Mandailing Natal – Persoalan seputar dana hibah pembangunan Masjid Qurrotul Qolbi di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), akhirnya mencapai penyelesaian. Pada Selasa (8/4/2025) pukul 18.04 WIB, dimana anggota DPRD Madina dari Partai Hanura, Khairul Anwar, menyerahkan sisa dana sebesar Rp 350 juta secara tunai kepada pemerintah desa.
Dana tersebut diterima langsung oleh Kepala Desa Dedi Andri Hasibuan di Kantor Kepala Desa Mompang Julu, disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama, pengurus BKM Qurrotul Qolbi, dan warga desa. Turut hadir juga Kasatreskrim Polres Madina, AKP Ikhwanuddin Nasution, yang juga merupakan putra daerah setempat.
Pengembalian dana ini merupakan tindak lanjut dari hasil musyawarah sebelumnya yang memberikan waktu lima hari kepada pengurus BKM untuk mengembalikan atau mempertanggungjawabkan sisa dana hibah yang belum digunakan.
Dengan diserahkannya uang tersebut, surat pernyataan kesepakatan yang sebelumnya dipegang pihak desa dinyatakan selesai dan diarsipkan. Barang-barang milik pribadi Khairul Anwar yang sempat dijadikan sebagai jaminan berdasarkan kesepakatan juga dikembalikan.
Dana hibah sebesar Rp 400 juta sendiri sebelumnya dicairkan pada 28 November 2024 melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Sumatera Utara.
Sebagian dana sebesar Rp 50 juta telah digunakan untuk pembayaran awal pekerja pembangunan kubah masjid, namun pembangunan sempat tertunda, yang kemudian menimbulkan pertanyaan dari masyarakat.
Setelah dana diserahkan kembali, pihak desa dan pengurus BKM berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan kubah masjid dan menyelesaikannya dalam waktu dua bulan.
Kepala Desa Dedi Andri Hasibuan mengapresiasi langkah penyelesaian yang diambil pengurus BKM. “Kami harap pembangunan masjid dapat segera rampung dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Khairul Anwar, selaku Bendahara BKM, juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pembangunan.
Ia menyatakan bahwa pihaknya bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikan proyek sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Sementara itu, AKP Ikhwanuddin Nasution menyatakan bahwa permasalahan dana hibah ini telah dianggap tuntas.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik, khususnya yang berkaitan dengan fasilitas keagamaan.(Red)