Trenggalek – SAHATA | Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada dua pengasuh pondok pesantren, ayah dan anak, atas kasus pencabulan santri. Kedua pelaku, yang diketahui mengelola sebuah pondok pesantren di wilayah Kampak, Trenggalek, Jawa Timur, juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta dengan subsider enam bulan kurungan jika tidak membayar denda tersebut.
“Majelis hakim memutuskan hukuman sembilan tahun penjara bagi kedua terdakwa. Putusan ini juga disertai denda Rp100 juta, dan jika tidak dibayar akan digantikan dengan enam bulan kurungan,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, dalam keterangan pers, Selasa (15/10)
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang semula menuntut hukuman 10 tahun penjara bagi terdakwa pertama, Masduki, dan 11 tahun penjara untuk terdakwa kedua, Faisol. Namun, kedua belah pihak, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa, tidak mengajukan banding dalam waktu tujuh hari, sehingga putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kasus pencabulan ini mencuat setelah adanya laporan dari korban, seorang santri yang menjadi korban pelecehan seksual di pondok pesantren yang dikelola oleh terdakwa. Kejadian ini memicu kemarahan publik, mengingat peristiwa tersebut terjadi di institusi yang seharusnya menjadi tempat pendidikan moral dan agama.
“Setelah putusan inkrah, para terdakwa resmi menjalani hukuman sesuai ketetapan pengadilan,” tambah Ginting.
Kasus ini menjadi perhatian nasional karena melibatkan pengasuh pesantren dan menyoroti isu kejahatan seksual di lingkungan pendidikan agama.(Red)
Sumber : Antara