Polemik Dana Hibah Masjid di Mompang Julu Selesai, Sisa Dana Rp 350 Juta Akhirnya Dikembalikan

Mandailing Natal – Persoalan seputar dana hibah pembangunan Masjid Qurrotul Qolbi di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), akhirnya mencapai penyelesaian. Pada Selasa (8/4/2025) pukul 18.04 WIB, dimana anggota DPRD Madina dari Partai Hanura, Khairul Anwar, menyerahkan sisa dana sebesar Rp 350 juta secara tunai kepada pemerintah desa.

Dana tersebut diterima langsung oleh Kepala Desa Dedi Andri Hasibuan di Kantor Kepala Desa Mompang Julu, disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama, pengurus BKM Qurrotul Qolbi, dan warga desa. Turut hadir juga Kasatreskrim Polres Madina, AKP Ikhwanuddin Nasution, yang juga merupakan putra daerah setempat.

Pengembalian dana ini merupakan tindak lanjut dari hasil musyawarah sebelumnya yang memberikan waktu lima hari kepada pengurus BKM untuk mengembalikan atau mempertanggungjawabkan sisa dana hibah yang belum digunakan.

Dengan diserahkannya uang tersebut, surat pernyataan kesepakatan yang sebelumnya dipegang pihak desa dinyatakan selesai dan diarsipkan. Barang-barang milik pribadi Khairul Anwar yang sempat dijadikan sebagai jaminan berdasarkan kesepakatan juga dikembalikan.

Dana hibah sebesar Rp 400 juta sendiri sebelumnya dicairkan pada 28 November 2024 melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Sumatera Utara.

Sebagian dana sebesar Rp 50 juta telah digunakan untuk pembayaran awal pekerja pembangunan kubah masjid, namun pembangunan sempat tertunda, yang kemudian menimbulkan pertanyaan dari masyarakat.

Setelah dana diserahkan kembali, pihak desa dan pengurus BKM berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan kubah masjid dan menyelesaikannya dalam waktu dua bulan.

Kepala Desa Dedi Andri Hasibuan mengapresiasi langkah penyelesaian yang diambil pengurus BKM. “Kami harap pembangunan masjid dapat segera rampung dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Khairul Anwar, selaku Bendahara BKM, juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pembangunan.

Ia menyatakan bahwa pihaknya bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikan proyek sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

Sementara itu, AKP Ikhwanuddin Nasution menyatakan bahwa permasalahan dana hibah ini telah dianggap tuntas.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik, khususnya yang berkaitan dengan fasilitas keagamaan.(Red)

Anggota DPRD Madina Diduga Gunakan Dana Hibah Pembangunan Kubah Mesjid untuk Kepentingan Pribadi

Mandailing Natal – Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial K.A, kini terjerat dugaan penyalahgunaan dana hibah bantuan pembangunan Kubah Mesjid Qurrotul Qolbi di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara.

Dana hibah sebesar Rp 400 juta yang diperoleh dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Biro Kesra pada tahun 2024 lalu, diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi, alih-alih untuk pembangunan mesjid sebagaimana mestinya.

Kasus ini terungkap dalam musyawarah yang berlangsung pada Kamis, (3/4), di Mesjid Qurrotul Qolbi, yang dihadiri oleh Kepala Desa Mompang Julu, Ketua Naposo Bulung, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pengurus Badan Kenaziran Mesjid (BKM) Qurrotul Qolbi dan sejumlah warga. K.A, yang menjabat sebagai Bendahara BKM Qurrotul Qolbi, turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Dalam musyawarah tersebut, warga dan pengurus BKM mempertanyakan penggunaan dana hibah yang telah dicairkan pada 28 November 2024 lalu, dan masuk ke rekening BKM Qurrotul Qolbi.

Meskipun dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan Kubah mesjid, pembangunan kubah hingga kini belum selesai.

Ketua BKM Qurrotul Qolbi, H. Hasan Basri, mengonfirmasi bahwa meskipun ia bersama K.A mengambil uang tersebut di Bank Sumut, ia tidak memegang uang itu, karena semuanya dipegang oleh Bendahara BKM.

K.A, dalam pertemuan tersebut, akhirnya mengakui bahwa dari dana hibah sebesar Rp 400 juta, hanya Rp 50 juta yang digunakan untuk pembelian Kubah mesjid, sementara Rp 350 juta lainnya telah digunakan untuk keperluan pribadi. Ia juga mengaku telah menghabiskan Rp 10 juta untuk biaya operasional administrasi terkait pencairan dana tersebut.

Lebih mengejutkan lagi, K.A mengungkapkan bahwa dari sisa dana Rp 350 juta, sebesar Rp 85 juta diserahkan kepada salah satu oknum yang mengurus atau pun yang menggiring dan tersebut ke biro kesra pemerintah provinsi Sumut untuk “mempermudah proses pencairan”. Pernyataan ini memicu kemarahan warga, yang mempertanyakan apakah hal ini disetujui oleh pihak desa maupun masyarakat setempat.

Dalam pertemuan tersebut, warga menuntut agar K.A membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk mengembalikan sisa dana hibah tersebut dalam waktu lima hari. Sebagai bentuk jaminan, warga menyita aset milik K.A berupa surat tanah dan mobil. Jika dalam jangka waktu tersebut dana tidak dikembalikan, warga akan membawa masalah ini ke ranah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh K.A, Kepala Desa Mompang Julu, Dedi Andri Hasibuan, serta sejumlah warga setempat yang menjadi saksi, termasuk Awaludin Lubis, Ahmad Nouval, H. Marganti, Ustad Hendri Nasution, dan H. Drs MHD Yasid. Warga berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan transparansi dan keadilan yang jelas.(Red)