Panyabungan – SahataNews | Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (DPRD Madina) diduga melakukan perjalanan dinas fiktif atau tidak sebagaimana mestinya.
Dugaan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat dan cross check perjalanan dinas luar daerah dengan keberadaan anggota DPRD yang terlihat sedang berada di Madina. Bahkan, beberapa di antaranya muncul dalam pemberitaan dengan kegiatan yang tak berhubungan dengan perjalanan dinas tersebut.
Tak hanya itu, pernah dalam satu kesempatan sejumlah anggota DPRD melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan perkebunan di wilayah pantai barat di tengah perjalanan dinas ke Sumatera Barat. Terkait ini, beberapa legislator membenarkan hal tersebut.
Bahkan, ada yang mengaku pemberitaan di media sengaja dibuat pekan berikutnya agar terkesan tidak bersamaan dengan sidak tersebut. Dalam artian, kuat dugaan para legislator itu mengetahui bahwa tindakan mereka telah melanggar aturan yang berlaku.
Pada kasus lain, ditemukan salah seorang anggota DPRD aktif menonton turnamen voli di Panyabungan, sementara dalam praktiknya yang bersangkutan sedang dalam perjalanan dinas luar daerah. Keberadaan wakil rakyat itu terekam dalam beberapa pemberitaan media daring.
Sekretaris Dewan Madina Afrizal Nasution yang dikonfirmasi dan dimintai keterangan sebanyak dua kali, pada 24 dan 29 September 2025, memilih bungkam. Dia juga tak mengindahkan permintaan data perjalanan dinas para anggota DPRD tersebut. Tindakan sekwan ini patut diduga sebagai bagian dari upaya melindungi perbuatan melawan hukum.
Untuk diketahui, tindakan tersebut termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001).
Secara spesifik, praktik ini melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, yakni pelaku secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan kas negara melalui manipulasi dokumen seperti Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, tiket palsu, atau bukti pertanggungjawaban yang tidak nyata.(Rizqi)



