Polseķ Bangun Ringkus Dua Orang Penjual Narkoba di Nagori Dolok Marlawan

SIMALUNGUN – Polseķ Bangun Polres Simalungun meringkus dua orang pengedar atau penjual sabu di Jalan Asahan, Batu 4, Huta 1 Nagori Dolok Marlawan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun Kamis (17/4/2025) sore sekira pukul 18.00 Wib.

Kedua tersangka itu berinisial BVS alias Pak Anggra (48) dan seorang wanita EJF (39) warga Simpang Galang Kelurahan Pulo Gambar Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH dikonfirmasi pada Rabu (23/4/2025) siang mengatakan awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa di Lapo Tuak tersangka BVS alias Pak Anggra yang terletak di Jalan Asahan Batu 4 Huta 1 Nagori Dolok Marlawan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

Selanjutnya Kapolsek Bangun AKP Radiaman Simarmata SH bersama Kanit Intelkam Polsek Bangun IPDA P. Silalahi, serta Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Kemudian pada Kamis (17/4/2025) sore sekira pukul 18.00 Wib Tim Opsnal menangkap tersangka BVS alias Anggra dan seorang wanita insial EJF di Lapo tuak nya tersebut.

Selain itu turut disita barang bukti berupa 12 plastik ukuran besar berisi narkotika jenis sabu, 5 buah plastik ukuran sedang berisi sabu dan 11 plastik ukuran kecil berisi sabu dengan total keseluruhan berat brutto 54.41 gram, 1 buah plastik hitam besar berisi ganja, 3 Lembar kertas tiktak, 1 unit timbangan digital, 1 buah alat hisap / bong terbuat dari botol kaca merk scarlett, 1 unit Handphone (HP) merk samsung warna hitam, 1 bal plastik kosong, 1 bungkus kotak rokok kosong gudang garam surya serta uang tunai Sejumlah Rp. 5.700.000.

Diinterogasi Tersangka Pak Anggra mengaku pemilik barang bukti narkoba tersebut, dimana sabu diperolehnya dari seseorang laki laki berinisial R alias Pak Yo yang beralamat di Kota Medan. Adanya pengakuan itu tersangka Pak Anggra dan EJF beserta barang bukti diboyong ke Polseķ Bangun.

“Tersangka BVS alias Pak Anggra dan EJF beserta barang bukti sudah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kemudian diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Verry.(Red)

Polres Simalungun Ungkap Peredaran Ganja Di Warung Tuak Kecamatan Girsang Sipangan Bolon

Simalungun – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Simalungun. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berusia 69 tahun beserta barang bukti narkotika jenis ganja dengan total berat bruto 23,91 gram.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh personel Polres Simalungun berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sebuah warung tuak di daerah Sidasuhut, Kelurahan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun,” ujar AKP Verry Purba.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah Panangian Samosir alias Jurleha (69), warga Girsang I Sidasuhut, Kelurahan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/2/) sekitar pukul 16.30 WIB di warung tuak milik tersangka yang terletak di Sidasuhut, Kelurahan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

AKP Verry Purba menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di warung tuak milik Panangian Samosir di Sidasuhut, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Menanggapi informasi tersebut, personel Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

“Setibanya di lokasi, personel Polres Simalungun langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang mengaku bernama Panangian Samosir alias Jurleha,” jelas AKP Verry Purba.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan yang didampingi oleh perangkat desa setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan satu bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,35 gram dan satu bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 21,56 gram, sehingga total berat bruto ganja yang berhasil disita adalah 23,91 gram.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 22 bungkus plastik klip kosong, satu bungkus plastik asoi berisi bijih ganja, dan satu unit handphone Android merek Oppo warna silver.

“Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Verry Purba.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Personel Polres Simalungun sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di atasnya. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Polres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Hal ini merupakan salah satu program prioritas Polres Simalungun dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif,” tegas AKBP Choky.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Simalungun. Menurut AKBP Choky, peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Kami mengharapkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba,” tambahnya.

AKP Verry Purba juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. Menurutnya, tersangka Panangian Samosir alias Jurleha diduga hanya merupakan pengedar kecil dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Simalungun.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di wilayah Simalungun. Informasi dari tersangka akan kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di atasnya,” jelas AKP Verry Purba.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian. Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Jangan ragu untuk melaporkan jika ada indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan pengungkapan kasus-kasus narkoba,” tegasnya.

Terakhir, AKP Verry Purba menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Menurutnya, narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa.

“Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” pungkasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tersangka Panangian Samosir alias Jurleha terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.(Red)

Jatanras Polres Simalungun Berantas Perjudian Mesin Ketangkasan di Wilayah Tanah Jawa

Simalungun – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun melakukan penertiban praktik perjudian mesin ketangkasan di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Operasi ini dilakukan menyusul adanya surat pengaduan dari Aliansi Masyarakat Anti Narkoba tertanggal 5 Februari 2025 yang ditujukan kepada Kapolres Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Jumat (7/2) pukul 08.00 WIB, menjelaskan bahwa tim gabungan yang terdiri dari Unit Jatanras Polres Simalungun di bawah pimpinan IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K dan Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa yang dipimpin oleh AKP Japen Situmorang, SH telah melakukan penyelidikan intensif pada Kamis (6/2).

Operasi penertiban dilaksanakan mulai pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB, dengan menyasar dua lokasi utama yang diduga menjadi tempat beroperasinya mesin judi ketangkasan. Lokasi pertama berada di samping Rumah Sakit Balimbingan, tepatnya di warung milik Marga Gultom, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa. Lokasi kedua bertempat di Halte Atlas, warung milik Br. Sirait di Kelurahan Huta Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja.

Dari hasil penyelidikan, tim menemukan bahwa kedua lokasi tersebut sudah tidak lagi mengoperasikan mesin judi ketangkasan. Pemilik warung di Halte Atlas, Hesti br Sirait, mengakui bahwa sebulan yang lalu memang pernah menyediakan mesin judi, namun telah menghentikan operasinya dan mengembalikan mesin tersebut. Ia bahkan memberikan testimoni dan berjanji tidak akan lagi menyediakan sarana perjudian di warungnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Jekson Gultom, pemilik warung di dekat RS Balimbingan. Ia mengakui bahwa dua minggu sebelumnya telah menghentikan operasi mesin ketangkasan setelah mendapat peringatan dari pihak kepolisian. Gultom juga telah memberikan pernyataan tertulis bahwa tidak akan menyediakan sarana perjudian di warungnya di masa mendatang.

Tim gabungan juga melakukan pemantauan di beberapa titik warung lainnya di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa, dan hasilnya tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian mesin ketangkasan. Sebagai tindak lanjut, Polres Simalungun akan terus melakukan pemantauan rutin untuk memastikan tidak ada pemain judi yang kembali beroperasi di lokasi-lokasi tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku jika menemukan praktik perjudian dalam bentuk apapun di wilayah hukum Polres Simalungun,” tegas AKP Verry Purba.

Operasi penertiban ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya dalam memberantas praktik perjudian yang dapat meresahkan masyarakat. Keberhasilan operasi ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif melaporkan dugaan praktik ilegal di wilayahnya.

Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan setiap bentuk praktik perjudian atau kegiatan ilegal lainnya yang terjadi di lingkungan sekitar. Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui saluran resmi kepolisian atau langsung ke kantor polisi terdekat.(Red)

Pohon Tumbang Rusak Tiga Rumah Dinas Polsek Parapat, Kerugian Capai 40 Juta Rupiah

SIMALUNGUN,Sahata News – Tiga unit rumah dinas Polsek Parapat mengalami kerusakan akibat pohon tumbang pada Kamis malam (16/1). Kejadian yang terjadi sekitar pukul 23.30 WIB ini tidak menimbulkan korban jiwa, namun mengakibatkan kerugian material yang diperkirakan mencapai 40 juta rupiah.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa ketiga rumah dinas yang mengalami kerusakan tersebut ditempati oleh Kanit Intel Polsek Parapat Aiptu Teddy Purba, KA SPK III Aiptu B. Dolok Sinaga, dan Bhabinkamtibmas Brigadir Anwar Ginting. Lokasi kejadian berada di kompleks Rumah Dinas Polsek Parapat, Kelurahan Tiga Raja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

“Pohon tumbang tersebut mengakibatkan kerusakan pada fasilitas bangunan dan atap rumah dinas. Proses evakuasi dan pembersihan dilakukan sejak malam kejadian hingga Sabtu sore,” ujar AKP Verry saat dikonfirmasi pada Jumat (17/1) pukul 20.00 WIB.

Proses pembersihan area yang terdampak pohon tumbang dimulai pada Jumat (17/1/2025) pukul 06.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 16.00 WIB. Cuaca hujan yang mengguyur wilayah tersebut diduga menjadi penyebab pohon tersebut tumbang dan menimpa bangunan rumah dinas.

“Meskipun kejadian ini mengakibatkan kerusakan material yang cukup signifikan, kita bersyukur tidak ada korban jiwa dalam musibah ini. Para penghuni rumah dinas dalam keadaan selamat,” tambah AKP Verry Purba.

Sementara itu, Kanit Intel Polsek Parapat Aiptu Teddy Purba, salah satu penghuni rumah dinas yang terdampak, menjelaskan kronologi kejadian. “Saat itu hujan cukup deras. Tiba-tiba kami mendengar suara keras dan merasakan guncangan. Setelah kami periksa, ternyata ada pohon besar yang tumbang dan menimpa bagian rumah,” ujarnya.

Aiptu B. Dolok Sinaga, KA SPK III Polsek Parapat yang rumah dinasnya juga mengalami kerusakan, menambahkan bahwa pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan personel Polsek Parapat lainnya untuk penanganan awal. “Kami segera mengamankan barang-barang berharga dan dokumen penting untuk menghindari kerusakan lebih lanjut akibat air hujan yang masuk melalui atap yang rusak,” jelasnya.

Brigadir Anwar Ginting, Bhabinkamtibmas yang juga menjadi korban dalam kejadian ini, mengungkapkan rasa syukurnya karena tidak ada korban jiwa dalam musibah tersebut. “Yang terpenting tidak ada korban jiwa. Untuk kerusakan material, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk proses perbaikan,” ungkapnya.

Kapolsek Parapat melalui Kasi Humas menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan assessment terhadap kerusakan yang terjadi dan mengajukan permintaan perbaikan kepada Polres Simalungun. “Kami akan mendata secara detail kerusakan yang terjadi dan segera mengajukan permintaan perbaikan agar aktivitas dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” jelasnya.

Sebagai langkah antisipasi ke depan, Polsek Parapat akan melakukan pemeriksaan terhadap pohon-pohon besar di sekitar kompleks perumahan dinas untuk mencegah kejadian serupa terulang. “Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan dan pemangkasan pohon-pohon yang berpotensi membahayakan,” tambah AKP Verry.

Masyarakat sekitar kompleks Polsek Parapat juga turut prihatin atas kejadian ini dan beberapa di antaranya ikut membantu dalam proses pembersihan. Kegiatan pembersihan yang berlangsung hingga Sabtu sore tersebut melibatkan personel Polsek Parapat dan dibantu oleh warga sekitar, menunjukkan solidaritas dan gotong royong yang masih kuat di tengah masyarakat. (red)

Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun Tangani Kecelakaan Maut di Jalan Siantar-Tebing Tinggi, Buru Pengemudi Mobil yang Kabur

Simalungun,Sumut – Sebuah kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Besar Siantar Tebing Km 22, Nagori Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, pada Senin (16/12) pukul 06.35 WIB, mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Korban adalah Budi Sutrisno, seorang wiraswasta berusia 29 tahun, yang mengendarai sepeda motor Vario BK 2403 TBE.

Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, kecelakaan terjadi saat Budi Sutrisno sedang mengendarai sepeda motornya dari arah Pematangsiantar menuju Medan. Di saat bersamaan, sebuah bus pariwisata yang datang dari arah berlawanan, yaitu dari Medan menuju Pematangsiantar, diduga melaju dengan kecepatan tinggi dan kurang hati-hati.

Bus pariwisata tersebut mengambil jalur kanan dan menabrak sepeda motor Vario yang dikendarai Budi Sutrisno. Akibatnya, Budi Sutrisno mengalami luka berat dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Sementara itu, bus pariwisata yang menabrak sepeda motor Vario tersebut langsung melarikan diri ke arah Pematangsiantar.

Polisi yang mendapat laporan langsung menuju TKP untuk melakukan olah TKP dan memeriksa saksi. Namun, hingga saat ini, identitas pengemudi bus pariwisata yang menabrak sepeda motor Vario tersebut belum diketahui. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pengemudi bus pariwisata tersebut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui identitas pengemudi bus pariwisata tersebut untuk segera melapor ke Polres Simalungun,” ujar AKP Verry Purba.

Kecelakaan lalu lintas ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian. Pihak kepolisian menghimbau kepada para pengendara untuk selalu berhati-hati dalam berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas.

“Kami juga mengimbau kepada para pengendara untuk selalu mengecek kondisi kendaraan sebelum berkendara,” tambah AKP Verry Purba.

Kasat Lantas Polres Simalungun, IPTU Jonny F.H. Sinaga, S.H., mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas ini. “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pengemudi bus pariwisata yang menabrak sepeda motor Vario tersebut,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Jasa Raharja untuk membantu keluarga korban.

“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam berkendara,” pungkas AKP Verry Purba.(Red)

Sat Reskrim Polres Simalungun Serukan Stop Judi Online: Jangan Biarkan Hidupmu Rusak!

Simalungun,Sumut – Dalam sebuah upaya proaktif untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, telah memulai kampanye sosialisasi besar-besaran terhadap kegiatan perjudian online dan darat. Pengumuman ini disampaikan oleh AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun, pada Selasa, 12 November 2024, sebagai bagian dari inisiatif pemberantasan kegiatan ilegal yang dapat merusak kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Kegiatan ini menekankan pada kerugian besar yang dapat ditimbulkan oleh judi online, yang seringkali diiklankan sebagai jalan cepat menuju kekayaan tetapi pada kenyataannya justru membawa petaka. “Judi online bukan solusi, melainkan jalan menuju kehancuran,” ujar IPDA Bilson Hutauruk, KBO Sat Reskrim Polres Simalungun, yang mewakili Kasat Reskrim. Dia menambahkan, “Jangan biarkan hidupmu rusak, hutang menumpuk dan keluarga terluka karena janji keuntungan palsu.”

Kampanye ini diluncurkan menyusul peningkatan aktivitas perjudian online yang dilaporkan. Kegiatan ini tidak hanya melibatkan penyebaran informasi tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari terlibat dalam judi online, tetapi juga upaya peningkatan kesadaran tentang bagaimana kegiatan ini dapat menghancurkan kehidupan pribadi dan profesional seseorang.

Polres Simalungun, melalui serangkaian kegiatan edukatif dan kerjasama dengan tokoh masyarakat dan lembaga pendidikan, berupaya menyampaikan pesan bahwa masa depan yang aman dan penuh harapan hanya dapat dicapai melalui kerja keras dan kejujuran, bukan melalui jalan pintas seperti judi online. “Pilihlah masa depan yang aman dan penuh harapan, stop judi online sekarang sebelum semuanya terlambat,” tegas IPDA Bilson.

Dalam rangka mendukung kampanye ini, Polres Simalungun juga menggandeng berbagai pihak termasuk agama dan pendidikan untuk menyebarkan informasi tentang dampak negatif judi. Diharapkan, dengan pendekatan multi-sektoral ini, pesan akan lebih mudah diterima dan diinternalisasi oleh masyarakat luas.

Sementara itu, AKP Verry Purba mengimbau seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosialisasi ini dan membantu menyebarkan informasi kepada yang lain. “Kami meminta dukungan dari semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama menghentikan peredaran dan praktik judi online di wilayah kita. Mari kita bersatu melawan kejahatan sosial ini demi kebaikan bersama,” ajaknya.

Melalui inisiatif ini, Polres Simalungun berharap dapat meminimalisir, bahkan mengeliminasi, kegiatan perjudian yang telah banyak merugikan masyarakat. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, sekaligus meningkatkan kualitas hidup warga Simalungun.(Red)