MK Jadwalkan Sidang Pembuktian PHPU Kada Madina pada 13 Februari 2025

Jakarta, – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang lanjutan pembuktian perkara Peselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Kamis, 13 Februari 2025, pukul 13.00 WIB.

Sidang yang akan digelar di lantai 4 Gedung 2 MKRI, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta, itu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

Dalam suratnya, Plt. Panitera Wiryanto mengatakan para pihak yang akan menghadirkan saksi atau ahli agar dilengkapi dengan daftar saksi, fotokopi identitas saksi, pokok-pokok keterangan saksi, serta fotokopi kartu identitas ahli, curriculum vittae ahli, keterangan ahli, dan surat izin yang diserahkan kepada Mahkamah paling lambat satu hari kerja sebelum sidang.

“Jumlah saksi atau ahli untuk PHPU Bupati maksimal empat orang per perkara dan mengisi form konfirmasi kehadiran melalui link yang kami kirimkan,” tulis Wiryanto dalam suratnya.

Sebelumnya, Hakim MK memutuskan untuk melanjutkan perkara PHPU Kada Madina ke sidang lanjutan pembuktian yang akan diadakan pada 13 Februari 2025.

Arief Hidayat menegaskan sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan pengesahan alat bukti. Untuk itu, saksi atau ahli untuk tingkat kabupaten maksimal empat orang.

“Ahli itu tergantung atau terserah masing-masing pihak untuk komposisinya,” katanya.

Sementara Prof. Dr. Adi Mansar, SH, MH, kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2 H. Saipullah Nasution – Atika Azmi Utammi Nasution, mengatakan pihaknya telah menyiapkan alat-alat bukti serta saksi dan ahli sesuai jumlah yang ditentukan oleh MK.

“Semua persoalan yang menyangkut ambang batas, hakim MK akan tetap periksa hingga ke pokok perkara, termasuk PHPU Kada Madina,” kata Adi Mansar. (Red)

Adi Mansar Optimistis Hakim MK akan Menguatkan Keputusan KPU Madina 

Jakarta,  – Prof. Dr. Adi Mansar, SH, M.Hum, optimistis hakim panel 1 pada Mahkamah Konstitusi (MK) akan menguatkan Keputusan KPU Mandailing Natal (Madina) yang menyatakan pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Madina nomor urut 2, H. Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution, sebagai pemenang Pilkada Madina tahun 2024.

Kuasa hukum Paslon Saipullah-Atika (SAHATA) mengungkapkan optimismenya setelah mendengarkan jawaban KPU Madina selaku Termohon dan keterangan Bawaslu Madina pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Madina tahun 2024 di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung II MK, Jakarta, Rabu (22/1).

“Nanti kita (Pihak Terkait) diundang untuk mendengarkan putusan sela Hakim Konstitusi pada 11 Februari 2025,” kata Adi Mansar melalui sambungan telepon, Kamis (23/1).

Adi Mansar menilai dalam Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025, dalil permohonan yang diajukan Paslon nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution – M. Ichwan Husein Nasution selaku Pemohon adalah keliru

“Semestinya Pemohon mempermasalahkan perselisihan perolehan suara yang 941 itu. Tapi, itu nggak diangkat, misalnya kenapa bisa terjadi selisih 941 suara,” kata Adi Mansar.

Dia juga menilai tuduhan adanya pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan dengan memanfaatkan posisi sebagai petahana untuk menggerakkan perangkat desa, melakukan mutasi jabatan guru, serta melibatkan ASN untuk melakukan kampanye, juga tidak dapat dibuktikan di persidangan.

Bawaslu Madina mengatakan justru yang terlapor pihak Pemohon. Seperti dijelaskan Bawaslu di persidangan bahwa Pemohonlah yang melakukan pelanggaran kampanye. Ini dibuktikan dengan keterlibatan Kepala SD 315 Simpang Talap Atas yang melakukan kampanye aktif terhadap Pemohon, bahkan hal ini telah dilaporkan ke Bawaslu Madina.

“Karena dalil itu yang dimohonkan oleh Pemohon bisa dinyatakan gugur,” kata Adi Mansar.

Adi Mansar juga setuju bahwa MK bukan sekadar mahkamah kalkulator yang hanya menyidangkan selisih suara, tetapi juga memeriksa proses seperti pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Namun, kata dia, kenyataannya tidak ditemukan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif dalam pelaksanaan Pilkada Madina 2024.

“Kalau tuduhannya apa yang dilakukan KPU bersifat terstruktur, itu keliru besar. Karena rekomendasi Bawaslu terkait LHKPN Saipullah Nasution itu adalah rekomendasi alternatif dan itu bukan putusan. Kecuali kalau KPU yang membuat keputusan, itu wajib hukumnya ditindaklanjuti isi keputusan itu,” ungkapnya.

Karena sifatnya rekomendasi, kata dia, maka KPU yang menyelasaikannya dengan berpedoman pada PKPU Nomor 15 Tahun 2024, PKPU Nomor 8 Tahun 2024, dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

“Jika ada proses perbaikan yang dianjurkan oleh Bawaslu dan KPU sudah menjawabnya, maka persoalan hukumnya telah selesai. Itulah yang disebut Aliaga (ketua Bawaslu Madina) dalam persidangan,” tuturnya.

Oleh sebab itu, menurut dia, pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang dituduhkan tidak terbukti. Begitu juga pelanggaran administrasinya tidak terbukti. “Lebih tepat memang permohonan oleh Pemohon itu tidak dapat diterima,” katanya. (Red/Tim)

MK Tetapkan Paslon SAHATA sebagai Pihak Terkait PHP Kada Madina 2024

Jakarta, – Pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2 H. Saipullah Nasution – Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA) mendaftarkan diri sebagai Pihak Terkait dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Madina 2024 yang dimohonkan Paslon nomor urut 01 Harun Mustafa Nasution – Muhamad Ichwan Husein Nasution (ON MA) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan sebagai Pihak Terkait itu didaftarkan oleh Dr. H. Adi Mansar, SH, M.Hum. selaku kuasa hukum Paslon SAHATA. “Sudah, tanggal 6 Januari 2025 kemarin. Saya yang daftarkan,” kata Adi Mansar melalu pesan WahtasApp, Selasa (7/1).

Permohonan sebagai Pihak Terkait itu tercatat pada Akta Pengajuan Permohonan Pihak Terkait Elektronik Nomor 142/AP2PT/Pan.MK/01/2025.

Pada hari yang sama, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menetapkan Paslon SAHATA sebagai Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 152/PHPU.BUP-XXIII/2025 perihal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024.

Terkait PHP Kada Madina 2024 yang dimohonkan Paslon Harun–Ichwan ke MK, Adi Mansar mengatakan permohonan pemohon hanya tentang sengketa proses yang bersifat administrasi. “Itu ranahnya Bawaslu dan peradilan administratif itu adanya di TUN Medan,” kata Adi Mansar.

Adi Mansar juga menyebut rekomendasi Bawaslu terkait LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Saipullah Nasution telah dilaksanakan oleh KPU dan masalah itu sudah selesai.

“Itu sudah selesai. Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, syarat calon itu dinyatakan MS (memenuhi syarat) bila telah ada fisik dan tidak memperjelas harus yang terbaru, tetapi terakhir,” jelas Adi Mansar.

Menurut Adi Mansar, sesuai Putusan Mahkamah PUU No.85 Tahun 2022, khususnya penguatan prasa Pasal 157, MK memiliki kewenangan memeriksa dan memutus perselisihan hasil pemilihan. Sementara perkara yang dimohonkan Paslon Harun–Ichwan tidak mempersoalkan hasil Pilkada Madina 2024, tetapi mempersoalkan administrasi.

KPU Madina Siap Hadapi Sidang MK

Terkait perkara PHP Kada Madina 2024 yang dimohonkan Paslon Harun–Ichwan ke MK, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal (KPU Madina) juga bersiap menghadapi persidangan. Sesuai jadwal, hari ini (7/1) KPU Madina berkoordinasi dengan KPU Suamtera Utara dan KPU RI.

Seperti diketahui, permohonan PHP Kada Madina 2024 oleh Paslon 01 Harun-Ichwan telah diregistrasi MK dengan Nomor Perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada 3 Januari 2025. Dalam perkara ini, KPU Madina berkedudukan selaku termohon.

“KPU Madina sudah mendapat kabar dan sudah mendapat salinan (permohonan) dari website MK,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Madina Muhammad Yasir Nasution melalui pesan WhatsApp, Senin (6/1).

Langkah selanjutnya, menurut Yasir, KPU Madina saat ini melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi persidangan PHP Kada Madina 2024 di MK. “Persiapan sudah dan sedang dilakukan,” kata komisioner KPU Madina dua periode ini.

Yasir mengatakan hari ini (7/1) KPU Madina bersama KPU kabupaten/kota lainnya yang ada gugatan Pilkada di MK akan mengikuti rapat koordinasi dengan KPU Sumatera Utara. Tujuannya, persiapan menghadapi gugatan persilihan hasil pemilihan kepala daerah di MK.

“Selanjutnya kami akan ke KPU RI untuk koordinasi dan konsultasi guna persiapan menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi,” tutur Yasir. (Red/Tim)