SahataNews – Madina | Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Madina tahun 2026. Laporan tersebut dibacakan oleh anggota DPRD dari Fraksi PKB, Edi Anwar, dalam sidang paripurna Pengambilan Persetujuan Bersama terhadap Ranperda APBD 2026, di ruang paripurna DPRD, Kompleks Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Sabtu (29/11/2025).

Dalam laporannya, Edi Anwar menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis untuk pengelolaan anggaran daerah tahun 2026. Salah satunya, Banggar meminta pemerintah daerah lebih serius meningkatkan layanan RSUD dr. Husni Thamrin di Kecamatan Natal.

“Diminta kepada pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan RSUD Husni Thamrin, termasuk peningkatan sarana prasarana, penempatan dokter spesialis, serta percepatan kerja sama dengan BPJS,” ujar Edi.

Banggar juga menekankan pentingnya penerapan digitalisasi administrasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk semua sektor pajak. Termasuk pengadaan dashboard monitoring real time guna memperkuat tata kelola pendapatan daerah.

“Digitalisasi bukan sekadar modernisasi teknis, tetapi bagian dari penguatan kapasitas fiskal, menekan potensi kebocoran, dan mendukung pemerintahan yang bersih serta akuntabel,” tegasnya.

Selain itu, Banggar mendesak pemerintah daerah mempertegas mekanisme penagihan pajak kepada perusahaan penyedia layanan telekomunikasi yang memanfaatkan fasilitas negara seperti penanaman kabel dan pemasangan tiang di area publik.

Rekomendasi lain yang disampaikan adalah agar pemerintah mempertimbangkan pengalokasian anggaran Posyandu di setiap kelurahan melalui anggaran kecamatan.

Banggar juga menyoroti capaian PAD tahun 2025 yang belum maksimal. Salah satu sorotan tajam disampaikan terhadap pengelolaan mess kabupaten, baik di Medan maupun di Madina, yang dinilai tidak memberikan kontribusi pendapatan.

“Realisasi PAD 2025 dari mess kabupaten masih nol alias zonk,” tegas Edi Anwar, sembari menyarankan kepala daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola mess.

Banggar juga meminta agar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada dinas yang memiliki target PAD dikaji ulang apabila target tidak tercapai 100 persen.

Dalam aspek peningkatan sumber daya manusia (SDM), Banggar mengusulkan pemerintah mengalokasikan beasiswa pendidikan S2, serta memprioritaskan anggaran insentif bilal mayit, guru MDTA, dan nazir masjid pada PAPBD 2026. Sebab hingga kini, insentif tersebut baru dianggarkan untuk tiga bulan.

Di sektor pelayanan publik, Banggar juga meminta kepala daerah mengevaluasi salah satu kepala bidang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli).

“Indikasinya meliputi pengenaan biaya untuk layanan yang seharusnya gratis serta keterlibatan dengan biro jasa. Proses administrasi dibuat berbelit agar masyarakat terpaksa menggunakan biro jasa, dan biaya tersebut diduga mengalir kepada pejabat terkait,” jelas Edi.

Pada bagian akhir laporannya, Banggar menyatakan menyetujui Ranperda APBD Madina 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Rizqi)