Aksi Cepat Polsek Serbalawan: 10,24 Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan, Pengedar Ditangkap

Simalungun – Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang tersangka berinisial EAAP beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 16 Mei 2025, di sebuah rumah kosong milik Bapak Abdullah Malik Damanik di Huta VI Negeri Bayu, Nagori Negeri Bayu Muslimin, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa, 19 Mei 2025 sekitar pukul 19.40 WIB, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel kepolisian pada Jumat siang sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas pengedaran narkoba di sebuah rumah kosong milik Bapak Damanik di kawasan Pringgan Kebun PT. Bridgestone.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim dari Polsek Serbalawan langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ungkap AKP Verry Purba.

Kapolsek Serbalawan Polres Simalungun, IPTU Gunawan Sembiring, SH, memimpin langsung operasi penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB. Di lokasi tersebut, tim menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk sendirian. Petugas kemudian melakukan interogasi dan penggeledahan terhadap pria yang diketahui bernama Erwin Alamsyah Purba (40), warga Huta VI Negeri Bayu, Nagori Negeri Bayu Muslimin, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang tersimpan di dalam dompet milik tersangka,” terang AKP Verry Purba.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka cukup beragam, meliputi tiga buah plastik ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu-sabu, 10 plastik paket kecil berisi sabu-sabu dengan total berat brutto 10,24 gram, dua butir pil ekstasi merek Rolek warna merah jambu dengan berat brutto 1,05 gram, satu unit handphone merek Samsung A15, tiga plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong, dua buah kaca pirex, dua buah korek api, satu buah dompet warna coklat merek Dunhil, satu buah kotak rokok merek Sampoerna, satu buah kaleng rokok 234 Djamsu warna hitam, satu buah korek api berbentuk senjata api jenis FN, satu unit kalkulator, satu unit power bank, dan uang tunai sebesar Rp962.000.

Dari hasil interogasi awal, tersangka Erwin Alamsyah Purba mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. Dia juga mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang yang tidak diketahui namanya, yang berasal dari Serba Menanti, Kecamatan Sipis Pis, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Verry Purba.

Saat ini, tim penyidik Polres Simalungun terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pengedar di atas tersangka. Setelah melakukan gelar perkara dan melengkapi berkas penyidikan, pihak kepolisian akan meneruskan kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

AKP Verry Purba mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. “Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Informasi dari masyarakat telah membantu kami mengungkap kasus ini,” ujarnya.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun. Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba dan mencegah penyalahgunaan narkoba di masyarakat.(Red)

Tiga Pelaku Pungli Diamankan Polda Aceh Usai Patroli di Lokasi Wisata Populer

Aceh – Polda Aceh menangkap tiga orang pelaku pungutan liar (pungli) di sejumlah lokasi wisata setelah melakukan patroli besar-besaran pada Sabtu (10/5/2025).

dilansir dari akun Facebook Info Banda Aceh. Patroli tersebut digelar sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai maraknya pungli yang terjadi di tempat wisata, seperti tiket masuk dan parkir yang tidak sah.

Patroli yang dipimpin oleh Kompol Parmohonan Harahap ini menyasar beberapa objek wisata populer di Aceh. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah Ujong Batee, di mana pelaku menarik biaya sebesar Rp3.000 per orang namun hanya memberikan satu tiket per mobil. “Tindakan ini jelas melanggar aturan dan tidak memiliki dasar hukum,” kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, dalam rilis yang diterima pada Senin (12/5/2025).

Selain di Ujong Batee, dua pelaku lainnya juga diamankan di kawasan wisata Alue Naga dan Syiah Kuala, dengan modus serupa. Mereka mengaku sebagai pengelola tempat wisata dan memungut uang dari pengunjung dengan tarif yang tidak wajar dan tanpa izin resmi.

Ketiga pelaku tersebut langsung dibawa ke Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, mereka juga didata dan diberikan pembinaan, serta diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Polda Aceh memastikan bahwa hukuman tegas akan dikenakan jika mereka kembali terlibat dalam pungutan liar di masa depan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik pungli di kawasan wisata. Kami ingin memastikan kenyamanan pengunjung dan menjaga citra pariwisata Aceh tetap positif,” tegas Kombes Pol Joko Krisdiyanto.

Polda Aceh juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik pungli atau tindakan premanisme serupa. Laporan bisa disampaikan melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

Dengan penindakan ini, Polda Aceh berharap dapat mengurangi kasus pungli di tempat wisata dan memastikan para pengunjung dapat menikmati destinasi wisata dengan aman tanpa ada gangguan dari praktik ilegal tersebut.(Red)