Mandailing Natal – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) bersama Kepolisian Resor (Polres) Madina menurunkan personel gabungan untuk mengecek lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) di Kelurahan Pasar Kotanopan, Rabu (23/4/2025).
Tim dari Pemkab Madina dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta didampingi sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), sementara jajaran kepolisian dipimpin langsung oleh Kapolres Madina, AKBP Arie Sopandi Paloh.
AKBP Arie menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan kepolisian dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.
“Pengecekan ini bagian dari upaya berkelanjutan untuk menghentikan kegiatan PETI. Kami juga akan mendukung program alih fungsi lahan agar bisa kembali dimanfaatkan secara produktif, misalnya untuk pertanian seperti jagung atau sawah,” ujar Arie, dikutip dari Orbitdigitaly.
Kapolres menyampaikan bahwa aparat kepolisian sebelumnya telah beberapa kali melakukan razia di wilayah yang termasuk daerah aliran sungai (DAS) dan menangani kasus pidana terkait PETI.
“Sudah ada dua kasus yang masuk tahap P-22 dan kini dalam proses persidangan. Ini menunjukkan komitmen serius kami dalam penegakan hukum,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan, sesuai instruksi Bupati Mandailing Natal, sosialisasi dampak negatif PETI terus dilakukan di 12 kecamatan terdampak guna meningkatkan kesadaran masyarakat.
Camat Kotanopan, Muslih Lubis, menyambut baik pengecekan ini dan mengungkapkan bahwa sebagian warga sudah mulai mereklamasi lahan bekas tambang. “Beberapa di antaranya telah menanam jagung. Kami berharap langkah ini diikuti oleh masyarakat lainnya,” katanya.
Dalam pengecekan lapangan kali ini, petugas tidak menemukan aktivitas tambang aktif maupun penggunaan alat berat seperti excavator atau mesin dongfeng.(Red)