Sejumlah Pengurus Partai Golkar Madina Desak Pemerintah Lakukan Mitigasi Dampak Semburan Lumpur Panas di Roburan Dolok

Madina – Sejumlah pengurus Partai Golkar Mandailing Natal (Madina) mendesak pemerintah segera melakukan mitigasi, pendampingan, dan edukasi dini kepada masyarakat guna mengantisipasi dampak negatif fenomena semburan lumpur panas di Desa Roburan Dolok, Kecamatan Panyabungan Selatan, Madina.

Pengurus Partai Golkar Madina menyampaikan desakan itu usai meninjau langsung lokasi titik-titik semburan lumpur panas yang makin luas di Desa Roburan Dolok, Kecamatan Panyabungan Selatan pada Kamis (1/5/2025).

Para pengurus yang mengecek langsung ke lokasi semburan lumpur panas, di antaranya Wakil Ketua Bidang Ekonomi, Koperasi, dan UMKM DPD Partai Golkar Madina yang juga Wakil Ketua DPRD Madina Indah Annisa, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Madina Zubaidah Nasution, Ketua Bidang Hukum dan HAM Bajora, Wakil Sekretaris Salman, dan beberapa kader Golkar lainnya. Mereka juga didampingi kepala desa setempat, personil Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan sejumlah warga.

Indah Annisa mengatakan peninjauan ke lokasi fenomena alam itu atas arahan Ketua DPD Partai Golkar Madina Aswin Parinduri dan Sekjen Arsidin. Tujuannya, untuk melihat langsung dampak semburan lumpur panas itu terhadap masyarakat sekitar dan lingkungan.

Di lokasi, para pengurus Partai Golkar Madina menyerap informasi dari warga yang terdampak semburan lumpur panas. Satu di antaranya, Khairul Amri, yang kebunnya terdampak cukup parah semburan lumpur panas.

Menurut Indah Annisa, warga makin cemas menyikapi fenomena alam itu. Selain merusak tanaman di kebun warga, semburan lumpur panas itu juga dikhawatirkan mengganggu kesehatan dan mengancam keselamatan warga.

“Warga takut jika sewaktu-waktu titik semburan lumpur panas muncul di kolong rumah mereka yang rata-rata rumah panggung,” kata Indah Annisa.

Hal senada disampaikan Zubaidah Nasution. Menurut dia, pemerintah harus peka merespon kecemasan warga Desa Roburan Dolok, mengingat fenomena semburan lumpur panas itu membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa warga yang bermukim di sekitarnya.

“Kami berharap pemerintah melakukan mitigasi, pendampingan, dan edukasi dini agar masyarakat bersiap mengantisipasi jika sewaktu-waktu situasinya memburuk,” kata Zubaidah.

Zubaidah mencontohkan, BPBD Madina bekerja sama dengan pemerintah kecamatan dan pemerintah desa secara berkala memantau situasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat guna mengantisipasi jika sewaktu-waktu fenomena lumpur panas itu makin memburuk dan menjadi bencana yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat.

“Pemerintah pasti lebih tahu langkah apa yang harus dilakukan. Yang lebih penting, keselamatan masyarakat harus terlindungi. Mari kita doakan fenomena alam ini tidak sampai menimbulkan bencana yang menelan korban jiwa dan materil,” tegas Zubaidah.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Madina H. Saipullah Nasution menyebut tim dari Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan meninjau lokasi semburan lumpur panas tersebut guna meneliti penyebab fenomena alam ini.

Saat meninjau lokasi tersebut, Saipulah membenarkan adanya sumur-sumur kecil yang mengeluarkan air panas dan berasap.

Berdasarkan informasi masyarakat sekitar, kata Saipullah, semburan lumpur panas itu sebenarnya sudah lama ada. “Bahkan tadi saya sempat berbincang dengan salah satu pemilik lahan yang berbatasan dengan Well Pad E, dia bilang di akhir 2017 sudah muncul asap maupun air kecil-kecil,” katanya.

Berdasarkan informasi itu, Saipullah berdiskusi dengan Kepala Teknik Panas Bumi PT SMGP Ali Sahid bahwa memang terdapat jalur yang kapan saja bisa timbul dan memunculkan lubang-lubang yang mengeluarkan air disertai asap.

Meski demikian, Saipullah mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati, khususnya saat berada di sekitar titik air panas yang menjadi pusat semburan.

“Tetap harus berhati-hati kalau menggunakan ataupun mendekati titik-titik air yang mengeluarkan panas,” kata Saipullah.(Red)

Munculnya Lumpur Panas Didesa Roburan Dolok,Walhi Sumut Desak Pemerintah Cabut Izin PT SMGP

Medan — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera menghentikan operasional PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP), perusahaan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) yang beroperasi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Desakan ini didasarkan pada temuan terbaru terkait kerusakan lingkungan dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang semakin mengkhawatirkan.

Dilansir dari media Go Sumut,Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Rianda Purba, dalam keterangan resminya pada Jumat (25/4), menyebut bahwa belasan titik semburan lumpur panas telah muncul di wilayah eksploitasi PT SMGP, khususnya di Desa Roburan Dolok, Kecamatan Panyabungan Selatan. Semburan yang mengandung bau menyengat ini, menurutnya, telah mematikan pohon-pohon karet milik warga dan merusak kualitas air di Sungai Aek Roburan, yang digunakan masyarakat untuk pertanian.

“Fenomena semburan lumpur panas sudah berlangsung selama dua tahun terakhir. Namun, perusahaan tidak memberikan penjelasan maupun respons yang memadai kepada masyarakat,” ujar Rianda.

Video semburan lumpur tersebut sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian warga lokal, yang merasa diabaikan oleh pihak perusahaan meski telah berulang kali mengeluhkan dampaknya terhadap kesehatan dan lahan mereka.

Selain dampak lingkungan, Walhi juga menyoroti aspek hukum dan HAM terkait operasional PT SMGP. Berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM RI, yang disampaikan melalui surat resmi Nomor 1057/PM.00/R/XII/2024 tertanggal 17 Desember 2024, ditemukan bahwa terdapat indikasi pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat di sekitar wilayah proyek.

Investigasi tersebut mengungkapkan bahwa warga di beberapa desa sekitar, seperti Desa Sibangor Julu dan Sibangor Tonga, secara rutin mencium bau menyengat yang menyebabkan gejala pusing, mual, hingga pingsan. Selain itu, tidak tersedia jalur evakuasi, Puskesmas dengan fasilitas memadai, ataupun sistem peringatan dini yang berfungsi dengan baik. Alat pendeteksi gas beracun juga dilaporkan tidak berfungsi.

Komnas HAM menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM yang bersifat sistematis, tidak hanya melibatkan pihak perusahaan, tetapi juga menunjukkan kelalaian dari instansi pemerintah terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM.

“Tragedi keracunan massal pada 2024 dan insiden serupa pada 2021 yang menewaskan lima orang warga adalah bukti nyata bahwa PT SMGP tidak mengelola proyeknya dengan mengutamakan keselamatan dan hak warga sekitar,” tegas Rianda.

Walhi juga mempertanyakan legalitas izin operasional PT SMGP, termasuk keabsahan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Berdasarkan temuan mereka, tidak pernah ada sosialisasi kepada warga sebagaimana diwajibkan dalam proses penyusunan AMDAL. Hal ini berpotensi melanggar Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Walhi menilai, kegagalan pemerintah menindak pelanggaran ini menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dan berpotensi menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan energi terbarukan di Indonesia.

Atas dasar itu, Walhi Sumut mendesak:

  1. Pemerintah pusat dan daerah segera menghentikan seluruh kegiatan operasional PT SMGP.
  2. Instansi terkait mencabut izin lingkungan dan usaha perusahaan.
  3. Aparat penegak hukum mengusut dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat, baik dari perusahaan maupun lembaga yang berwenang dalam proses AMDAL dan pemberian izin.

“Keberadaan semburan lumpur dan keluhan warga yang terus diabaikan adalah alarm keras bahwa kegiatan ini membahayakan ruang hidup masyarakat. Pemerintah tidak boleh menutup mata,” tutup Rianda.(Red)