Pembunuh Centeng Kebun Ditangkap, Kronologinya Sadis Banget!!

Labusel – Tak butuh waktu lama, pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang penjaga kebun (centeng) di Dusun Tanjung Beringin, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, akhirnya ditangkap polisi. Kurang dari 24 jam usai kejadian, tim gabungan Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan dan Unit Reskrim Polsek Silangkitang berhasil membekuk pelakunya.

Diberitakan Mistar.id,Pelaku diketahui bernama Supriono alias Supri (42), warga Dusun Tanjung Beringin, yang diduga menghabisi nyawa korban, Anto alias Tomok (58), setelah aksinya mencuri buah sawit di areal kebun yang dijaga korban dipergoki.

Kapolsek Silangkitang, AKP Ainun Mardiah, melalui Kanit Reskrim Aiptu R Simanjuntak, membenarkan bahwa pelaku telah ditangkap dan mengakui seluruh perbuatannya saat diinterogasi di Polsek Silangkitang, Sabtu (14/6/2025).

“Kami telah melakukan penyelidikan terhadap beberapa orang yang dicurigai, dan berdasarkan hasil pemeriksaan, Supriono mengakui bahwa dialah pelakunya,” ujar Simanjuntak.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kejadian bermula pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, Supri yang merupakan mantan penjaga kebun, dipergoki oleh korban saat sedang mencuri sawit. Pertengkaran pun terjadi, hingga berujung pada aksi kekerasan.

“Pelaku sempat bertengkar dan adu fisik dengan korban. Saat itu ia mengambil ganco alat panen sawit dan memukulkannya ke wajah korban dua kali, lalu menusukkannya ke dadanya hingga mengenai paru-paru,” ucap Simanjuntak.

Tak hanya itu, pelaku juga menekan leher korban dengan alat tersebut hingga korban tewas. Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku menyeret jasadnya ke tumpukan pelepah sawit.

Usai kejadian, pelaku menjual tujuh janjang sawit hasil curian ke seorang pengepul dan membawa kabur ponsel milik korban. Barang bukti seperti senapan angin milik korban dan ganco disembunyikan tak jauh dari lokasi kejadian.

“Barang bukti berhasil ditemukan, dan saat ini tersangka telah kami amankan di Polres Labuhanbatu Selatan. Ia akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dusun Tanjung Beringin, Ade Tosem, mengonfirmasi penangkapan warganya tersebut.

“Sekitar pukul 13.00 WIB saya ditelepon Kanit Reskrim diminta membawa Supri ke Polsek. Sekitar pukul 14.00 WIB saya antar ke sana, dan dia tampak tenang. Tapi saya kaget ketika dia mengakui sendiri bahwa dialah pelaku pembunuhan terhadap Tomok,” ucap Tosem.(Rls)

Sumber :FB Posmetro Medan.

Kanit Reskrim dan Intel Polsek Bangun Bersinergi, Pengedar Sabu di Simalungun Bertekuk Lutut

Simalungun, Sumut – Jajaran Polres Simalungun kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Berkat informasi dari masyarakat, Kanit Reskrim dan Kanit Intel Polsek Bangun berhasil menangkap Joko Wiono, seorang pengedar sabu, pada Jumat, 14 November 2024, di wilayah Kecamatan Gunung Maligas.

Penangkapan terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di Huta 3 Gajing Kahean Nagori Gajing Jaya, tepatnya di perladangan kelapa sawit. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangun, IPDA Gagasdewanta Aji, S.Tr.K, bersama Kanit Intel, IPDA Pangaribuan Silalahi, serta anggota AIPDA Franky Manurung dan AIPDA Riduan Simanungkalit langsung bergerak menuju TKP.

Setibanya di lokasi, tim menemukan empat orang laki-laki sedang duduk di dalam perladangan sawit. Namun, saat hendak ditangkap, keempat orang tersebut berusaha melarikan diri. Berkat kecekatan tim, Joko Wiono berhasil diamankan.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kaca Pirex berisikan diduga Narkotika jenis Sabu Berat Brutto 1,02 gram, 7 (Tujuh) Plastik Klip transparan berukuran sedang dan 3 (tiga) bungkus Plastik Klip transparan berukuran kecil yang berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu. Berat Brutto 1,36 gram, 1 (satu) buah Power Bank Warna Pink, 2 (dua) buah Mancis, 1 (satu) Unit HP Merk Vivo Warna Biru hitam, 1 (satu) buah Sekop yang terbuat dari Pipet, 1 (satu) buah Bong yang terbuat dari botol Sprite.

Setelah penangkapan, Gamot Huta III Gajing Kahean, Rial Putra Harahap, turut serta dalam penggeledahan di lokasi dimana Joko Wiono dan rekan-rekannya tadinya berkumpul. Penggeledahan ini menghasilkan temuan lebih banyak barang bukti yang berkaitan dengan narkoba.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut.

Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. IPDA Gagasdewanta Aji, S.Tr.K, menekankan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata dari dedikasi Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta upaya serius dalam mengeliminasi narkotika dari masyarakat.

“Polri tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan narkoba di wilayahnya,” tegas IPDA Gagasdewanta Aji, S.Tr.K. “Penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas yang terlibat dalam kasus ini, sebagai bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam memberantas perjudian dan narkotika di daerah tersebut.”

Penangkapan Joko Wiono menjadi bukti nyata bahwa Polres Simalungun serius dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Operasi ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya dan mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungannya.(Red)