Madina, SahataNews – Seruan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kembali mengemuka dalam pembahasan anggaran di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Namun, di tengah dorongan tersebut, sejumlah kendaraan bermotor dengan nomor polisi (nopol) luar daerah masih terlihat terparkir di pelataran Gedung DPRD Madina.

Kondisi itu terlihat menjelang rapat paripurna pengambilan persetujuan terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Selasa (29/9/2026).

Beberapa kendaraan yang terparkir diketahui menggunakan pelat nomor luar Madina, di antaranya dengan kode wilayah BK, BA hingga B.

Keberadaan kendaraan tersebut menjadi sorotan karena Pemkab Madina tengah mendorong peningkatan pendapatan daerah, termasuk dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Sebelumnya, Pj. Sekretaris Daerah Madina Afrizal Nasution juga telah meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kendaraannya masih menggunakan nomor polisi luar daerah agar segera melakukan mutasi kendaraan.

Imbauan tersebut disampaikan Afrizal dalam apel gabungan pada 25 Mei 2026. Langkah itu didorong agar penerimaan dari opsen pajak kendaraan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Sorotan serupa disampaikan Anggota DPRD Madina dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ahmad Taufik Siregar.

Dalam rapat paripurna sebelumnya, Taufik menilai pejabat eksekutif maupun legislatif semestinya dapat menjadi contoh dalam mendukung peningkatan PAD, khususnya melalui kepatuhan terhadap kewajiban pajak kendaraan.

“Mari tingkatkan PAD, tapi hari ini kita pertontonkan, entah berapa ini kendaraan bermotor kita, entah satu, tiga, lima, tapi menggunakan plat kendaraan notabenenya BK, malah ada yang BA dan B,” kata Taufik.

 

Politisi yang akrab disapa Ucok Rindang itu menilai kondisi tersebut menjadi ironis ketika pada saat yang sama pemerintah daerah dan DPRD terus mendorong peningkatan PAD.

“Satu sisi membanggakan mendengungkan, ‘ayo tingkatkan PAD’, tapi kita sendiri tidak melakukan hal itu,” tegasnya.

Menurut Taufik, kendaraan pribadi milik anggota DPRD maupun pejabat daerah juga perlu diperhatikan dari sisi kontribusinya terhadap penerimaan daerah.

Ia bahkan meminta agar pada pelaksanaan paripurna berikutnya, kendaraan milik anggota legislatif maupun eksekutif yang masih menggunakan pelat luar daerah tidak diparkir di dalam kawasan Gedung DPRD Madina.

“Walaupun itu dari pihak kawan-kawan eksekutif, tolong sekali lagi di paripurna berikutnya, apalagi legislatif, kendaraan kita sendiri selaku tuan rumah, parkirlah di luar gedung ini,” ujarnya.

Taufik menegaskan, kritik tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan PAD sekaligus mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban pajak kendaraan.

“Jangan sekali-kali kendaraan yang pajaknya tidak mendukung pembangunan Madina dan Sumut masuk kawasan gedung ini,” pungkasnya.

Sorotan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya meningkatkan PAD tidak hanya berkaitan dengan target yang tercantum dalam dokumen anggaran, tetapi juga dengan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan oleh seluruh pihak, termasuk para pejabat pemerintahan. (Rizqi)