Madina – SahataNews | Belum genap satu bulan sejak ditangkap dalam operasi narkoba yang dipimpin langsung Kapolres, AAN, warga Kelurahan Kotasiantar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), sudah kembali terlihat di lingkungan tempat tinggalnya.
Diberitakan BaswaraTimes, AAN sebelumnya diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal pada 24 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, Kapolres Bagus Priandy turun langsung ke lokasi penggerebekan.
Namun per 18 Februari 2026, AAN telah bebas.
Kasi Humas Polres Mandailing Natal, Megawati, membenarkan hal tersebut. Ia menegaskan bahwa AAN dan satu tersangka lain, RM alias Timba, tidak ditahan karena tidak ditemukan barang bukti narkotika saat penangkapan.
Meski begitu, keduanya dinyatakan positif sebagai pengguna setelah menjalani tes urine.
“Inisial AAN dan RM alias Timba melaksanakan rehabilitasi berdasarkan rekomendasi pihak instansi BNNK Madina,” ujar Megawati dalam keterangan tertulis, Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, berdasarkan Perpol Nomor 08 Tahun 2001, Telegram Kabareskrim Polri Nomor ST/23/III/Res.4./2021/Bareskrim, Telegram Dir Narkoba Polda Sumut Nomor ST/581/VII/Res.4./2025/Dit Res Narkoba, serta Juknis TAT 2025, keduanya dikategorikan sebagai pengguna dan diarahkan menjalani rehabilitasi, disertai penghentian penyidikan (SP3).
AAN diketahui menjalani rehabilitasi di Yayasan Amalia, Padangsidimpuan. Namun masa rehabilitasinya terbilang singkat.
Megawati menyebut, keluarnya AAN dari tempat rehabilitasi didasarkan pada surat dari pihak Kelurahan Kotasiantar berupa surat keterangan tidak mampu.
“Tidak memenuhi unsur pidana penyalahgunaan narkoba dan selanjutnya sudah diserahkan ke panti rehabilitasi serta tidak lagi menjadi kewenangan pihak Satres Narkoba Polres Madina,” tegasnya, sekaligus membantah adanya praktik tangkap-lepas.
Di sisi lain, Lurah Kotasiantar, Alamria Pramana, mengakui telah menerbitkan surat keterangan tidak mampu atas nama AAN. Namun ia membantah pernah mengajukan permohonan pengurangan masa rehabilitasi.
“Saya pikir surat keterangan tidak mampu itu digunakan untuk pengurangan biaya rehabilitasi karena yang bersangkutan bayar sendiri. Tidak ada pernyataan dari saya meminta AAN dikurangi masa rehabilitasinya,” ujarnya.
Kasus ini pun memantik perhatian publik. Penangkapan yang sempat menyita perhatian karena dipimpin langsung Kapolres, kini kembali menjadi sorotan setelah tersangka dinyatakan bebas kurang dari sebulan kemudian.(Rls)

