Ketua Bawaslu Madina Tegaskan Rekomendasi Terkait TMS Saipullah Bukan Keputusan

Panyabungan,Madina – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Ali Aga Hasibuan menjelaskan terkait surat rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, H. Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution nomor 098/PP 00.02/K.SU-11/11/2024.

Rekomendasi kepada terlapor dalam hal ini Ketua KPU Madina dan anggota KPU Madina untuk menyatakan pasangan calon H. Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi belum memenuhi syarat dan atau tidak memenuhi syarat sebagai sebagai calon bupati dan wakil bupati Madina, bukan sebuah keputusan.

“Rekomendasi yang dikeluarkan itu adalah hak mutlak KPU Madina untuk menindaklanjuti, dan itu bukan bagian dari keputusan,” kata Ali Aga Hasibuan saat dihubungi, Sabtu (23/11/2024) malam.

Sesuai hasil temuan di lapangan, sejumlah masyarakat yang berkepentingan dengan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Harun-Ichwan telah menebar isu di masyarakat bahwasanya Saipullah-Atika telah didiskualifikasi atas putusan Bawaslu Madina.

Untuk diketahui, isu tersebut tidak benar. Bawaslu Madina hanya mengeluarkan rekomendasi, bukan mendiskualifikasi. (Red)

Rekomendasi Terlambat, Bukti Bawaslu Madina Tak Temukan Pelanggaran Administrasi Saipullah

Panyabungan,Madina – Tim Hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Mandailing Natal (Madina) Saipullah-Atika (SAHATA) melalui siaran pers angkat bicara terkait keluarnya surat rekomendasi Bawaslu Madina Nomor 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024 tentang Rekomendasi Pelanggaran Adiministrasi Pemilihan, Sabtu (23/11).

Ahmad Sofwan Hussein Rambe, SH, MH dalam siaran pers itu menjelaskan, rekomendasi Bawaslu Madina terkait administrasi calon kepala daerah, dalam hal ini Saipullah Nasution, datang terlambat. Itu sebabnya, tidak ada kewajiban bagi KPU Madina untuk menjalankan rekomendasi itu.

“Kenapa rekomendasi datang terlambat dari Bawaslu, karena sejak awal tidak ada pelanggaran menurut Bawaslu, sehingga sikap plin-plan Bawaslu itu terkadang menunjukkan mereka tidak mampu adil untuk diri sendiri,” demikian tertulis pada poin keempat siaran pers itu.

Hussein menjelaskan, pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu secara formil mempunyai batasan waktu sejak dimulai tahapan hingga tahapan itu ditetapkan. Bila tahapan telah ditetapkan, maka pengawasan telah bergeser dalam bentuk koordinasi teknis, termasuk dengan instansi terkait lainnya.

Tim Hukum SAHATA menilai bahwa secara positif rekomendasi Bawaslu dapat dimaknai untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas Pilkada. Secara negatif, Bawaslu tidak melakukan pekerjaan sesuai tahapan yang ada pada PKPU. “Tahapan yang dilakukan tiga bulan lalu kembali dibuka oleh Bawaslu, sehingga rekomendasinya daluarsa,” lanjut Hussein.

Dengan begitu, password bagi KPU untuk mengubah syarat pada Silon telah cukup dengan terbitnya surat rekomendasi Bawaslu Nomor 098.

Tim Hukum SAHATA menerangkan KPU harus mengakomodasi rekomendasi Bawaslu yang plin-plan tersebut dengan meng-input data terakhir dimaksud sebelum tujuh hari kerja, sehingga tidak terjadi pelanggaran etik.

“Setelah rekomendasi Bawaslu diakomodasi, maka persoalan administrasi kembali normal dan masing-masing Paslon tidak ada yang dirugikan. Sehingga, masyarakat Mandailing Natal berterima kasih kepada Bawaslu yang telah bersusah payah mencari jalan agar Pilkada Mandailing Natal sukses,” tulis mereka mengakhiri siaran pers itu. (Red)

Bawaslu Madina Benarkan Terima Laporan Dugaan Kampanye di Fasilitas Negara

Panyabungan,Madina – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mandailing Natal (Bawaslu Madina) melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Muhammad Amin Lubis membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait adanya dugaan kampanye di fasilitas negara, dalam hal ini kantor Bawaslu setempat.

Hal itu disampaikan Amin ketika dikonfirmasi lewat WhatsApp, Rabu (20/11). “Betul, Bawaslu Madina sudah menerima laporan dengan nomor 11 tersebut,” katanya.

Namun, dia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Termasuk tanggapan pihak Bawaslu terkait dugaan kampanye di kantor mereka maupun kemungkinan adanya pembiaran.

Amin menerangkan, betul-tidaknya ada kampanye di Kantor Bawaslu sebagaimana yang telah dilaporkan AS (25 tahun) masih harus menunggu hasil pemeriksaan. “Betul atau tidaknya mereka kampanye, kan, nanti setelah kesimpulan penanganan,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, AS (25 tahun), warga Jambur Baru, Kecamatan Batangnatal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), melaporkan dugaan pelanggaran kampanye di fasilitas negara, yaitu Kantor Bawaslu Madina, Senin (18/11).

Laporan tersebut teregister dengan Nomor 011/PL/LP/Kab/02.17/XI/2024. Adapun dokumen yang turut dijadikan sebagai bukti adalah video postingan di Facebook dan berita di salah satu portal media siber.

Surat tanda bukti penyampaian laporan itu ditandatangani Annisa Bahar sebagai penerima laporan dan AS sebagai pelapor. (red)

AS Laporkan Adanya Dugaan Kampanye di Kantor Bawaslu Madina

Panyabungan,Madina  – AS (25 tahun), warga Jambur Baru, Kecamatan Batangnatal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), melaporkan dugaan pelanggaran kampanye di fasilitas negara, yaitu Kantor Bawaslu Madina, Senin (18/11).

Laporan tersebut teregister dengan Nomor 011/PL/LP/Kab/02.17/XI/2024. Adapun dokumen yang turut dijadikan sebagai bukti adalah video postingan di Facebook dan berita di salah satu portal media siber.

Surat tanda bukti penyampaian laporan itu ditandatangani Annisa Bahar sebagai penerima laporan dan AS sebagai pelapor.

AS yang dimintai keterangan membenarkan pelaporan tersebut. Dia berharap Bawaslu Madina segera memproses laporan dugaan pelanggaran atas PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

“Kami menilai adanya dugaan pelanggaran kampanye di fasilitas negara, tentu kami mohon kepada Bawaslu Madina untuk melakukan tindakan sesuai aturan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 57 Ayat 1 Huruf H tentang Pelanggaran Kampanye di Fasilitas Negara,” katanya.

Sebelumnya, beredar foto sejumlah orang yang mengacungkan satu jari di ruang Media Centre Bawaslu Madina. Sontak foto itu menjadi perbincangan warganet, karena ada dugaan Bawaslu membiarkan kantor mereka dijadikan tempat kampanye salah satu calon bupati Madina. (Red)

 

 

 

 

 

 

Bawaslu Rekomendasikan KPU Madina Verifikasi Ulang Berkas Harun Musthafa

Panyabungan,Madina – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menduga KPU Madina melanggar administrasi pemilihan dengan tidak melakukan verifikasi dokumen calon bupati nomor urut 1, Harun Musthafa Nasution.

Untuk itu, Bawaslu merekomendasikan KPU kembali melakukan verifikasi ulang atas dokumen Harun Musthafa.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Bawaslu Nomor 081/PP.00.02/K.SU-11/11/2024 yang ditujukan kepada ketua KPU Madina. Adapun isi surat itu perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Surat tersebut diterima redaksi, Sabtu (16/11).

Surat bertanggal 14 November 2024 dan ditandatangani Ketua Bawaslu Madina Aliaga Hasibuan memuat tiga poin. Pertama, dasar hukum pegambilan keputusan.

Poin kedua, berisi hasil rapat pleno anggota Bawaslu Madina terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang teregister dengan nomor 007/Reg/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024 memutuskan bahwa ketua dan anggota KPU Madina sebagai terlapor diduga melanggar administrasi pemilihan dengan tidak melakukan verifikasi berkas calon bupati nomor urut 1 atas nama Harun Musthafa Nasution secara teliti.

Akibatnya, ketua dan anggota KPU diduga melanggar Keputusan KPU 1229 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Atas hal itu, Bawaslu pun merekomendasikan KPU Madina untuk melakukan verifikasi ulang berkas calon bupati atas nama Harun Musthafa Nasution.

Poin ketiga surat itu hanya berisi kalimat penutup. “Demikian Surat Rekomendasi ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih,” tulis ketua Bawaslu Madina. (R12QI)

Ketua Bawaslu Madina Tak Jawab Konfirmasi terkait Dugaan Kampanye di Kantornya

Panyabungan,Madina – Pengguna sosial media, khususnya Facebook, di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dihebohkan munculnya foto calon bupati nomor 1 Harun Musthafa Nasution bersama sejumlah orang di ruang Media Center Bawaslu di Jalan Prof. Andi Hakim Nasution, Dalan Lidang, Panyabungan.

Selain kehadiran Harun, hal lain yang menarik perhatian adalah beberapa di antara mereka yang difoto itu mengacungkan satu jari pertanda dukungan kepada Paslon tersebut.

Foto ini pun seketika menjadi perbincangan warganet karena ada dugaan mereka yang tertangkap kamera berkampanye di Kantor Bawaslu Madina. Tak hanya itu, foto serupa juga digunakan sebagai foto utama di sejumlah media siber.

Berdasarkan pemberitaan di Malintang Pos dengan judul Terkait Laporan HH Nasution, Harun Musthafa Nasution Klarifikasi di Bawaslu Mandailing Natal, kuat dugaan foto itu diambil usai Harun Musthafa memenuhi panggilan Bawaslu setempat.

Sementara beberapa orang yang bersama Harun dan mengacungkan satu jari adalah bagian tim pemenangan beserta kawan-kawan satu sekolah Paslon tersebut.

Ketua Bawaslu Aliaga Hasibuan yang dimintai keterangan, Kamis (14/11), terkait dugaan pembiaran kampanye di kantor pengawas pemilihan umum hingga berita ini diterbitkan tak memberikan jawaban. (Red/Tim)

Bawaslu Madina Sebut Informasi yang Dikecualikan, Harun Memberi Keterangan Pers

Panyabungan,Madina – Beredar informasi yang menyebutkan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mandailing Natal (Bawaslu Madina) memanggil calon bupati (Cabup) nomor urut 1, Harun Musthafa Nasution, untuk keperluan klarifikasi. Hal ini kemudian terkonfirmasi sesuai dengan keterangan Harun di sejumlah media online.

Ketika dikonfirmasi terkait pemanggilan itu, Bawaslu Madina melalui Koordinator Penanganan Muhammad Amin mengatakan bahwa daftar saksi atau ahli, daftar tersangka, dan barang bukti tidak bisa diliput media.

“Karena ada Perbawaslu kami yang menyebutkan informasi tindak pidana Pemilu yang dikecualikan, misalnya daftar saksi atau ahli, daftar tersangka, daftar barang bukti dan lainnya tidak bisa (diliput media),” kata Amin, Selasa (12/11/2024) malam.

Awalnya beredar informasi bahwa Harun Musthafa dipanggil Bawaslu. Terkait hal itu, wartawan mengonfirmasi Bawaslu Madina dengan mengajukan lima pertanyaan, sebagai berikut:

1. Apakah informasi itu benar?

2. Jika benar, calon kepala daerah yang mana yang dipanggil Bawaslu Madina?

3. Terkait apa pemanggilan tersebut?

4. Kapan pemanggilan itu?

5. Apakah yang bersangkutan memenuhi pemanggilan tersebut?

Namun, Amin mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan jawaban karena Perbawaslu 10 Tahun 2019 Pasal 18 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) wajib mengecualikan informasi yang berkaitan dengan pemilihan, yakni:

a. Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengganggu proses penanganan pelanggaran pemilihan;

b. Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan identitas informan, pelapor, dan/atau saksi yang mengetahui adanya tindak pidana atau pelanggaran pemilihan;

c. Informasi publik yang apabila dibuka dapat membahayakan keselamatan dan keamanan pengawas pemilihan, informan, pelapor, terlapor dan/atau saksi.

Ketika dipertegas bahwa yang ditanyakan adalah benar-tidaknya informasi pemanggilan itu, Amin menilai pertanyaan tersebut secara tidak langsung menjawab siapa saksi, ahli, tersangka, dan barang bukti.

“Tidak bisa kami sampaikan siapa dalam hal ini siapa tersangka, siapa pelapor, dan siapa saksinya,” jelas Amin.

Dia juga meminta media untuk melindungi saksi. Padahal, tidak ada satu pun pertanyaan yang diajukan terkait saksi.

Di sisi lain, Amin menilai konfirmasi itu terlalu spesifik. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut maksud spesifik itu. “Ya, begitulah,” sebutnya. (Red)