Wartawan Dilarang Masuk Sekitaran Aula Kantor Bupati Madina, Anggota Sebut Ini Perintah Kasatpol

MADINA – Ternyata ada peraturan baru dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di era yang baru dipimpin Bupati H Saipullah dan Wabup Atika Azmi Utammi.

Peraturan tersebut merupakan larangan kepada wartawan masuk ke sekitaran aula kantor bupati yang terletak di komplek perkantoran payaloting.

Aturan tersebut dibuat oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Sat Pol PP dan Damkar) yang dipimpin Kasat Yuri Andri.

Hal ini diketahui saat dua orang wartawan yang masuk disekitaran aula kantor bupati, namun setelah duduk didatangi oknum Satpol PP dengan menyampaikan beberapakali permohonan maaf, dan menyampaikan aturan tersebut.

“Maaf bang sebenarnya berat menyampaikan ini kepada orang abang, namun ini perintah dari kasat Pol PP bang, wartawan dilarang masuk disekitaran aula ini bang. kami sudah sering di tegur Kasat bila ada wartawan masuk di sekitan aula ini,” sebut salah satu anggota Satpol PP Rabu (26/3).

Dijelaskanya, bila wartawan masuk kesekitaran aula itu harus buat janji dulu baru diperbolehkan masuk dengan menunjukan surat.

“Harus begitu bang, maaf bang ini perintah kasat segan kami liat orang bang maaf bang nya,” ucap oknum satpol tersebut.

Hal tersebut tentu menjadi pertanyaan, apakah harus selalu ada surat bagi seorang wartawan yang datang ingin meliput, sementara dari redaksi media sudah dibekali dengan KTA.

Pelarangan memasuki aula kantor bupati ini apakah hanya berlaku kepada wartawan saja, atau memang aturan ini sengaja digalakkan oleh pimpinan bupati dan wabup yang baru saja dilantik oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution.

Kasatpol PP Yuri Andri yang dikonfirmasi melalui pesan Whatapp terkait dengan pelarangan wartawan memasuki sekitaran aula belum menjawab, meski sudah centang biru hingga berita ini dikirim ke meja redaksi.(Red)

Tegas! Satpol PP Madina Usulkan Pemecatan Tidak Hormat Oknum Pemeras di TRB

Panyabungan,Madina – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menunjukkan sikap tegas dan tanpa kompromi terhadap pelanggaran disiplin yang mencoreng institusi. Seorang pegawai honorer berinisial MIH, yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan di Taman Raja Batu (TRB), diusulkan untuk dipecat dengan tidak hormat oleh Kepala Satpol PP Madina, Yuri Andri.

“MIH terlibat dalam tindakan pemerasan dan penahanan kendaraan warga, suatu perbuatan yang tidak bisa dibiarkan. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga mencoreng nama Satpol PP dan melanggar nilai-nilai Panca Wira Satya,” tegas Yuri pada Selasa (12/11/2024). Yuri menambahkan bahwa langkah ini adalah bentuk keseriusan dalam menjaga kredibilitas institusi.

Kasus ini kian menjadi perhatian publik karena pada saat kejadian, MIH bertindak tanpa tugas resmi dan di luar wewenangnya sebagai anggota Satpol PP. “Tidak ada anggota yang bertugas di Taman Raja Batu pada saat itu. MIH bertindak sendiri dan telah melampaui batas kewenangannya,” lanjut Yuri.

Tak hanya itu, MIH diketahui pernah mendapat sanksi disiplin berupa skorsing atas pelanggaran sebelumnya. Dengan adanya laporan pemerasan ini, Satpol PP Madina bergerak cepat untuk mengusulkan pemecatan dengan tidak hormat pada Jumat (8/11/2024). “Kami tidak akan mentolerir tindakan seperti ini; kami bertindak tegas demi menjaga integritas lembaga,” tegas Yuri lagi.

Sebagai bentuk antisipasi, Satpol PP Madina menggelar apel kesatuan untuk mengingatkan seluruh anggota agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat merusak nama baik instansi. “Setiap anggota harus mengutamakan integritas dan profesionalisme. Tindakan menyimpang seperti ini akan mendapat sanksi berat, tidak ada kompromi,” tutup Yuri.

Langkah ini menegaskan komitmen Satpol PP Madina dalam menegakkan disiplin dan menjaga kepercayaan publik. Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal mendukung penuh tindakan tegas ini sebagai bukti bahwa pelayanan dan integritas tetap menjadi prioritas utama dalam melindungi masyarakat.(Red)