Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik,Razman Arif Jalani Tes Kesehatan dan Sidik Jari di Bareskrim Polri

Jakarata – Di tengah sorotan publik yang tajam, pengacara terkenal Razman Arif Nasution menjalani tes kesehatan dan sidik jari di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (3/11).

Langkah ini menandai fase penting dalam proses hukum yang sedang dihadapinya, karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

“Alhamdulillah, semua berjalan dengan baik hari ini,” ungkap Razman dengan semangat, menunjukkan sikap optimis meski dalam situasi sulit.

Ia menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah mengikuti prosedur hukum yang berlaku di Kejari Jakarta Utara. “Saya siap untuk menghadapi semua tuduhan ini di pengadilan. Kebenaran harus terungkap,” tambahnya.

Razman ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Mei 2022, setelah Hotman Paris Hutapea melaporkannya atas dugaan pencemaran nama baik. Tuduhan ini mengacu pada Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Kasus ini bermula ketika Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman, meminta Razman untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Hotman.

Namun, dalam perkembangan yang mengejutkan, Iqlima kemudian mencabut pernyataannya dan menyatakan bahwa ia tidak pernah menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya. Tindakan ini memicu laporan balik dari Hotman, menciptakan ketegangan yang mendebarkan dalam dunia hukum.

Hingga saat ini, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, belum memberikan komentar resmi terkait pelimpahan berkas perkara Razman ke Kejari, meskipun media terus mencari kejelasan.

Dengan perhatian media yang terus mengalir dan opini publik yang beragam, Razman kini menghadapi tantangan besar untuk membuktikan ketidakbersalahannya.

Proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan menjadi titik penentu dalam perjalanan hukumnya.

Akankah Razman mampu mengubah arah kasus ini dan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah? Semua mata kini tertuju padanya, menanti perkembangan menarik dari saga hukum ini yang penuh intrik dan drama.(Red)

Sumber : AntaraNews

Polisi Amankan 4 Tersangka Jaringan Narkoba Usai Tangkap Bosnya

JAMBI – SAHATA | Dalam sebuah operasi yang mengguncang dunia kejahatan narkoba di Provinsi Jambi, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil menangkap empat orang tersangka yang diduga menjadi kaki tangan Helen, perempuan yang berperan sebagai bos jaringan narkoba di wilayah tersebut.

Penangkapan keempat pelaku ini terjadi setelah Helen diciduk di Jakarta oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Polda Jambi.

Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Komisaris Besar Mulia Prianto, mengungkapkan bahwa keempat tersangka dikenali dengan inisial C, CH, Y, dan A ditangkap di Jambi dan kini dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kami tidak akan berhenti di sini; kami akan menyelidiki jaringan ini hingga ke akarnya,” tegas Mulia dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Penangkapan ini berawal dari viralnya sebuah video yang memperlihatkan sekelompok emak-emak yang berani membubarkan lapak narkoba di Kota Jambi. Dari situ, Bareskrim Polri dan Polda Jambi melakukan penyelidikan lebih dalam dan menemukan bahwa lapak tersebut dikendalikan oleh Helen.

Berupaya untuk melarikan diri setelah namanya menjadi sorotan publik, Helen mencoba menghindari penangkapan, namun penyidik berhasil melacak jejak orang kepercayaannya, Didin, yang ditangkap di Jakarta pada pukul 01.00 WIB.

Dari keterangan Didin, lokasi persembunyian Helen pun terungkap, dan polisi berhasil menangkapnya pada pukul 04.00 WIB. “Kedua pelaku kini telah dibawa ke Bareskrim Polri dan akan menghadapi dakwaan serius, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU),” jelas Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Dengan serangkaian penangkapan ini, Polda Jambi menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas jaringan narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.(Red)

Sumber berita : Tempo.co