Terkait LHKPN Saipullah, Laporan Tim ON MA Salah Menggunakan Norma Hukum 

Panyabungan,Madina – Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Madina nomor urut 2, H. Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasdution (SAHATA) menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dan/atau kelalaian yang dilakukan KPU Mandailing Natal (Madina) dalam memverfikasi dokumen Paslon SAHATA.

Menurut tim kuasa hukum, seluruh verifikasi dokumen telah dilakukan dengan mengacu pada PKPU 8 Tahun 2024 sebagai hukum acara dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

“Jadi, sudah seharusnya laporan saudara Arsidin Batubara dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil, karena KPU telah melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” kata Ahmad Sofyan Hussein Rambe, SH, MH, kuasa hukum Paslon SAHATA dari Kantor Hukum Union Law Firm Legal Solution di Medan, Jumat (15/11).

Dalam siaran persnya, Hussein bersama rekannya, Dr. Doni Hendra Lubis, SH, MH, dan Dees Alwi, SH menanggapi laporan Arsidin Batubara, sekretaris Tim Pemenangan Paslon nomor 1, dengan tuduhan KPU lalai dalam melakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (2) huruf i jo Pasal 20 ayat (2) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomo 8 Tahun 2024 adalah bentuk kekeliruan dan tidak bersesuaian dengan doktrin/aturan hukum yang terdapat dalam PKPU No. 8 Tahun2024 dan Keputusan KPU No. 1229 Tahun 2024.

Hussein menjelaskan, aturan hukum yang berkaitan dengan LHKPN dalam PKPU No. 8 Tahun 2024 terdapat dalam Pasal 14 ayat (2) huruf i yang menyebutkan, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi.

Dia menambahkan, dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c PKPU No.8 Tahun 2024 menyebutkan, “Surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf i.”

“Berkaitan dengan pemenuhan syarat yang harus dipenuhi dalam pendaftaran sesuai dengan aturan tersebut, Calon Bupati Nomor Urut 2 atas nama Saipullah Nasutiontelah menyampaikan dokumen persyaratan Tanda Terima Laporan Kekayaan tertanggal 4 Februari 2021 sesuai dengan dokumen tanda terima yang diterbitkan KPK,” papar Hussein.

Perlu dipahami, kata Hussein, dalam PKPU No. 8 Tahun 2024 Pasal 20 ayat (2) huruf C, tidak mensyaratkan tanda terima LHKPN sebagai dokumen pencalonan adalah yang terbaru (tahun 2024). Sehingga, Calon Bupati Nomor Urut 2 Saipullah Nasution yang telah berkoordinasi dengan KPU Madina melalui tim penghubung (LO) mengajukan dokumen LHKPN terakhir (2021) sebagai penyelenggara negara ketika beliau masih menjabat Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jawa Barat sebelum memasuki masa pensiun.

Hussein memaparkan, berkaitan dengan adanya tanda terima LHKPN tanggal 16 Oktober 2024 atas nama Saipullah Nasution selaku calon bupati nomor urut 2 adalah berawal dari permintaan KPK pada tanggal 11 Oktober 2024 kepada Tim Penghubung (LO) yang meminta untuk menyampaikan LHKPN terbaru tahun 2024.

“Sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum atas permintaan KPK, kami menyampaikan LHKPN terbaru,” katanya.

Berdasarkan peristiwa hukum tersebut, kata Hussein, seharusnya dapat dibedakan norma hukum tentang persyaratan sebagai calon bupati sebagaimana yang tercantum dalam PKPU No.8 Tahun 2024 Jo. Keputusan KPU No.1229 Tahun 2024 dengan surat edaran/aturan dari lembaga/instansi lain yang secara tegas tidak ada keterkaitan secara khusus sebagai acuan pelaksanaan proses tersebut. (red)

KPU Madina Siap Gelar Debat Kandidat Pilkada 2024: Masyarakat Diharapkan Jeli Menilai Visi-Misi Calon

MADINA (SAHATA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) menetapkan tanggal 14 November 2024 sebagai momen penting bagi masyarakat untuk lebih mengenal para calon pemimpin mereka melalui debat kandidat Pilkada.

Acara ini akan berlangsung di Hotel Sapadia, Gunungtua, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, dan dipandu langsung oleh Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti. Sosok Rangkuti, yang dikenal tegas dalam menyuarakan demokrasi, diyakini dapat menjaga kualitas debat tetap objektif dan konstruktif.

“Persiapan terus dimatangkan, termasuk pemilihan lokasi debat di Paluta. Kami ingin memastikan debat ini berjalan profesional dan tepat sasaran,” ujar Muhammad Yasir Nasution, komisioner KPU Madina, pada Selasa (29/10).

Lima akademisi dari perguruan tinggi negeri di Medan akan bertindak sebagai panelis, memberikan bobot intelektual pada diskusi visi-misi dan program kerja para kandidat. Para panelis ini memiliki pengalaman dan kredibilitas yang tinggi di bidang politik, sosial, dan pemerintahan, sehingga diharapkan dapat membantu publik melihat lebih jelas perbedaan serta keunggulan masing-masing pasangan calon.

“Pemilihan panelis dan moderator tidak main-main. Kami memilih mereka yang mampu menggali lebih dalam, sehingga substansi debat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Madina,” tambah Yasir.

Debat ini akan berlangsung terbatas, dengan setiap pasangan calon hanya diperkenankan membawa 75 orang yang terdiri dari kandidat, LO, dan tim sukses. KPU Madina menekankan bahwa ini adalah forum serius, sehingga anak-anak tidak diperbolehkan hadir untuk menjaga suasana kondusif. “Kami tekankan, debat ini adalah bagian dari kampanye yang mengedukasi. Ketenangan dan ketertiban adalah prioritas kami,” jelas Yasir.

Agar masyarakat yang lebih luas tetap dapat mengikuti, KPU Madina telah bekerja sama dengan stasiun televisi lokal Eparina dan kanal YouTube KPU Madina untuk menyiarkan debat secara langsung. Dengan langkah ini, KPU berharap warga Madina di seluruh pelosok tetap mendapatkan akses informasi yang adil dan merata.

Yasir menegaskan, debat kandidat ini merupakan ajang krusial untuk memaparkan program kerja yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. “Kami mendorong masyarakat untuk menyaksikan secara seksama, agar bisa memilih dengan bijak sesuai visi-misi yang paling sesuai dengan harapan mereka bagi Madina ke depan,” pungkasnya.

Melalui format yang lebih terbuka dan transparan ini, KPU Madina berkomitmen untuk menghadirkan pemilu yang tidak hanya jujur dan adil, tetapi juga informatif serta memberi kesempatan bagi rakyat Madina memilih pemimpin yang paling mampu membawa perubahan.(Red)