Kapolda Sumut Instruksikan Penindakan Tegas Tambang Ilegal di Madina, Forkopimda Siapkan Langkah Solutif

Madina – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Ia secara tegas memerintahkan jajaran Polres Madina untuk mengambil tindakan hukum terhadap para pelaku penambangan ilegal.

“Saya perintahkan Polres Mandailing Natal untuk menindak tegas para pelaku tambang liar atau PETI,” ujar Irjen Whisnu saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai sikap Polda Sumut terhadap keberadaan PETI di Madina, Selasa (29/4/2025).

Selain penegakan hukum, Irjen Whisnu menyampaikan bahwa Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Madina akan segera menggelar rapat khusus guna merumuskan langkah-langkah strategis dalam menangani persoalan PETI secara menyeluruh.

“Forkopimda akan melaksanakan rapat khusus untuk menentukan langkah ke depan, mengingat aktivitas penambangan ini juga dilakukan oleh masyarakat lokal,” jelas perwira tinggi Polri lulusan Akpol 1994 tersebut.

Kapolda juga mengapresiasi sinergi antarpejabat daerah di Kabupaten Madina dalam menyikapi persoalan ini. Ia berharap kekompakan serupa dapat ditiru oleh kabupaten/kota lain di Sumatera Utara guna menyelesaikan berbagai persoalan secara bersama-sama.

Sebelumnya, Bupati Mandailing Natal, HM. Ja’far Sukhairi Nasution, telah mengambil langkah administratif dengan mengeluarkan surat penghentian kegiatan PETI di 12 kecamatan. Surat tersebut disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Surat penghentian PETI yang kami keluarkan disampaikan kepada Gubernur dan Kementerian ESDM sebagai bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan daerah dengan pemerintah pusat,” jelas Bupati Sukhairi, Sabtu (26/4/2025), sesaat setelah tiba di Bandar Udara AH Nasution, Kecamatan Bukit Malintang, Madina.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pemkab Madina mengusulkan agar wilayah pertambangan yang saat ini ilegal dapat dialihstatuskan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sehingga memungkinkan masyarakat menambang secara legal dengan mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Kita ingin memberikan solusi jangka panjang, bukan hanya penertiban. Kami juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang cara menambang yang baik dan ramah lingkungan, termasuk upaya reklamasi,” ujar Sukhairi.

Dalam proses pengajuan IPR, para penambang nantinya diwajibkan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemkab Madina untuk mendapatkan surat rekomendasi, yang menjadi salah satu syarat pengajuan ke Kementerian ESDM.

“Rekomendasi dari Pemda ini akan digunakan sebagai dasar bagi Kementerian ESDM dalam melakukan verifikasi lapangan,” tutupnya.(Red)

Kapolda Sumut Apresiasi Respons Bupati Madina terhadap Program Nasional

Madina – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa Bupati Mandailing Natal (Madina), H. Saipullah Nasution, menunjukkan keterbukaan terhadap arahan Presiden RI, Prabowo Subianto.

Pernyataan tersebut disampaikan Irjen Whisnu dalam kunjungan kerjanya ke Polres Madina, Selasa (29/4). Dalam kunjungan tersebut, Kapolda juga meresmikan Poliklinik, Taman Pangan Lestari (P2L), serta melakukan tabur benih ikan mas sebanyak 800 ekor di lingkungan Polres Madina, didampingi Ketua Bhayangkari Daerah Sumut, Ny. Mona Whisnu.

“Polri harus mendukung kebijakan Bupati Madina dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Irjen Whisnu.

Ia juga menyoroti upaya Pemerintah Kabupaten Madina dalam membentuk Koperasi Merah Putih, salah satu program nasional yang baru dijalankan di dua kabupaten di Sumatera Utara. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan keseriusan Bupati Saipullah Nasution dalam mendukung program pemerintah pusat.

“Contohnya pendirian Koperasi Merah Putih. Ini baru dilakukan di dua kabupaten di Sumatera Utara, termasuk Madina. Ini menandakan keterbukaan Bapak Bupati terhadap arahan Presiden,” kata Kapolda.

Selain itu, Irjen Whisnu mengapresiasi perencanaan program ketahanan pangan yang dirancang Pemerintah Kabupaten Madina, yang sejalan dengan program nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda meminta jajaran Polres Madina untuk mendukung penuh program-program pemerintah daerah yang bertujuan memperkuat kesejahteraan masyarakat.

Kunjungan kerja ini disambut oleh Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, Bupati Madina H. Saipullah Nasution, Ketua DPRD Madina, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). (Red)

Fakta di Balik Klaim Bandar Narkoba yang Mengaku Setor Rp 160 Juta ke Polisi

Labuhanbatu – Pernyataan seorang terdakwa kasus narkotika yang mengaku menyetor uang Rp 160 juta setiap bulan ke oknum polisi di Polres Labuhanbatu telah memicu kehebohan publik. Dalam sebuah video yang beredar, pria yang diketahui bernama Endar Muda Siregar alias Endar mengklaim bahwa ia memberikan uang kepada pejabat kepolisian dengan rincian Rp 80 juta untuk kasat, Rp 20 juta untuk kanit, dan Rp 8 juta untuk tim.

Endar juga meminta Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelidiki keterlibatan aparat kepolisian dalam dugaan penerimaan uang tersebut. Namun, klarifikasi dari pihak kepolisian dan data resmi menunjukkan fakta yang berbeda.

Endar Muda Siregar bukan sekadar sosok yang muncul dalam video viral, tetapi seorang bandar narkotika yang telah diproses hukum secara resmi. Berdasarkan laporan polisi, Endar ditangkap pada 7 Mei 2024 di Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua bungkus plastik berisi sabu seberat 14,1 gram, uang tunai Rp 41,5 juta, serta beberapa ponsel dan barang bukti lainnya yang menguatkan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba. Saat ini, Endar telah divonis 7 tahun penjara berdasarkan putusan Nomor 759/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 15 Januari 2025.

Penangkapan Endar merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang melibatkan tersangka lain, yakni Muhammad Ridwan alias Duan, Khoiruddin Dalimunthe alias Ulam, dan Rahasia alias Asil. Berdasarkan keterangan mereka, narkotika jenis sabu yang mereka miliki diperoleh dari Endar.

Dengan bukti yang cukup kuat, polisi akhirnya menangkap Endar dan menemukan barang bukti yang menegaskan perannya sebagai bandar. Fakta ini menunjukkan bahwa pernyataan Endar dalam video yang viral tidak bisa begitu saja dipercaya tanpa penyelidikan lebih lanjut.

Menanggapi pernyataan Endar, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Kasubbid Penmas Bid Humas, Kompol Siti Rohani Tampubolon menegaskan bahwa klaim tersebut tidak berdasar. “Tersangka Endar Muda Siregar telah diproses secara hukum dan dinyatakan bersalah dalam kasus narkotika. Pernyataan yang dibuatnya dalam video yang beredar perlu dikritisi, karena bisa saja ada motif lain di balik pengakuan tersebut,” ujar Kompol Siti Rohani.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa jika ada indikasi keterlibatan oknum dalam peredaran narkotika, mereka siap melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selain kasus Endar, Polres Labuhanbatu juga menangani kasus narkotika yang melibatkan tersangka Khairul Aripin alias DK, yang berhasil ditangkap di Bandara Sultan Thaha, Jambi, pada 29 September 2024. Proses hukum terhadap DK cukup panjang, termasuk adanya upaya praperadilan yang akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat pada 28 November 2024.

Setelah melalui serangkaian proses, berkas perkara DK dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 30 Januari 2025. Fakta ini menunjukkan bahwa kepolisian terus berupaya memberantas peredaran narkotika di Labuhanbatu.

Kompol Siti Rohani menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu dan Polda Sumut tetap berkomitmen dalam pemberantasan narkotika, termasuk menindak tegas anggotanya jika terbukti terlibat dalam praktik ilegal. “Kami tidak menoleransi adanya anggota yang terlibat dalam kejahatan narkotika. Jika ada bukti yang kuat, tentu akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan fakta yang valid.

Polda Sumut juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menindak anggota yang terbukti menerima suap dari jaringan narkotika. Saat ini, kepolisian sedang mendalami lebih lanjut apakah ada oknum yang benar-benar terlibat dalam dugaan setoran yang disebutkan Endar. Jika terbukti, maka sanksi tegas akan dijatuhkan, termasuk pemecatan dan proses pidana. Namun, hingga saat ini belum ada bukti konkret yang menguatkan tuduhan tersebut.

Pernyataan Endar dalam video viral yang menyebutkan adanya setoran uang kepada oknum kepolisian memang menimbulkan polemik, tetapi data dan fakta hukum menunjukkan bahwa ia adalah seorang bandar narkoba yang telah divonis bersalah.

Polres Labuhanbatu dan Polda Sumut memastikan bahwa kasus ini tetap dalam pengawasan, dan jika ditemukan bukti keterlibatan oknum aparat, tindakan tegas akan diambil. Masyarakat diimbau untuk tetap mengedepankan informasi yang valid dan tidak terprovokasi oleh narasi yang belum terverifikasi sepenuhnya.(Red)

Sumber : Akun Fb Polda Sumut