Harga Emas Antam Melesat ke Rp 1,742 Juta per Gram

Jakarta – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan signifikan pada perdagangan Jumat (14/3). Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini tercatat di angka Rp 1.742.000 per gram, naik Rp 28.000 dibandingkan harga sebelumnya yang berada di level Rp 1.714.000 per gram.

Sementara itu, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam juga mengalami kenaikan sebesar Rp 28.000 menjadi Rp 1.591.000 per gram.

Kenaikan harga emas ini terjadi di tengah kebijakan terbaru terkait pajak emas batangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, konsumen akhir dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) saat membeli emas batangan. Namun, bagi pengusaha emas, kewajiban pemungutan PPh 22 atas penjualan emas diturunkan dari 0,45 persen menjadi 0,25 persen.

Harga emas yang tercantum berlaku di Butik Emas Graha Dipta, Pulogadung, Jakarta. Harga di gerai penjualan lain dapat bervariasi.

Berikut daftar harga emas batangan Antam per Jumat (14/3):

1 gram: Rp 1.742.000

2 gram: Rp 3.424.000

3 gram: Rp 5.111.000

5 gram: Rp 8.485.000

10 gram: Rp 16.915.000

25 gram: Rp 42.162.000

50 gram: Rp 84.245.000

100 gram: Rp 168.412.000

250 gram: Rp 420.765.000

500 gram: Rp 841.320.000

1.000 gram: Rp 1.682.600.000

Analis pasar memperkirakan kenaikan harga emas ini didorong oleh meningkatnya permintaan serta faktor eksternal seperti pergerakan harga emas global dan kebijakan ekonomi.(Red)

Sumber : Kumparan Bisnis.

Harga Emas Antam Meroket! Simak Detail Kenaikan dan Aturan Pajaknya

Jakarta, – Kabar baik bagi pecinta investasi emas! Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini mengalami lonjakan signifikan. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas naik sebesar Rp13.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.564.000 menjadi Rp1.577.000 per gram.

Tak hanya itu, harga buyback (jual kembali) emas juga naik ke level Rp1.423.000 per gram. Lonjakan ini menjadi angin segar bagi investor yang menjadikan emas sebagai salah satu aset andalan.

Detail Aturan Pajak Emas

Namun, transaksi jual beli emas tidak terlepas dari aturan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017. Berikut rincian yang wajib Anda ketahui:

1. Jual Kembali (Buyback):

Transaksi di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP.

Bagi non-NPWP, pajak yang dikenakan lebih tinggi, yaitu 3 persen.

Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.

2. Pembelian Emas Batangan:

Pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas disertai bukti potong PPh sebagai tanda transaksi yang sesuai aturan,

Harga Terkini Emas Antam (16 Januari 2025)

Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan:

0,5 gram: Rp838.500

1 gram: Rp1.577.000

2 gram: Rp3.094.000

3 gram: Rp4.616.000

5 gram: Rp7.660.000

10 gram: Rp15.265.000

25 gram: Rp38.037.000

50 gram: Rp75.995.000

100 gram: Rp151.912.000

250 gram: Rp379.515.000

500 gram: Rp758.820.000

1.000 gram: Rp1.517.600.000

Kenaikan harga emas ini menunjukkan emas tetap menjadi aset yang solid di tengah dinamika pasar keuangan. Namun, penting bagi Anda untuk memahami aturan pajak agar transaksi tetap aman dan menguntungkan.

Pantau terus perkembangan harga emas hanya di sumber terpercaya, dan jadilah investor cerdas dalam mengelola aset Anda!(red)

Sumber : Antara News