Harga Emas Antam Melonjak Gila-Gilaan! Tembus Rekor Tertinggi Rp 1,69 Juta per Gram

Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari pasar logam mulia! Harga emas Antam 24 karat kembali mencatatkan rekor tertinggi sepanjang sejarah. Pada Selasa (11/2), harga emas naik drastis sebesar Rp 25.000 per gram, menjadikan harganya mencapai Rp 1.692.000 per gram!

Dilansir dari Kompas.com, ini bukan kenaikan biasa. Harga emas Antam melonjak ke level yang belum pernah terjadi sebelumnya. Bahkan, untuk ukuran terkecil, yakni 0,5 gram, kini dibanderol Rp 896.500. Sementara itu, ukuran 1 kilogram dihargai fantastis di angka Rp 1.632.600.000!

Dari Tren Stabil ke Lonjakan Dahsyat

Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak di kisaran Rp 1.650.000 hingga Rp 1.670.000 per gram. Namun, lonjakan hari ini membawa emas ke level tertinggi sepanjang masa, melampaui batas Rp 1.692.000 per gram.

Bukan hanya harga jual, nilai buyback emas atau harga pembelian kembali juga ikut naik signifikan sebesar Rp 25.000 per gram, kini berada di angka Rp 1.543.000 per gram.

Kebijakan Pajak, Jangan Lupa NPWP!

Pemerintah mengenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9% untuk pembelian emas batangan sesuai dengan PMK Nomor 34 Tahun 2017. Namun, jika pembeli menyertakan NPWP, tarif pajaknya bisa turun menjadi 0,45%.

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut daftar lengkap harga emas Antam dari ukuran terkecil hingga terbesar:

0,5 gram: Rp 896.500

1 gram: Rp 1.692.000

2 gram: Rp 3.324.000

3 gram: Rp 4.961.000

5 gram: Rp 8.235.000

10 gram: Rp 16.415.000

25 gram: Rp 40.912.000

50 gram: Rp 81.745.000

100 gram: Rp 163.412.000

250 gram: Rp 408.265.000

500 gram: Rp 816.320.000

1.000 gram: Rp 1.632.600.000.

(RED)

Harga Emas Antam Stabil di Rp1,533 Juta per Gram

Jakarta, – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dirilis melalui laman resmi Logam Mulia pada Senin (23/12) tercatat stabil di angka Rp1.533.000 per gram. Harga pembelian kembali (buyback) emas juga tidak berubah di Rp1.382.000 per gram.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan ketentuan berikut:

1,5% untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

3% untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut rincian harga emas batangan Antam per pecahan:

0,5 gram: Rp816.500

1 gram: Rp1.533.000

2 gram: Rp3.006.000

3 gram: Rp4.484.000

5 gram: Rp7.440.000

10 gram: Rp14.825.000

25 gram: Rp36.937.000

50 gram: Rp73.795.000

100 gram: Rp147.512.000

250 gram: Rp368.515.000

500 gram: Rp736.820.000

1.000 gram: Rp1.473.600.000

Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 dengan ketentuan:

0,45% untuk pemegang NPWP.

0,9% untuk non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas batangan dilengkapi bukti potong PPh 22 sesuai aturan yang berlaku.(Red)

Sumber : Antara News