Sah ! KPU Madina Tetapkan Saipullah-Atika Paslon Terpilih Hasil Pilkada 2024

MADINA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) resmi menetapkan H. Saipullah Nasution, SH, MM-Atika Azmi Utammi Nasution sebagai Pasangan Calon (Paslon) terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Madina tahun 2024, di Aula Hotel Rindang, Panyabungan, Kamis (27/2) pukul 16.04 WIB.

Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan KPU Madina nomor 2 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Madina periode 2025-2030.

Ada tiga poin dalam penetapan dibacakan Katua KPU Madina. Pertama, menetapkan keputusan KPU Kabupaten Madina tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Madina Periode 2025-2030.

Kedua, penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Madina sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Kamis tanggal dua puluh tujuh bulan Februari tahun dua ribu dua puluh lima pukul 16.04 WIB.

Ketiga, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Pantauan di lokasi, rangkaian kegiatan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih hasil Pilkada 2024 masih berlangsung.

Paslon terpilih yang ditetapkan, Saipullah-Atika masih memberikan wejangan kepada seluruh penyelenggara, dan masyarakat Madina yang telah berpartisipasi menyukseskan Pilkada serentak 2024 di Madina.

Dilihat, turut hadir Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Madina, para pimpinan Partai Politik, Organisasi Masyarakat (Ormas), Organisasi Kepemudaan (OKP), dan tamu undangan lainnya. (Red)

KPU Madina Gelar Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Besok

Madina – Komisi Pemilihan Umum Mandailing Natal (KPU Madina) akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Mandailing Natal (Madina) periode 2025-2030 di Aula Hotel Rindang, Kelurahan Dalanlidang, Kecamatan Panyabungan, Kamis (27/2) besok.

Berdasarkan undangan KPU Madina tertanggal 25 Februari 2025, rapat pleno terbuka itu akan digelar mulai pukul 15.00 WIB.

Dalam suratnya, Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan Matondang menyebutkan tiga poin yang mendasari penyelenggaraan rapat pleno terbuka itu. Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025.

Kedua, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Ketiga,Surat Ketua KPU RI Nomor: 387/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 24 Februari 2025 tentang Penjelasan Penetapan Calon Terpilih Pasca Pengucapan Putusan/ Ketetapan Mahkamah Konstitusi tanggal 24 Februari 2025.

Sebelumnya, Ikhsan menegaskan pihaknya akan segera menggelar rapat pleno terbukan penetapan calon kepala daerah (Cakada) Madina terpilih hasil Pilkada Madina 2024, menyusul keputusan MK yang menolak seluruh permohonan Paslon nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution–M. Ichwan Nasution (ON MA).

“Kami akan segera menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih di Madina. Sesuai aturan, rapat pleno ini digelar paling lambat tiga hari setelah putusan (MK) dibacakan,” kata Ikhsan, didampingi Komisioner Muhammad Yasir Nasution, di Jakarta, Senin (24/2).

Secara teknis, kata Ikhsan, rapat rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Madina 2024 diadakan setelah KPU Madina menerima salinan putusan MK yang menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah (PHPU Kada) Madina 2024.

Ikhsan menjelaskan, sehari setelah rapat rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih, pihaknya akan menyampaikan ke DPRD Madina. “Proses selanjutnya sudah menjadi domainnya pemerintah,” katanya.

Seperti diketahui Pilkada Madina tahun 2024 akhirnya dimenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, H. Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA). Kemenangan ini menyusul keputusan MK yang menolak seluruh permohonan Paslon nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution – M. Ichwan Nasution (ON MA).

Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang MK pada Senin (24/2/2025), Mahkamah menolak seluruh permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Madina nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution – M. Ichwan Nasution (pemohon) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Madina tahun 2024.

“Amar putusan mengadili dalam eksepsi/menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo. (RED)

Pasca Putusan MK, KPU Madina Segera Rapat Pleno Penetapan Cakada Terpilih

Jakarta, – Komisi Pemilihan Umum Mandailing Natal (KPU Madina) segera menggelar rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati Madina terpilih hasil Pilkada Madina 2024, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan Paslon nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution–M. Ichwan Nasution (ON MA).

“Kami akan segera menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih di Madina. Sesuai aturan, rapat pleno ini digelar paling lambat tiga hari setelah putusan (MK) dibacakan,” kata Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan Matondang, didampingi Komisioner Muhammad Yasir Nasution, di Jakarta, Senin (24/2/2025).

Secara teknis, kata dia, rapat rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Madina 2024 diadakan setelah KPU Madina menerima salinan putusan MK yang menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah (PHPU Kada) Madina 2024.

Ikhsan menjelaskan, sehari setelah rapat rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih, pihaknya akan menyampaikan ke DPRD Madina. “Proses selanjutnya sudah menjadi domainnya pemerintah,” katanya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Paslon nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution–M. Ikhsan Nasuton (ON MA) terkait PHPU Kada Madina 2024. Dengan demikian, Pilkada Madina 2024 dimenangkan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, H. Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA).

Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta pada Senin (24/2/2025), menolak seluruh permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Madina nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution – M. Ikhsan Nasuton (pemohon) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Madina tahun 2024.

“Amar putusan mengadili dalam eksepsi/menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan dalil Pemohon berkaitan dengan syarat administrasi pencalonan bupati atas nama Saipullah Nasution berkaitan dengan keterlambatan penyerahan tanda terima LHKPN adalah tidak beralasan menurut hukum.
“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil-dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Guntur.

Mahkamah juga menyebutkan putusan DKPP tidak ada pengaruhnya terhadap keputusan MK.
“Berkenaan dengan adanya putusan DKPP, terhadap hal a quo, Mahkamah dalam beberapa putusannya telah berpendirian bahwa berkaitan dengankewenangan Mahkamah dalam mengadili perkara PHPU tidak semata-mata mengaitkan antara putusan lembaga lain, termasuk putusan DKPP dalam menilai kasus konkrit yang dihadapinya,” kata Guntur.

“Mahkamah selaku lembaga peradilan yang putusannya bersifat final dan mengikat tidak dapat dipengaruhi oleh adanya putusan lembaga lain,” tegasnya. (RED)

Adi Mansar Optimistis Hakim MK akan Menguatkan Keputusan KPU Madina 

Jakarta,  – Prof. Dr. Adi Mansar, SH, M.Hum, optimistis hakim panel 1 pada Mahkamah Konstitusi (MK) akan menguatkan Keputusan KPU Mandailing Natal (Madina) yang menyatakan pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Madina nomor urut 2, H. Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution, sebagai pemenang Pilkada Madina tahun 2024.

Kuasa hukum Paslon Saipullah-Atika (SAHATA) mengungkapkan optimismenya setelah mendengarkan jawaban KPU Madina selaku Termohon dan keterangan Bawaslu Madina pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Madina tahun 2024 di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung II MK, Jakarta, Rabu (22/1).

“Nanti kita (Pihak Terkait) diundang untuk mendengarkan putusan sela Hakim Konstitusi pada 11 Februari 2025,” kata Adi Mansar melalui sambungan telepon, Kamis (23/1).

Adi Mansar menilai dalam Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025, dalil permohonan yang diajukan Paslon nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution – M. Ichwan Husein Nasution selaku Pemohon adalah keliru

“Semestinya Pemohon mempermasalahkan perselisihan perolehan suara yang 941 itu. Tapi, itu nggak diangkat, misalnya kenapa bisa terjadi selisih 941 suara,” kata Adi Mansar.

Dia juga menilai tuduhan adanya pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan dengan memanfaatkan posisi sebagai petahana untuk menggerakkan perangkat desa, melakukan mutasi jabatan guru, serta melibatkan ASN untuk melakukan kampanye, juga tidak dapat dibuktikan di persidangan.

Bawaslu Madina mengatakan justru yang terlapor pihak Pemohon. Seperti dijelaskan Bawaslu di persidangan bahwa Pemohonlah yang melakukan pelanggaran kampanye. Ini dibuktikan dengan keterlibatan Kepala SD 315 Simpang Talap Atas yang melakukan kampanye aktif terhadap Pemohon, bahkan hal ini telah dilaporkan ke Bawaslu Madina.

“Karena dalil itu yang dimohonkan oleh Pemohon bisa dinyatakan gugur,” kata Adi Mansar.

Adi Mansar juga setuju bahwa MK bukan sekadar mahkamah kalkulator yang hanya menyidangkan selisih suara, tetapi juga memeriksa proses seperti pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Namun, kata dia, kenyataannya tidak ditemukan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif dalam pelaksanaan Pilkada Madina 2024.

“Kalau tuduhannya apa yang dilakukan KPU bersifat terstruktur, itu keliru besar. Karena rekomendasi Bawaslu terkait LHKPN Saipullah Nasution itu adalah rekomendasi alternatif dan itu bukan putusan. Kecuali kalau KPU yang membuat keputusan, itu wajib hukumnya ditindaklanjuti isi keputusan itu,” ungkapnya.

Karena sifatnya rekomendasi, kata dia, maka KPU yang menyelasaikannya dengan berpedoman pada PKPU Nomor 15 Tahun 2024, PKPU Nomor 8 Tahun 2024, dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

“Jika ada proses perbaikan yang dianjurkan oleh Bawaslu dan KPU sudah menjawabnya, maka persoalan hukumnya telah selesai. Itulah yang disebut Aliaga (ketua Bawaslu Madina) dalam persidangan,” tuturnya.

Oleh sebab itu, menurut dia, pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang dituduhkan tidak terbukti. Begitu juga pelanggaran administrasinya tidak terbukti. “Lebih tepat memang permohonan oleh Pemohon itu tidak dapat diterima,” katanya. (Red/Tim)

Mahkamah Konstitusi Jadwalkan Sidang Pemeriksaan Perkara Hasil PHPU Madina

Jakarta, SAHATANEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Mandailing Natal (Madina) 2024 pada Senin (13/1) mendatang.

Sesuai jadwal yang dirilis MK, sidang perkara PHPU Kada Madina 2024 ini akan digelar di lantai 2 gedung MK pada pukul 08.00 WIB.

Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini akan disidang oleh Hakim Konstitusi Panel 1 yang terdiri dari Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, SH, MH, Dr. Suhartoyo, SH, MH, dan Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, SH, MH.

Sebelumnya diberitakan, pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Madina nomor urut 2 H. Saipullah Nasution – Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA) mendaftarkan diri sebagai Pihak Terkait dalam perkara PHP Kada Madina 2024 yang dimohonkan Paslon nomor urut 01 Harun Mustafa Nasution – Muhamad Ichwan Husein Nasution (ON MA) ke MK.

Permohonan sebagai Pihak Terkait itu didaftarkan oleh Dr. H. Adi Mansar, SH, M.Hum. selaku kuasa hukum Paslon SAHATA. “Sudah, tanggal 6 Januari 2025 kemarin. Saya yang daftarkan,” kata Adi Mansar melalu pesan WahtasApp, Selasa (7/1).

Permohonan sebagai Pihak Terkait itu tercatat pada Akta Pengajuan Permohonan Pihak Terkait Elektronik Nomor 142/AP2PT/Pan.MK/01/2025.

Pada hari yang sama, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menetapkan Paslon SAHATA sebagai Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 152/PHPU.BUP-XXIII/2025 perihal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024.

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina juga bersiap menghadapi persidangan di MK.

Seperti diketahui, permohonan PHPU Kada Madina 2024 oleh Paslon 01 Harun-Ichwan telah diregistrasi MK dengan Nomor Perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada 3 Januari 2025. Dalam perkara ini, KPU Madina berkedudukan selaku termohon.

“KPU Madina sudah mendapat kabar dan sudah mendapat salinan (permohonan) dari website MK,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Madina Muhammad Yasir Nasution melalui pesan WhatsApp, Senin (6/1/2025).

Langkah selanjutnya, menurut Yasir, KPU Madina saat ini melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi persidangan PHP Kada Madina 2024 di MK. “Persiapan sudah dan sedang dilakukan,” kata komisioner KPU Madina dua periode ini.

Pada 7 Januari 2025, KPU Madina bersama KPU kabupaten/kota lainnya yang ada gugatan Pilkada di MK mengikuti rapat koordinasi dengan KPU Sumatera Utara. Tujuannya, persiapan menghadapi gugatan persilihan hasil pemilihan kepala daerah di MK.

“Selanjutnya kami akan ke KPU RI untuk koordinasi dan konsultasi guna persiapan menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi,” tutur Yasir. (red)

MK Tetapkan Paslon SAHATA sebagai Pihak Terkait PHP Kada Madina 2024

Jakarta, – Pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2 H. Saipullah Nasution – Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA) mendaftarkan diri sebagai Pihak Terkait dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Madina 2024 yang dimohonkan Paslon nomor urut 01 Harun Mustafa Nasution – Muhamad Ichwan Husein Nasution (ON MA) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan sebagai Pihak Terkait itu didaftarkan oleh Dr. H. Adi Mansar, SH, M.Hum. selaku kuasa hukum Paslon SAHATA. “Sudah, tanggal 6 Januari 2025 kemarin. Saya yang daftarkan,” kata Adi Mansar melalu pesan WahtasApp, Selasa (7/1).

Permohonan sebagai Pihak Terkait itu tercatat pada Akta Pengajuan Permohonan Pihak Terkait Elektronik Nomor 142/AP2PT/Pan.MK/01/2025.

Pada hari yang sama, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menetapkan Paslon SAHATA sebagai Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 152/PHPU.BUP-XXIII/2025 perihal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024.

Terkait PHP Kada Madina 2024 yang dimohonkan Paslon Harun–Ichwan ke MK, Adi Mansar mengatakan permohonan pemohon hanya tentang sengketa proses yang bersifat administrasi. “Itu ranahnya Bawaslu dan peradilan administratif itu adanya di TUN Medan,” kata Adi Mansar.

Adi Mansar juga menyebut rekomendasi Bawaslu terkait LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Saipullah Nasution telah dilaksanakan oleh KPU dan masalah itu sudah selesai.

“Itu sudah selesai. Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, syarat calon itu dinyatakan MS (memenuhi syarat) bila telah ada fisik dan tidak memperjelas harus yang terbaru, tetapi terakhir,” jelas Adi Mansar.

Menurut Adi Mansar, sesuai Putusan Mahkamah PUU No.85 Tahun 2022, khususnya penguatan prasa Pasal 157, MK memiliki kewenangan memeriksa dan memutus perselisihan hasil pemilihan. Sementara perkara yang dimohonkan Paslon Harun–Ichwan tidak mempersoalkan hasil Pilkada Madina 2024, tetapi mempersoalkan administrasi.

KPU Madina Siap Hadapi Sidang MK

Terkait perkara PHP Kada Madina 2024 yang dimohonkan Paslon Harun–Ichwan ke MK, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal (KPU Madina) juga bersiap menghadapi persidangan. Sesuai jadwal, hari ini (7/1) KPU Madina berkoordinasi dengan KPU Suamtera Utara dan KPU RI.

Seperti diketahui, permohonan PHP Kada Madina 2024 oleh Paslon 01 Harun-Ichwan telah diregistrasi MK dengan Nomor Perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada 3 Januari 2025. Dalam perkara ini, KPU Madina berkedudukan selaku termohon.

“KPU Madina sudah mendapat kabar dan sudah mendapat salinan (permohonan) dari website MK,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Madina Muhammad Yasir Nasution melalui pesan WhatsApp, Senin (6/1).

Langkah selanjutnya, menurut Yasir, KPU Madina saat ini melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi persidangan PHP Kada Madina 2024 di MK. “Persiapan sudah dan sedang dilakukan,” kata komisioner KPU Madina dua periode ini.

Yasir mengatakan hari ini (7/1) KPU Madina bersama KPU kabupaten/kota lainnya yang ada gugatan Pilkada di MK akan mengikuti rapat koordinasi dengan KPU Sumatera Utara. Tujuannya, persiapan menghadapi gugatan persilihan hasil pemilihan kepala daerah di MK.

“Selanjutnya kami akan ke KPU RI untuk koordinasi dan konsultasi guna persiapan menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi,” tutur Yasir. (Red/Tim)

KPU Madina Serahkan D-Hasil Pilgubsu dan Salinan SK Perolehan Suara Pilbup ke KPU Provinsi 

MADINA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah selesai mengikuti rekapitulasi perhitungan suara di KPU Provinsi Sumatera Utara, Minggu (8/12) pukul 21.00 Wib.

Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan mengatakan rekapitulasi KPU Madina di tingkat Provinsi berjalan dengan lancar. D-Hasil untuk perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat diterima KPU Sumut.

“D-Hasil untuk Pilgubsu sudah diterima dalam pleno tingkat Provinsi. Untuk Pilkada Madina juga sudah kita serahkan salinan SK penetapan perolehan suara pasangan calon tanggal 6 Desember 2024,” katanya, Senin (9/12).

Ikhsan menerangkan rekapitulasi di KPU Provinsi Sumut hanya membacakan perolehan suara berdasarkan D-Hasil Pilkada setingkat Pilgubsu. Untuk Pilkada Madina hanya penyerahan SK salinan penetapan perolehan suara yang diplenokan tingkat kabupaten.

Sesuai Keputusan KPU Madina nomor 2260 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Madina memiliki empat poin, antara lain;

“Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Madina tahun 2024,” sebut Iksan pada awal pembukaan pembacaan putusan penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Madina tahun 2024.

Dalam putusan itu, poin pertama menetapkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Mandailing Natal tahun 2024 berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir D-Hasil KWK bupati walikota sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini.

Kedua, menetapkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Mandailing Natal tahun 2024 dengan perolehan sebagai berikut.

1. Pasangan calon nomor urut 1, atas nama Harun Mustafa Nasution dan H. Muhammad Ichwan Husein Nasution, SH dengan perolehan suara sah sebanyak 97.488.

2. Pasangan calon nomor urut 2, atas nama H. Saipullah Nasution, SH MM dan Atika Azmi Utammi dengan perolehan suara sah sebanyak 98.429.

Ketiga, hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Mandailing Natal tahun 2024 sebagaimana dimaksud diktum kesatu dan diktum kedua ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman hari ini, Selasa (3/12/2024) pukul 17.35 Wib.

Keempat, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Panyabungan pada tanggal 3 Desember 2024 oleh Ketua KPU Madina, Muhammad Ikhsan Matondang ditandatangani.

Perolehan suara pada Pilkada Madina, Paslon Saipullah-atika unggul 941 dari Paslon Harun-Ichwan.(Red)

Momen Paslon ON MA Gagal Memahami Keterbatasan Fiskal Daerah Saat Debat Publik

Padang Bolak,Paluta – Momen pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 1, Harun Mustafa – Ichwan (ON MA) dinilai gagal memahmi masalah fiskal anggaran daerah. Hal ini terjadi saat debat publik Pilkada Madina 2024 yang digelar KPU di Sapadia Hall, Gunungtua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Kamis (14/11) lalu.

Momen itu terjadi saat moderator debat memberikan kesempatan kepada Paslon Saipullah-Atika (SAHATA) untuk bertanya kepada Paslon 1 ON MA.

Dengan durasi waktu satu menit, Saipullah menanyakan kepada Paslon 1, bagaimana memastikan pembangunan berjalan sementara kekuatan fiskal di daerah tidak cukup.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Harun menjawab harus berjuang mencari dana untuk daerah. Ini adalah tugas untuk memperjuangkan di pemerintah pusat dalam memajukan masyarakat Madina. Harun juga menyebutkan akan bekerja keras untuk membawa pembangunan ke Madina.

Selain itu, dia juga menyebut Partai Gerindra banyak di pemerintah pusat. Sementara diketahui nama Harun Musthafa sendiri tidak ada dalam 350 nama kader Gerindra yang maju pada Pilkada 2024 dalam rilis resmi yang diterbitkan wibsite Gerindra.

Sementara calon wakilnya, Ihcwan, juga tidak memberi jawaban apapun. Sedangkan durasi waktu masih tersisa 1 menit 18 detik dari 2 menit 30 detik yang diberikan.

Menanggapi hal tersebut, Saipullah menyebutkan yang ditanyakan seputar keterbatasan fiskal Madina, yakni bagaimana upaya secara mandiri untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tentu harus dilakukan langkah-langkah strategis. Pertama, melakukan langkah efesiensi terhadap penggunaan anggaran, kemudian harus berfokus pada proyek-proyek yang sangat tepat dan urgen bagi masyarakat,” kata Saipullah.

Saipullah juga mengatakan pihaknya akan menggali PAD semaksimal mungkin dengan melakukan optimalisasi. Juga secara mandiri mengundang investasi melalui proses KPBU.

“Itu bisa digunakan dengan layanan-layanan yang ada di Madina. Dengan sistem konsinyasi dalam konsep 20 tahun, maka ini akan kembali kepada pemerintah,” kata Saipullah.

Keterbatasan fiskal daerah adalah kondisi ketika kemampuan keuangan daerah tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan seperti pembangunan infrastruktur. Beberapa faktor yang dapat menyebabkan keterbatasan fiskal daerah, di antaranya kapasitas fiskal daerah yang rendah.

Pemerintah daerah yang terlalu bergantung pada pemerintah pusat dapat mengindikasikan ketidakmampuannya dalam melaksanakan urusan otonomi. Semakin banyak daerah otonom baru, ruang fiskal APBN akan semakin kecil.

Kemandirian fiskal daerah merupakan indikator utama untuk mengukur kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai kegiatannya tanpa bantuan dari luar. (Red)

Bawaslu Rekomendasikan KPU Madina Verifikasi Ulang Berkas Harun Musthafa

Panyabungan,Madina – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menduga KPU Madina melanggar administrasi pemilihan dengan tidak melakukan verifikasi dokumen calon bupati nomor urut 1, Harun Musthafa Nasution.

Untuk itu, Bawaslu merekomendasikan KPU kembali melakukan verifikasi ulang atas dokumen Harun Musthafa.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Bawaslu Nomor 081/PP.00.02/K.SU-11/11/2024 yang ditujukan kepada ketua KPU Madina. Adapun isi surat itu perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Surat tersebut diterima redaksi, Sabtu (16/11).

Surat bertanggal 14 November 2024 dan ditandatangani Ketua Bawaslu Madina Aliaga Hasibuan memuat tiga poin. Pertama, dasar hukum pegambilan keputusan.

Poin kedua, berisi hasil rapat pleno anggota Bawaslu Madina terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang teregister dengan nomor 007/Reg/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024 memutuskan bahwa ketua dan anggota KPU Madina sebagai terlapor diduga melanggar administrasi pemilihan dengan tidak melakukan verifikasi berkas calon bupati nomor urut 1 atas nama Harun Musthafa Nasution secara teliti.

Akibatnya, ketua dan anggota KPU diduga melanggar Keputusan KPU 1229 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Atas hal itu, Bawaslu pun merekomendasikan KPU Madina untuk melakukan verifikasi ulang berkas calon bupati atas nama Harun Musthafa Nasution.

Poin ketiga surat itu hanya berisi kalimat penutup. “Demikian Surat Rekomendasi ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih,” tulis ketua Bawaslu Madina. (R12QI)

Konten Debat Publik Hilang dari Youtube Satker KPU Madina

Panyabungan,Madina – Link chanel youtube Satker KPU Mandailing Natal (Madina) yang menyiarkan debat publik Pilkada Madina 2024 di Hall Sapadia Hotel Gunungtua, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) pada Kamis (14/11) malam, sempat tak bisa diakses publik. Kalaupun bisa diakses, kontennya hanya persiapan panitia. Sedangkan acara debatnya tidak ada.

Pada Jumat (15/11/2024) malam, link yang beralamat di https://www.youtube.com/watch?v=PDsUDWhzLwo sama sekali gagal diakses. Namun, pada Sabtu (16/11) pukul 11.44 WIB, link chanel youtube Satker KPU Madina kembali bisa diakses. Sayangnya, konten youtube itu tidak lagi menyiarkan secara utuh debat publik Pilkada Madina 2024.

Berdasarkan pantauan media ini, konten chanel youtube Satker KPU Madina hanya berdurasi 1 jam 5 menit. Itupun kontennya hanya rekaman gambar persiapan panitia mengadakan debat publik Pilkada Madina. Sedangkan acara debat publiknya sendiri tidak ada.

Kondisi itu memebuat banyak penonton menyampaikan uneg-unegnya di kolom komentar. “Taka ada debatnya?” kata akun @SejarahAyam .

“Najia do langa debat nai, na lawak lawak do langa KPU madina (yang mana debatnya, lucu-lucuanlah ini KPU Madina),” sahut akun @zaynghazali5351.

“Sampe kuota habis painte debat nai min. Maijia do ligion i (sampai kuota habis menunggu debatnya Min. Mana yang mau ditonton),” timpal akun @Mahdian Tamin. “Gak jelas KPU ini,” tulis akun @IbnuFitri.

Puluhan akun lainnya menuliskan komentar bernada kecewa.

Ketika masalah itu dikonfrimasi ke KPU Madina, komisioner Muhammad Yasir Nasution mengatakan pihaknya sedang membicarakan solusi atas masalah tersebut.

Agar masyarakat dapat menonton rekaman debat publik itu, Yasir memberikan link alternatif di platform facebook dengan alamat:

https://www.facebook.com/watch/live/?mibextid=WC7FNe&ref=watch_permalink&v=1196375044790478&rdid=eIzNx4ysO8m8TmwZ

“Tapi kalau untuk nonton kembali debat tempo hari, bisa diakses di link itu,” katanya. (Red)