Jakarta – SahataNews | Pemerintah menetapkan perubahan skema penyaluran Dana Desa untuk tahun anggaran 2026. Ketentuan terbaru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 9 Februari 2026 lalu.

Dalam regulasi tersebut, mekanisme pencairan Dana Desa dilakukan dalam dua tahap dengan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa.

Pada tahap pertama, pemerintah desa diwajibkan melampirkan sejumlah dokumen, antara lain Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa, serta laporan realisasi penyerapan dan keluaran Dana Desa tahun anggaran 2025.

Dokumen tersebut menjadi syarat utama untuk pengajuan pencairan tahap awal. Adapun besaran dana yang dapat diajukan pada tahap pertama ditetapkan sebesar 40 persen dari total pagu Dana Desa.

Pengajuan pencairan tahap pertama ini paling lambat dilakukan pada 15 Juni 2026. Batas waktu tersebut menjadi acuan bagi pemerintah desa untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pencairan Dana Desa tahap kedua dapat dilakukan setelah pemerintah desa menyampaikan laporan realisasi penyerapan serta capaian keluaran Dana Desa tahap pertama. Laporan tersebut menjadi dasar evaluasi dalam proses pencairan selanjutnya.

Pada tahap kedua, besaran dana yang dapat diajukan mencapai 60 persen dari pagu Dana Desa. Pengajuan pencairan tahap kedua dapat dilakukan paling cepat pada April 2026 dengan tetap berpedoman pada ketentuan dan mekanisme pengelolaan keuangan pemerintah.

Selain mengatur tahapan penyaluran, peraturan tersebut juga menegaskan peran pemerintah daerah dalam pengelolaan Dana Desa. Bupati atau wali kota diwajibkan melakukan perekaman pagu Dana Desa untuk penggunaan yang sesuai dengan prioritas nasional melalui sistem keuangan pemerintah.

Pengelolaan dan penyaluran Dana Desa juga diarahkan untuk mendukung implementasi program Koperasi Desa Merah Putih.

Dukungan tersebut dilaksanakan melalui sistem Aplikasi OM-SPAN Transfer ke Daerah (TKD), yang digunakan sebagai sarana administrasi dan pencatatan penyaluran Dana Desa oleh pemerintah.

Melalui skema baru ini, pemerintah berharap penyaluran Dana Desa dapat berlangsung lebih terukur, transparan, serta mendorong optimalisasi penggunaan anggaran di tingkat desa. (Rls)