Bawaslu Madina Sebut Pemanggilan Cakada Tak Bisa Diliput Media

Panyabungan,Madina – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mandailing Natal (Bawaslu Madina) melalui Koordinator Penanganan Muhammad Amin menyebut pemanggilan calon kepala daerah (Cakada) tidak bisa diliput media karena merupakan bagian dari informasi yang dikecualikan.

Hal itu dia sampaikan ketika dikonfirmasi mengenai ada-tidaknya Cakada yang dipanggil untuk klarifikasi. “Itu, kan, secara tidak langsung menjawab dari saksi, ahli, tersangka, dan barang bukti,” kata Amin melalui sambungan telepon seluler, Selasa (12/11) malam.

Lebih lanjut, Amin menerangkan dalam hal itu Bawaslu tidak bisa menyampaikan siapa tersangka, pelapor, dan saksi sebelum kasus selesai.

Ketika diperjelas bahwa pertanyaan konfirmasi yang diajukan adalah ada-tidaknya Cakada yang dipanggil Bawaslu, Amin menyebutkan bahwa menjawab pertanyaan itu sama saja Bawaslu membuka siapa saksi yang dipanggil, termasuk saksi pelapor. “Itu bahagian dari informasi yang dikecualikan,” terangnya.

Dia juga meminta media melindungi nama saksi. Padahal, tidak ada satu pun pertanyaan yang diajukan mengenai saksi. Wartawan hanya mempertanyakan benar-tidaknya informasi yang menyebutkan ada Cakada yang dipanggil Bawaslu. Kemudian, jika benar ada, Cakada yang mana dan pemanggilan itu terkait hal apa.

Setelah menutup telepon, Amin mengirimkan Perbawaslu 10 Tahun 2019, Pasal 18 Ayat (2). Dia menuliskan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) wajib mengecualikan informasi yang berkaitan dengan pemilihan, yakni:

a. Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengganggu proses penanganan pelanggaran pemilihan;

b. Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan identitas informan, pelapor, dan/atau saksi yang mengetahui adanya tindak pidana atau pelanggaran pemilihan;

c. Informasi publik yang apabila dibuka dapat membahayakan keselamatan dan keamanan pengawas pemilihan, informan, pelapor, terlapor dan/atau saksi.

Mandailing Online memberitakan, Calon Bupati Harun Musthafa Nasution memberikan klarifikasi ke Bawaslu atas laporan terhadap dirinya. Dia hadir di kantor Bawaslu Madina sekitar pukul 14.00 WIB bersama dengan teman sekolahnya.

Harun dilaporkan atas dugaan pemberian keterangan palsu terkait ijazah SMA yang digunakan saat mendaftar ke KPU. (Red)

Bawaslu Madina Sebut Informasi yang Dikecualikan, Harun Memberi Keterangan Pers

Panyabungan,Madina – Beredar informasi yang menyebutkan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mandailing Natal (Bawaslu Madina) memanggil calon bupati (Cabup) nomor urut 1, Harun Musthafa Nasution, untuk keperluan klarifikasi. Hal ini kemudian terkonfirmasi sesuai dengan keterangan Harun di sejumlah media online.

Ketika dikonfirmasi terkait pemanggilan itu, Bawaslu Madina melalui Koordinator Penanganan Muhammad Amin mengatakan bahwa daftar saksi atau ahli, daftar tersangka, dan barang bukti tidak bisa diliput media.

“Karena ada Perbawaslu kami yang menyebutkan informasi tindak pidana Pemilu yang dikecualikan, misalnya daftar saksi atau ahli, daftar tersangka, daftar barang bukti dan lainnya tidak bisa (diliput media),” kata Amin, Selasa (12/11/2024) malam.

Awalnya beredar informasi bahwa Harun Musthafa dipanggil Bawaslu. Terkait hal itu, wartawan mengonfirmasi Bawaslu Madina dengan mengajukan lima pertanyaan, sebagai berikut:

1. Apakah informasi itu benar?

2. Jika benar, calon kepala daerah yang mana yang dipanggil Bawaslu Madina?

3. Terkait apa pemanggilan tersebut?

4. Kapan pemanggilan itu?

5. Apakah yang bersangkutan memenuhi pemanggilan tersebut?

Namun, Amin mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan jawaban karena Perbawaslu 10 Tahun 2019 Pasal 18 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) wajib mengecualikan informasi yang berkaitan dengan pemilihan, yakni:

a. Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengganggu proses penanganan pelanggaran pemilihan;

b. Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan identitas informan, pelapor, dan/atau saksi yang mengetahui adanya tindak pidana atau pelanggaran pemilihan;

c. Informasi publik yang apabila dibuka dapat membahayakan keselamatan dan keamanan pengawas pemilihan, informan, pelapor, terlapor dan/atau saksi.

Ketika dipertegas bahwa yang ditanyakan adalah benar-tidaknya informasi pemanggilan itu, Amin menilai pertanyaan tersebut secara tidak langsung menjawab siapa saksi, ahli, tersangka, dan barang bukti.

“Tidak bisa kami sampaikan siapa dalam hal ini siapa tersangka, siapa pelapor, dan siapa saksinya,” jelas Amin.

Dia juga meminta media untuk melindungi saksi. Padahal, tidak ada satu pun pertanyaan yang diajukan terkait saksi.

Di sisi lain, Amin menilai konfirmasi itu terlalu spesifik. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut maksud spesifik itu. “Ya, begitulah,” sebutnya. (Red)