Jakarta,SahataNews | Direktur Indonesia Narcotic Watch (INW) mewanti-wanti program rehabilitasi dijadikan modus ‘damai’ oleh oknum-oknum penegak hukum dengan pengedar barang haram itu.
“Kalau dulu banyak oknum penegak hukum yang berani melepas pelaku kejahatan narkoba setelah ‘damai’ di lapangan. Tapi, kalau sekarang ‘damainya’ di tempat rehab,” kata Budi Tanjung, Senin (21/7/2025).
Budi menyampaikan hal itu menanggapi rencana tim asessmen terpadu (TAT) terhadap bos tambang emas ilegal Andika Iman Maulana oleh BNNK Mandailing Natal (Madina) pada Senin (21/7/2025) ini.
Jurnalis CNN Indonesia itu mengakui tindakan rehabilitasi terhadap pemakai narkoba wajib dijalankan oleh aparat penegak hukum, karena ketentuan soal rehabilitasi sudah diatur dalam Undang-Undang Narkotika.
Namun, kata Budi, program rehabilitasi seri g disalahgunakan oleh oknum-oknum yang terkait dalam proses asessmen untuk memperoleh keuntungan materi atau keuntungan lainnya.
“Akhir-akhir ini seringkali rehabilitasi disalahgunakan oleh oknum yang terkait dalam tahap asesmen demi memperoleh keuntungan materi atau keuntungan lainnya, “ tegasnya.
Dia mengatakan INW memperoleh berbagai informasi bahwa Andika yang disebut-sebut sebagai bos tambang ilegal di Madina, memiliki kedekatan hubungan dengan aparat penegak hukum di Madina.
“Andika juga sebelumnya sudah pernah berurusan dengan polisi terkait kasus narkoba,” tuturnya.
Itu sebabnya, INW mengingatkan agar aparat penegak hukum di Madina tetap profesional dan tegak lurus pada peraturan perundang-undangan dalam menangani kasus Andika.
“INW akan mengawal terus kasus ini. Saya minta agar Kapolres Madina dan Kasat Narkoba Polres Madina jangan main-main dalam kasus ini. Kalau ada oknum aparat penegak hukum di Madina yang bermain dalam kasus ini, INW akan meminta Kapolda dan Pangdam turun tangan. Bahkan, kalau ada oknum-oknum yang terbukti delapan enamkan kasus Andika, saya minta supaya oknum tersebut dipecat ,” tegas Budi.
Dia menegaskan pemberantasan narkoba merupakan salah satu Asta Cita Presiden Prabowo. “Sudah menjadi tugas dan tanggung jawab aparat penegak hukum untuk mendukung Asta Cita tersebut,” pungkasnya. (RLS)