JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dipastikan akan menangani langsung penyelesaian sengketa batas wilayah empat pulau yang menjadi perdebatan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Dilansir Dari CNN Indonesia.com, Kepastian ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada Sabtu (14/6/2025).
Menurut Dasco, Presiden telah merespons cepat persoalan tersebut dan berkomitmen mengambil alih proses penyelesaian secara langsung dari pemerintah pusat.
“Saya sudah berkomunikasi langsung dengan Presiden. Beliau menyampaikan bahwa akan menyelesaikan persoalan ini secara langsung, dan keputusan resmi akan diumumkan dalam waktu dekat,” kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan.
Empat pulau yang menjadi objek sengketa adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Dalam dokumen resmi berupa Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, pulau-pulau tersebut tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Namun, sejumlah pihak di Aceh, termasuk tokoh masyarakat dan pemerintah daerah, mengklaim bahwa pulau-pulau tersebut secara historis, geografis, dan administratif masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
Sengketa ini menimbulkan penolakan luas dari berbagai elemen di Aceh, termasuk DPR Aceh, pemerintah kabupaten, hingga masyarakat sipil.
Sejumlah organisasi menyampaikan bahwa perubahan batas wilayah ini berpotensi melanggar prinsip kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Menanggapi dinamika yang berkembang, Presiden Prabowo direncanakan akan memanggil semua pihak terkait, termasuk Menteri Dalam Negeri, serta perwakilan pemerintah daerah dari kedua provinsi, untuk mencari solusi yang tepat dan berkeadilan.
“Presiden ingin ada kejelasan hukum dan administratif yang adil dan bisa diterima semua pihak,” ujar Dasco.
Pemerintah pusat menargetkan agar polemik ini tidak berlarut-larut. Presiden disebut akan mengambil langkah final dalam waktu dekat guna menjaga stabilitas wilayah dan menghormati prinsip otonomi daerah, terutama bagi provinsi yang memiliki kekhususan seperti Aceh.
Keputusan resmi dari Presiden terkait status administrasi empat pulau tersebut dijadwalkan akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan.(Red)