Madina – SahataNews | Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Mandailing Natal (Satres Narkoba Polres Madina) diduga kembali melakukan tangkap lepas terhadap pelaku kasus Narkotika baru-baru ini.
Di kutip dari Harian Kriminal yang diberitakan pada Kamis, 7 Agustus 2025, terjadi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba di belakang Rumah Makan Paranginan 2, Panyabungan. Dalam aksi yang melibatkan enam personel polisi itu sebanyak tiga terduga pelaku diamankan, yakni AL, SB, dan YS. Salah satunya diduga ASN yang bertugas di lingkungan Pemkab Madina.
Bukti kuat terjadinya tangkap lepas itu berdasarkan rekaman suara yang menyebutkan ketiganya dilepas karena membayar sebesar Rp40 juta untuk diserahkan ke kasat. Rekaman tersebut telah beredar di tengah-tengah masyarakat. “Ya, kami keluar bayar Rp40 juta di mana AL Rp20 juta dan YS Rp20 juta,” demikian bunyi potongan rekaman itu.
Kasat Narkoba Polres Madina AKP Said Rum Padilla Harahap, SH membantah hal tersebut. Mulanya, dia meminta agar wartawan mengonfirmasi ke bagian Humasy. Namun, setelah disampaikan bahwa ada rekaman yang diduga berkaitan denga hal tersebut, Said mengaku akan mengecek anggotanya.
AKP Said menjelaskan, tidak benar terjadi tangkap lepas. Namun, ketiga terduga pelaku diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Madina untuk mengikuti rehabilitasi atau perawatan medis. “Sudah saya cek anggota, tidak benar ada menerima uang Rp40 Juta dari ketiga pelaku yang kami amankan,” sebut dia .
Pelimpahan ke BNN, lanjut Said, karena tidak ada barang bukti yang berhasil diamankan personel saat penangkapan. Meski demikian, setelah dilakukan tes urine di RSUD Panyabungan, diketahui ketiganya positif memakai narkoba. “Setelah dilakukan gelar perkara, ketiga pelaku kami limpahkan ke BNN Madina untuk melaksanakan rawat medis,” ungkap dia.
Berdasarkan informasi yang berkembang dan hasil investigasi media, salah satu pelaku merupakan ASN di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Madina.
Untuk diketahui, ini bukan kali pertama Satres Narkoba Madina diduga melakukan tangkap lepas pelaku. Sebelumnya, Reskrim Kepolisian Sektor Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Selasa dinihari, 24 Juli 2025, menangkap Zamil (26 tahun) dalam kasus narkoba dengan barang bukti 13 paket narkoba jenis sabu seberat 3,25 gram di pinggiran jalan menuju perusahaan kepala sawit di Desa Sinunukan V, Kecamatan Natal.
Dari pengembangan, diketahui Zamil hendak mengantarkan barang haram tersebut kepada Herdiansyah atau Dian (33) yang menunggu di pinggiran jalan wilayah Desa Sinunukan V. Dian pun turut ditangkap malam itu.
Diveritkan Mohga News, berkas kedua tersangka itu kemudian dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Madina untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami sudah limpahkan ke Sat Narkoba Polres Madina,” kata Kapolsek Natal AKP Maraden Pakpahan.
Dalam prosesnya, berkas Zamil dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya. Sedangkan Dian kemudian dilepaskan dengan alasan tidak terbukti sebagai pemilik narkoba maupun terlibat dalam jaringan peredaran. “Sementara untuk Dian tidak terfaktakan penyidik Sat Narkoba Polres Madina soal kepemilikan atau keterlibatan jaringan narkoba yang dimiliki Zamil,” kata Plh. Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto.
Atas dasar itu, lanjut Bagus, penyidik memutuskan tidak melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap Dian. “Zamil itu lanjut proses hukum. Sedangkan si Dian ini tidak karena tidak terfaktakan keterlibatan soal narkoba. Hasil tes urin Dian negatif,” pungkas Bagus. (Red)