Polres Simalungun Ungkap Peredaran Ganja Di Warung Tuak Kecamatan Girsang Sipangan Bolon

Simalungun – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Simalungun. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berusia 69 tahun beserta barang bukti narkotika jenis ganja dengan total berat bruto 23,91 gram.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh personel Polres Simalungun berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sebuah warung tuak di daerah Sidasuhut, Kelurahan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun,” ujar AKP Verry Purba.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah Panangian Samosir alias Jurleha (69), warga Girsang I Sidasuhut, Kelurahan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/2/) sekitar pukul 16.30 WIB di warung tuak milik tersangka yang terletak di Sidasuhut, Kelurahan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

AKP Verry Purba menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di warung tuak milik Panangian Samosir di Sidasuhut, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Menanggapi informasi tersebut, personel Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

“Setibanya di lokasi, personel Polres Simalungun langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang mengaku bernama Panangian Samosir alias Jurleha,” jelas AKP Verry Purba.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan yang didampingi oleh perangkat desa setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan satu bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,35 gram dan satu bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 21,56 gram, sehingga total berat bruto ganja yang berhasil disita adalah 23,91 gram.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 22 bungkus plastik klip kosong, satu bungkus plastik asoi berisi bijih ganja, dan satu unit handphone Android merek Oppo warna silver.

“Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Verry Purba.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Personel Polres Simalungun sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di atasnya. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Polres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Hal ini merupakan salah satu program prioritas Polres Simalungun dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif,” tegas AKBP Choky.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Simalungun. Menurut AKBP Choky, peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Kami mengharapkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba,” tambahnya.

AKP Verry Purba juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. Menurutnya, tersangka Panangian Samosir alias Jurleha diduga hanya merupakan pengedar kecil dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Simalungun.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di wilayah Simalungun. Informasi dari tersangka akan kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di atasnya,” jelas AKP Verry Purba.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian. Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Jangan ragu untuk melaporkan jika ada indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan pengungkapan kasus-kasus narkoba,” tegasnya.

Terakhir, AKP Verry Purba menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Menurutnya, narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa.

“Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” pungkasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tersangka Panangian Samosir alias Jurleha terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.(Red)

Sat Reskrim Polres Simalungun Serukan Stop Judi Online: Jangan Biarkan Hidupmu Rusak!

Simalungun,Sumut – Dalam sebuah upaya proaktif untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, telah memulai kampanye sosialisasi besar-besaran terhadap kegiatan perjudian online dan darat. Pengumuman ini disampaikan oleh AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun, pada Selasa, 12 November 2024, sebagai bagian dari inisiatif pemberantasan kegiatan ilegal yang dapat merusak kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Kegiatan ini menekankan pada kerugian besar yang dapat ditimbulkan oleh judi online, yang seringkali diiklankan sebagai jalan cepat menuju kekayaan tetapi pada kenyataannya justru membawa petaka. “Judi online bukan solusi, melainkan jalan menuju kehancuran,” ujar IPDA Bilson Hutauruk, KBO Sat Reskrim Polres Simalungun, yang mewakili Kasat Reskrim. Dia menambahkan, “Jangan biarkan hidupmu rusak, hutang menumpuk dan keluarga terluka karena janji keuntungan palsu.”

Kampanye ini diluncurkan menyusul peningkatan aktivitas perjudian online yang dilaporkan. Kegiatan ini tidak hanya melibatkan penyebaran informasi tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari terlibat dalam judi online, tetapi juga upaya peningkatan kesadaran tentang bagaimana kegiatan ini dapat menghancurkan kehidupan pribadi dan profesional seseorang.

Polres Simalungun, melalui serangkaian kegiatan edukatif dan kerjasama dengan tokoh masyarakat dan lembaga pendidikan, berupaya menyampaikan pesan bahwa masa depan yang aman dan penuh harapan hanya dapat dicapai melalui kerja keras dan kejujuran, bukan melalui jalan pintas seperti judi online. “Pilihlah masa depan yang aman dan penuh harapan, stop judi online sekarang sebelum semuanya terlambat,” tegas IPDA Bilson.

Dalam rangka mendukung kampanye ini, Polres Simalungun juga menggandeng berbagai pihak termasuk agama dan pendidikan untuk menyebarkan informasi tentang dampak negatif judi. Diharapkan, dengan pendekatan multi-sektoral ini, pesan akan lebih mudah diterima dan diinternalisasi oleh masyarakat luas.

Sementara itu, AKP Verry Purba mengimbau seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosialisasi ini dan membantu menyebarkan informasi kepada yang lain. “Kami meminta dukungan dari semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama menghentikan peredaran dan praktik judi online di wilayah kita. Mari kita bersatu melawan kejahatan sosial ini demi kebaikan bersama,” ajaknya.

Melalui inisiatif ini, Polres Simalungun berharap dapat meminimalisir, bahkan mengeliminasi, kegiatan perjudian yang telah banyak merugikan masyarakat. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, sekaligus meningkatkan kualitas hidup warga Simalungun.(Red)