Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Madina Rampung, Penanganan Kejadian Khusus Sudah Selesai

Panyabungan,Madina – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) Muhammad Ikhsan Matondang menyebut D-Hasil dari 23 kecamatan dalam rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten pada pemilihan bupati dan wakil bupati Madina sudah sesuai dengan rekapitulasi tingkat kecamatan.

Ikhsan menyampaikan hal itu pasca rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten selesai dilaksanakan di Kantor KPU Madina, Selesa (3/12) pukul 17.30 WIB.

Ikhsan menyampaikan, rekapitulasi penghitungan suara pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara serta bupati dan wakil bupati Madina di Kantor KPU Madina berjalan sukses dan lancar.

“KPU Madina dapat menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten selama tiga hari sejak tanggal 1 hingga 3 Desember 2024 pukul 17.30 WIB. Untuk rekapitulasi ini, KPU Madina diberikan waktu sampai tanggal 6 Desember, namun tanggal 3 sudah kita selesaikan,” katanya.

Ikhsan menerangkan, selama proses rekapitulasi, perolehan suara di tingkat kecamatan sesuai dengan rekapitulasi di tingkat kabupaten. Artinya, tidak ada perubahan angka dari data D-Hasil yang ada pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panwascam, dan para saksi masing-masing pasangan calon.

“Semua kecamatan sudah selesai melaksanakan rekapitulasi di tingkat kabupaten. Malam ini pukul 20.00 WIB akan dilakukan penetapan perolehan suara yang dihadiri masing-masing saksi pasangan calon,” ungkapnya.

Namun, sebelum penetapan perolehan suara pasangan calon oleh KPU Madina, Ikhsan menyampaikan, akan diberikan waktu penelitian jumlah suara berdasarkan D-Hasil kecamatan melalui draf yang dicetak oleh operator KPU dan diserahkan kepada masing-masing saksi pasangan calon.

“Apakah ada perubahan atau ada hal lain. Kalau ada akan dilakukan perbaikan, namun kalau tidak ada perbedaan dan sudah disepakati, maka akan dilakukan print D-Hasil tingkat kabupaten dan dilakukan penandatanganan bersama dan langsung ditetapkan perolehan suara pasangan calon,” ujarnya.

Komisioner KPU Madina dua periode ini juga menjelaskan soal kejadian khusus yang terjadi di beberapa kecamatan di Madina. Namun, hal itu sudah dapat diselesaikan melalui proses tanya-jawab antara saksi pasangan calon ke PPK, KPU dan Bawaslu.

“Kejadian khusus yang terjadi di beberapa kecamatan sebenarnya sudah diselesaikan, karena kejadian khususnya di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), harusnya kalau tidak terselesaikan di tingkat TPS, maka itu diselesaikan di tingkat kecamatan. Pun demikian, tetap dibacakan teman-teman PPK dalam rekapitulasi tingkat kabupaten,” jelasnya.

“Dan, semuanya sudah disampaikan, sudah dilaksanakan dan ditindaklanjuti. Dan, dari kejadian khusus keberatan saksi yang masih dipertanyakan oleh saksi pun tetap kami jawab sebagaimana semestinya sesuai dengan prosedur. Pada intinya pelaksanaan berjalan dengan lancar dan tepat waktu,” tambah Ikhsan.

Sekadar informasi, dari data perolehan suara berdasarkan D-Hasil kecamatan yang diperoleh tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Madina nomor urut 2, H. Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution menggungguli suara pasangan calon nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution-H.Ichwan Husein Nasution.

Paslon Saipullah-Atika (SAHATA) berhasil memperoleh 98.429 suara dan Harun-Ichwan (ONMA) 97.488 suara. Paslon SAHATA unggul 941 suara dari Paslon ONMA. (Red)

Pilkada Madina 2024: Misi Besar Distribusi Logistik ke Wilayah Terpencil

Mandailing Natal – Dengan detak waktu Pilkada serentak 2024 semakin mendekat, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bergerak cepat. Rapat koordinasi penting digelar di aula kantor bupati, Payaloting, Jumat (22/11), untuk memastikan semua persiapan berjalan tanpa hambatan, termasuk misi besar pendistribusian logistik ke daerah terpencil.

Bupati Madina, HM Jafar Sukhairi, tampil memimpin jalannya rapat bersama unsur Forkopimda, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Sekda, serta camat dari seluruh wilayah Madina. Ia menegaskan, suksesnya Pilkada bukan hanya soal teknis, tetapi juga bagaimana menjaga semangat kebersamaan masyarakat dalam pesta demokrasi ini.

“Pilkada adalah momen bersejarah. Dinamika tentu ada, tapi yang utama adalah memastikan semuanya berlangsung aman, damai, dan tertib. Peran TNI/Polri serta Satpol PP sangat strategis untuk menjaga stabilitas,” ungkap Sukhairi dengan penuh keyakinan.

Namun, isu besar yang menjadi sorotan adalah tantangan logistik. Terutama bagaimana kotak suara dan perlengkapan Pilkada lainnya harus menjangkau wilayah-wilayah sulit seperti Muara Batang Gadis (MBG), Natal, hingga Sinunukan.

Semenatara itu Ketua KPU Madina, M. Ikhsan Matondang, membocorkan strategi besar lembaganya. Tahapan kampanye akan berakhir pada 23 November, diikuti masa tenang pada 24-26 November. Sedangkan pendistribusian logistik dimulai 24 November dengan memprioritaskan tujuh kecamatan terjauh.

“Total ada 1.602 kotak suara yang harus kami distribusikan ke 801 TPS. Untuk daerah terjauh seperti MBG, logistik kami targetkan tiba di kecamatan pada malam harinya. Untuk Panyabungan, distribusi langsung dilakukan hingga ke desa dan kelurahan,” papar Ikhsan.

Ia menambahkan, distribusi ini akan menjadi ujian tersendiri mengingat beberapa wilayah rawan bencana seperti longsor. “Kami sudah meminta Sekda menyiapkan alat berat di titik-titik rawan dan menyurati PLN agar tidak ada pemadaman listrik menjelang dan sesudah pencoblosan,” jelasnya.

Tidak berhenti di situ, Bupati Sukhairi juga menginstruksikan camat untuk bersinergi dengan PPK dan memastikan koordinasi berjalan lancar hingga tingkat desa. “Segala kemungkinan harus kita antisipasi. Saya ingin semua pihak bekerja maksimal. Ini bukan hanya soal Pilkada, tapi bagaimana kita menjaga kepercayaan rakyat,” tegasnya.

Dinas Kesehatan juga dilibatkan untuk memastikan petugas di lapangan dalam kondisi prima selama proses pemungutan suara hingga rekapitulasi. “Kesehatan petugas adalah kunci keberhasilan. Semua pihak harus siap menghadapi medan berat dan tantangan yang ada,” imbuhnya.

Dengan persiapan yang matang dan koordinasi yang solid, Pemkab Madina optimistis Pilkada serentak 2024 akan menjadi tonggak baru demokrasi di daerah ini.

Tantangan logistik di wilayah terpencil justru menjadi motivasi untuk menunjukkan bahwa Madina mampu melaksanakan Pilkada dengan sukses dan bermartabat.

“Ini bukan hanya tentang memilih pemimpin, tapi juga soal membuktikan bahwa Madina siap menghadapi tantangan apa pun demi demokrasi,” tutup Sukhairi.(Red)

Ketua KPU Madina: Tak Ada Dasar Mendiskualifikasi Cabup Saipullah 

Panyabungan,Madina – Ketua Komisi Pemilihan Umum Mandailing Natal (KPU Madina) Muhammad Ikhsan Matondang menegaskan pihaknya tidak memiliki dasar untuk mendiskualifikasi calon bupati Madina nomor urut 2, H. Saipullah Nasution, SH, MM, karena semua tahapan verifikasi berkas pencalonannya sudah dinyatakan lengkap.

Terkait regulasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Nagara (LHKPN) Saipullah Nasution, Ikhsan mengatakan KPU Madina merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

Selain itu, KPU juga merujuk pada Keputusan KPU No. 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Tidak ada klausul yang menyebut LHKPN terbaru atau tahun tertentu sebagai syarat pencalonan.

“Kita merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 20 huruf c yang berbunyi surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 2 huruf i dengan bunyi menyerahkan daftar kekayaan pribadi,” papar Ikhsan.

Dia juga menerangkan, KPU Madina tidak memiliki dasar dalam mendiskualifikasi pasangan calon yang sudah ditetapkan. Pasalnya, semua proses verifikasi sudah dijalankan dan berkas dinyatakan lengkap.

“Pada saat tahapan pendaftaran Paslon, semua berkas lengkap dan memenuhi syarat sebagaimana dalam aturan KPU, sehingga tidak ada dasar men-TMS-kan berkas calon. KPU menjalankan regulasi yang ada sudah kita jalankan. Karena KPU berpedoman pada PKPU, dan Juknis,” tegasnya. (Red)