Mandailing Natal – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) menyampaikan rencana untuk reaktivasi (mengaktifkan kembali) Taman Raja Batu yang berlokasi di Komplek Perkantoran Payaloting.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Mandailing Natal, H. Saipullah Nasution, dalam pertemuan di Kantor Bupati pada Selasa, (15/4/2025).
Dalam pernyataannya, Bupati Saipullah menegaskan bahwa jika lahan dan fasilitas Taman Raja Batu merupakan aset sah milik Pemkab, maka seharusnya dimanfaatkan secara optimal.
Ia juga menekankan bahwa perbaikan infrastruktur taman akan dilakukan dalam waktu dekat.“Jika memang aset milik Pemkab, akan segera kita fungsikan. Tidak perlu menunggu lama,” ujar Saipullah.
Meski demikian, Pemkab Madina akan memastikan terlebih dahulu aspek legalitas atas aset tersebut. Pemeriksaan ini akan dilakukan untuk memastikan tidak ada klaim kepemilikan lain yang dapat memicu sengketa hukum.
“Kita akan cek legalitasnya. Siapa yang membangun, apakah masih ada pihak yang memiliki hak atas lahan tersebut. Ini penting untuk mencegah persoalan hukum jika nanti dilakukan kerja sama dengan pihak ketiga,” jelasnya.
Disisi lain Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Madina, Syukur Soripada, membenarkan bahwa pembenahan Taman Raja Batu telah masuk dalam rencana kegiatan tahun anggaran 2025.
Namun, karena keterbatasan anggaran pada APBD murni, pembiayaan direncanakan melalui Perubahan APBD (P-APBD).
“Revitalisasi Taman Raja Batu dan Aek Batu Bontar di Gunung Baringin akan diusulkan dalam P-APBD karena tidak terakomodasi di APBD murni,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam rencana jangka menengah, pengelolaan Taman Raja Batu akan diserahkan kepada pihak ketiga. Tujuannya adalah untuk mengurangi beban pembiayaan dari APBD serta mendorong pengelolaan yang lebih efisien dan berorientasi pelayanan publik.(Red)