Jakarta – SahataNews | Karier sejumlah jaksa terhenti setelah terseret dalam dua kasus besar, salah satunya dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) dan penggelapan uang barang bukti kasus investasi bodong trading Fahrenhait di Jakarta Barat.
Salah satunya Jaksa berinisial AS, yang gagal melanjutkan kariernya untuk menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). Ia kini tidak lagi menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu karena diduga terlibat dalam perkara suap proyek jalan di Sumut yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus itu, Jaksa AS disebut berperan sebagai “pengantar kue” untuk Idianto, yang kala itu menjabat Kepala Kejati Sumut. Dugaan ini muncul karena AS pernah menjabat Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (Uheksi) Kejati Medan.
“Mungkin karena dianggap pegawai loyal, itulah Kajati Sumut Idianto meminta Jaksa AS untuk mengambil dan mengantarkan ‘kue lapisnya’,” ungkap sumber, Kamis (2/10/2025).
Diberitakan TeropongNews.com, sudah empat jaksa dicopot dari jabatan struktural meski belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka adalah:
Idianto, Sekretaris Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.
M. Iqbal, Kajari Mandailing Natal.
Gomgoman H. Simbolon, Kasi Datun Kejari Mandailing Natal.
AS, Koordinator pada Kejati Bengkulu.
Idianto disebut menerima dana sekitar Rp8 miliar sebagai uang muka dari pembagian proyek jalan di Sumut. Ia bahkan dikabarkan meminta 20 persen dari nilai proyek tersebut. Sementara M. Iqbal, Gomgoman, dan AS diduga menerima dana ratusan juta rupiah.
Kasus serupa juga menjerat para jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Mereka dicopot lantaran terseret dugaan penggelapan uang barang bukti milik korban investasi bodong trading Fahrenhait.
“Benar, sudah dicopot dari jabatan dan jaksanya,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Kamis (1/10/2025).
Jaksa yang dicopot antara lain:
Hendri Antoro, Kajari Jakarta Barat.
M. Adid Adam, Kasi Pidum.
Dody Gazali, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan.
Baroto, Kasubsi Pra Penuntutan.
Sunarto, mantan Kasi Pidum Jakbar sekaligus Koordinator pada Kejati Jawa Barat.
Iwan Ginting, eks Kajari Jakbar.
Untuk sementara, kursi Kajari Jakarta Barat diisi oleh Aspidsus Kejati Jakarta, Haryoko Ari Prabowo. “Saya ditunjuk sebagai Plt Kajari Jakbar sejak dua minggu lalu,” ujarnya, Selasa (30/7/2025).
Saat ini, Hendri Antoro dan Iwan Ginting disebut ditempatkan di bagian tata usaha. Sementara M. Adid Adam, Dody Gazali, Baroto, dan Sunarto dipindahkan ke Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI di Jakarta Selatan.
Berdasarkan surat dakwaan, uang hasil penggelapan barang bukti tersebut dibagikan kepada sejumlah jaksa, antara lain:
Iwan Ginting Rp500 juta,
Dody Gazali Rp300 juta,
Sunarto Rp450 juta,
M. Adib Adam Rp300 juta,
Baroto Rp200 juta,
serta seorang staf Rp150 juta. (Rizqi)

