Site icon SahataNews

Sempat Resahkan Warga, Albaruddin Pastikan Pembukaan Lahan 20 Ha di Bukit Sikara Kara Dihentikan Total

SahataNews – Madina | Pembukaan lahan seluas kurang lebih 15 hingga 20 hektare di kawasan Bukit Sikara Kara, Desa Sikarakara, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), akhirnya dihentikan sepenuhnya. Kepastian ini ditegaskan langsung oleh Kepala Desa Sikarakara, Albaruddin, menyusul sorotan dan keresahan warga.

Albaruddin menyatakan, sejak awal pihak pemerintah desa telah melarang aktivitas pembukaan lahan tersebut. Berbagai upaya penghentian telah dilakukan, mulai dari komunikasi langsung dengan masyarakat hingga pengajuan resmi kepada pihak mitra yang mengelola lahan.

“Upaya-upaya sudah kita lakukan. Waktu itu sempat kita stop bersama masyarakat, lalu kita ajukan kembali ke pihak mitra supaya aktivitas di lahan itu dihentikan dulu,” ujar Albaruddin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (10/1/2026).

Meski demikian, Albaruddin mengakui terdapat kendala hukum dalam proses penghentian total. Pasalnya, lahan tersebut merupakan lahan yang telah diperjualbelikan dan memiliki sertifikat hak milik, sehingga pemerintah desa tidak memiliki kewenangan mutlak untuk melarang pemiliknya beraktivitas.

Terkait isu keterlibatan korporasi besar, Albaruddin menegaskan bahwa pengelola lahan bukanlah perusahaan besar, melainkan mitra berupa Koperasi Unit Desa (KUD) dengan skema plasma.

Ia memastikan, hingga saat ini seluruh alat berat telah ditarik dan tidak ada lagi aktivitas di lapangan.

“Sekarang sudah tidak ada kerja lagi. Semua kegiatan di sana sudah berhenti,” pungkasnya. (Rizqi)

Exit mobile version