanjuti LHKPN Saipullah, Hasilnya Rekomendasi Bawaslu Cacat Hukum

PANYABUNGAN,MADINA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) resmi menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu Madina nomor 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024 perihal pelanggaran administratif Paslon nomor urut 2, Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi (SAHATA) , Senin (25/11).

Dalam menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu, KPU Madina mengeluarkan jawaban dengan nomor surat 1512/PL.03.3-SD/1213/2/2024.

Poin ketiga nomor tiga dalam tindak lanjut KPU itu berbunyi, rapat pleno KPU Madina menyepakati dan memutuskan sejumlah alasan dengan beberapa pertimbangan.

Dalam huruf a, bahwa rekomendasi Bawaslu Kabupaten Madina nomor nomor 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024, tanggal 22 November 2024 hal pelanggaran administratif pemilihan adalah cacat hukum.

KPU Madina juga memberikan sejumlah alasan lainnya atas rekomendasi Bawaslu Madina. Dalam poin c berbunyi bahwa berkas tanda terima LHKPN milik Saipullah Nasution telah memenuhi indikator kebenaran untuk ditetapkan memenuhi syarat sebagai kelengkapan persyaratan Calon Bupati Madina Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian perberbunyi administrasi calon, dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

“Bahwa tidak beralasan hukum untuk menyatakan Pasangan H. Saipullah Nasution, S.H., M.M. dan Atika Azmi Utammi, Belum Memenuhi Syarat dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024,” demikian bunyi tindak lanjut KPU Madina dalam huruf f.

Sementara Kuasa Hukum Paslon Saipullah-Atika, Prof. Dr. Adi Mansar, SH., M.Hum juga memberikan keterangan pers atas jawaban KPU Madina tentang rekomendasi Bawaslu Madina tentang pelanggaran administratif Paslon SAHATA.

Prof. Adi Mansar mengatakan, semua rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu ke KPU memang wajib untuk ditindaklanjuti.

Menurut dia, begitu juga hasil rekomendasi yang disampaikan kepada Paslon, dan Paslon selanjutnya wajib menindaklanjuti segera apa yang menjadi rekomendasi KPU sebagai penyelenggara.

“Kami dari seluruh Tim SAHATA sudah menyelesaikan semua kewajiban dalam tahapan itu, sehingga hal-hal yang terjadi dalam pemberitaan selama ini, mulai sore hari ini itu sudah kami anggap selesai dan kedepan kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang merasa ragu, bimbang dalam keberadaan tim SAHATA,” kata Adi Mansar.

“Artinya secara administrasi persoalan ini sudah selesai secara hukum, secara yuridis, dan persoalan ini juga sudah terpenuhi secara politis. Semua sudah tertutupi,” tegasnya.

Adi Mansar juga menegaskan bahwa isu yang beredar belakangan ini soal diskualifikasi Paslon SAHATA oleh KPU Madina sudah terjawab dengan terang benderang. Masyarakat diminta agar tidak terpancing dengan isu hoax.

“Semoga koum-koum (saudara-saudara) yang ada di Mandailing Natal tidak lagi ragu atas adanya informasi yang menyesatkan, termasuk informasi akan ada diskualifikasi terhadap Paslon tertentu. Besok kita akan bersama-sama ke TPS menunaikan hak politik kita bahwa Pilkada Kabupaten Mandailing Natal Insya Allah berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,” ungkapnya.
Sementara Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan Matondang mengatakan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Madina sudah resmi dijawab oleh KPU Madina.

“Surat itu benar, kan, sudah saya tandatangani,” jelas Ikhsan. (RED)