Pembunuh Centeng Kebun Ditangkap, Kronologinya Sadis Banget!!

Labusel – Tak butuh waktu lama, pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang penjaga kebun (centeng) di Dusun Tanjung Beringin, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, akhirnya ditangkap polisi. Kurang dari 24 jam usai kejadian, tim gabungan Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan dan Unit Reskrim Polsek Silangkitang berhasil membekuk pelakunya.

Diberitakan Mistar.id,Pelaku diketahui bernama Supriono alias Supri (42), warga Dusun Tanjung Beringin, yang diduga menghabisi nyawa korban, Anto alias Tomok (58), setelah aksinya mencuri buah sawit di areal kebun yang dijaga korban dipergoki.

Kapolsek Silangkitang, AKP Ainun Mardiah, melalui Kanit Reskrim Aiptu R Simanjuntak, membenarkan bahwa pelaku telah ditangkap dan mengakui seluruh perbuatannya saat diinterogasi di Polsek Silangkitang, Sabtu (14/6/2025).

“Kami telah melakukan penyelidikan terhadap beberapa orang yang dicurigai, dan berdasarkan hasil pemeriksaan, Supriono mengakui bahwa dialah pelakunya,” ujar Simanjuntak.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kejadian bermula pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, Supri yang merupakan mantan penjaga kebun, dipergoki oleh korban saat sedang mencuri sawit. Pertengkaran pun terjadi, hingga berujung pada aksi kekerasan.

“Pelaku sempat bertengkar dan adu fisik dengan korban. Saat itu ia mengambil ganco alat panen sawit dan memukulkannya ke wajah korban dua kali, lalu menusukkannya ke dadanya hingga mengenai paru-paru,” ucap Simanjuntak.

Tak hanya itu, pelaku juga menekan leher korban dengan alat tersebut hingga korban tewas. Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku menyeret jasadnya ke tumpukan pelepah sawit.

Usai kejadian, pelaku menjual tujuh janjang sawit hasil curian ke seorang pengepul dan membawa kabur ponsel milik korban. Barang bukti seperti senapan angin milik korban dan ganco disembunyikan tak jauh dari lokasi kejadian.

“Barang bukti berhasil ditemukan, dan saat ini tersangka telah kami amankan di Polres Labuhanbatu Selatan. Ia akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dusun Tanjung Beringin, Ade Tosem, mengonfirmasi penangkapan warganya tersebut.

“Sekitar pukul 13.00 WIB saya ditelepon Kanit Reskrim diminta membawa Supri ke Polsek. Sekitar pukul 14.00 WIB saya antar ke sana, dan dia tampak tenang. Tapi saya kaget ketika dia mengakui sendiri bahwa dialah pelaku pembunuhan terhadap Tomok,” ucap Tosem.(Rls)

Sumber :FB Posmetro Medan.

Sat Reskrim Simalungun Libas Penyalahgunaan BBM Subsidi, Tiga Pelaku Ditangkap

SIMALUNGUN – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta mendukung distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang tepat sasaran, Polres Simalungun melalui Sat Reskrim secara aktif melaksanakan Operasi Kepolisian Kewilayahan DIAN TOBA 2025. Operasi ini berhasil mengungkap berbagai penyalahgunaan BBM subsidi di sejumlah titik wilayah hukum Polres Simalungun.

Kegiatan profesional Polri ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 00.07 WIB. Ia menegaskan bahwa tujuan utama operasi ini adalah untuk mencegah dan menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi, serta memastikan bahwa penyaluran BBM dilakukan secara tepat sasaran.

Operasi berlangsung sejak Rabu, 7 Mei 2025 hingga Sabtu, 10 Mei 2025, di berbagai titik di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Di antara lokasi yang menjadi fokus kegiatan yakni SPBU Dame Raya di Kecamatan Raya dan SPBU Sinaksak di Kecamatan Tapian Dolok.

Pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, Unit Opsnal II Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengamankan dua kendaraan yang terbukti melakukan pengisian dan pengangkutan BBM subsidi secara ilegal menggunakan jerigen.

Kendaraan pertama yang diamankan adalah mobil minibus jenis Kijang LGX dengan nomor polisi BK 1304 TAF. Kendaraan ini kedapatan mengangkut 17 jerigen, dengan rincian 11 jerigen berisi solar subsidi dan 6 jerigen kosong. Mobil ini dimiliki oleh Desfriando Purba Pakpak (34), warga Kelurahan Tiga Runggu, Kecamatan Purba.

Barang bukti lain yang diamankan adalah uang tunai sebesar Rp2.480.000, serta operator SPBU bernama Benediktus Silalahi (23) yang diketahui melakukan pengisian BBM ke dalam jerigen.

Masih di hari yang sama, mobil pick-up Daihatsu Taft GT dengan nomor polisi BK 8124 MI juga diamankan. Mobil ini membawa 19 jerigen yang terdiri dari 11 jerigen berisi solar subsidi dan 8 jerigen berisi pertalite. Kendaraan milik Robin Haloho (57) ini rencananya akan membawa BBM tersebut ke Nagori Gajapoki.

Dalam kasus kedua ini, dua operator SPBU yang terlibat, yaitu Benediktus Silalahi dan Ahmad Yosef Ginting (22), juga turut diamankan beserta uang tunai sebesar Rp2.355.000.

Ketiga kasus yang berhasil diungkap melibatkan pemilik kendaraan, sopir, dan operator SPBU yang secara terang-terangan melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi. Pada Sabtu, 10 Mei 2025, kasus ketiga berhasil diungkap, yaitu penindakan terhadap mobil minibus Kijang Super KF 40 Short dengan nopol BK 1956 FW milik Enjang Rawianto (47). Mobil tersebut kedapatan membawa 6 jerigen pertalite subsidi yang telah diisi secara ilegal dari SPBU Sinaksak, Tapian Dolok.

Operator SPBU yang terlibat dalam pengisian ini adalah Anjani HT. Balian (25), yang turut diamankan beserta uang sebesar Rp2.110.000.

Semua barang bukti berupa kendaraan, jerigen berisi BBM, serta uang tunai telah diamankan oleh pihak kepolisian. Selain itu, para pelaku juga dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Langkah awal yang dilakukan yaitu melaporkan kejadian kepada pimpinan dan menyusun berkas penyidikan.

Operasi ini dipimpin langsung oleh IPTU Ivan Rony Purba, S.H., M.H., bersama Tim Opsnal Unit II Sat Reskrim Polres Simalungun.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi berdampak langsung pada kestabilan ekonomi dan distribusi energi nasional. Operasi DIAN TOBA 2025 menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas praktik ilegal ini. Dengan operasi ini, Polres Simalungun tak hanya menjaga kamtibmas, tetapi juga menegakkan keadilan bagi masyarakat yang berhak atas subsidi BBM dari pemerintah.

Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum. Kegiatan ini akan terus berlanjut untuk memastikan bahwa subsidi negara tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.(Red)

Dua Pelaku Pengirim Jasad Bayi ke Ojol Ditangkap! Begini Kronologi Lengkapnya

Medan – Dua pelaku pengiriman jasad bayi melalui jasa ojek online (ojol) ditangkap. Kedua pelaku adalah NH dan R yang merupakan saudara kandung. Sementara bayi laki-laki yang tewas diduga hasil hubungan terlarang. Pasalnya, keduanya mengaku menjalin hubungan asmara.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan, hasil interogasi terhadap NH, keduanya memiliki hubungan asmara. Keduanya mengetahui NH hamil, Januari 2025 lalu. Bayi laki-laki itu dilahirkan NH di Barak Tambunan, Sicanang Belawan, Sabtu (3/5/2025).

“NH melahirkan tanpa pertolongan medis dan membersihkan sisa persalinannya sendiri,” ujarnya, Jumat (9/5/2025).

Siti mengatakan, keduanya sempat merawatnya hingga diketahui bayi itu mengalami sakit, Rabu (7/5/2025). “Kemudian dibawa ke dokter bersama teman satu barak berinisial A ke Rumah Sakit Delima Simpang Martubung,” tuturnya.

Hasil keterangan dokter di sana, bayi itu mengalami kekurangan gizi karena prematur. Dokter pun menyarankan mereka membawa bayi itu ke Rumah Sakit Pirngadi untuk mendapat perawatan lebih intensif.

Karena NH takut tidak memiliki surat-surat kelahiran maupun data-data keluarga, ia memilih membawa kembali bayi itu ke Barak. Nahas, Bayi malang itu akhirnya tewas malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB

“Kamis 8 Mei pukul 00.30 WIB, ibu bayi dan abang kandungnya membawa mayat bayi ke Hotel Abadi Brayan, Medan Barat. Lalu paginya sekitar pukul 06.00 WIB mereka keluar hotel dan memesan Go-Send untuk diantarkan ke TKP,” ucapnya.

Sebelumnya, seorang driver ojol mendapat orderan dari customer tas berisikan bayi. Temuan itu membuat heboh warga di seputaran Jalan Bilal, Kecamatan Medan Timur, Kamis (8/5/2025) pagi.

Menurut ketua Godams, Agam Zubir, driver ojol bernama Muhammad Yusuf Ansari, 35 tahun, itu menerima orderan dari customer bernama Rudi yang tertera di aplikasi. Orderan itu pengiriman barang berupa kotak dan hendak diantar ke Putri.

“Si driver mendapat orderan dekat SPBU Simpang Jalan bilal. Pengantaran ke Jalan Ampera,” kata Agam.

Setelah memberikan kotak itu, customer langsung pergi meninggalkan lokasi. Sementara driver mulai menjalankan orderannya. “Yang memberikan tas itu sepasang muda-mudi. Langsung pergi naik angkot,” tuturnya.(Red)

Pelaku Mutilasi Mayat Wanita dalam Koper di Ngawi Berhasil Ditangkap

Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil menangkap pelaku kasus mutilasi mayat wanita dalam koper yang menggemparkan warga Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi. Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (25/1) sekitar pukul 24.00 WIB.

“Alhamdulillah, pelaku mutilasi berhasil kami tangkap tadi malam,” ujar Kombes Pol Farman, Direktur Reskrimum Polda Jatim, dalam keterangannya di Surabaya, Minggu (26/1).

Farman menjelaskan, saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Namun, terkait identitas pelaku, kronologi kejadian, hingga motif pembunuhan, pihaknya belum dapat memberikan informasi detail. “Nanti akan kami rilis,” tambahnya.

Penemuan mayat dalam koper pertama kali dilaporkan pada Kamis pagi (23/1). Warga Desa Dadapan dikejutkan dengan koper mencurigakan yang ditemukan di area perkebunan. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban merupakan korban mutilasi.

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, yang turun langsung ke lokasi, mengungkapkan hasil sementara dari autopsi yang dilakukan di RSUD Dr. Soeroto. “Bagian tubuh korban ditemukan dalam kondisi tidak utuh. Kaki kiri dari pangkal paha hilang, begitu juga kaki kanan dari lutut ke bawah, serta kepala korban,” jelas Dwi.

Polisi terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif di balik aksi keji ini. Hingga saat ini, identitas korban juga masih dalam proses verifikasi oleh tim forensik.(Red)

Sumber : Antara News

Residivis Narkoba di Madina Ditangkap, Polisi Amankan 13,48 Gram Sabu

Madina,Sahata News – Seorang pria berinisial AHL alias Astu (30), warga Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, kembali berurusan dengan hukum. Residivis kasus narkoba ini ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Madina pada Jumat (17/1) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 13,48 gram yang dikemas dalam tiga bungkus plastik klip transparan. Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut disita, di antaranya satu timbangan elektrik, satu helai tisu, satu bungkus rokok Surya, satu plastik besar berisi plastik klip kecil, satu kaca pirek, satu tas hitam, dua pipet warna hijau, dan uang tunai Rp 60 ribu.

Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK melalui Plh Kasi Humas Iptu Bagus Seto, SH, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah atas aktivitas AHL, Tim Opsnal melakukan penyelidikan di Desa Pidoli Lombang dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti,” ujar Iptu Bagus Seto.

Masyarakat setempat disebut sudah lama merasa terganggu oleh aktivitas tersangka yang diduga bebas menjual narkoba di wilayahnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, AHL diduga kuat sebagai pengedar yang telah meresahkan warga.

Kini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Mapolres Madina untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AHL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Polres Madina terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba agar upaya pemberantasan dapat berjalan efektif. (RED)