Site icon SahataNews

SahataViews : Dana BOS Tertahan, Guru-guru Menjerit!

SahataViews – Panyabungan | KASUS tertahannya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKS Mitra Mandiri Panyabungan selama lima bulan terakhir telah menelanjangi betapa rapuhnya sistem dan birokrasi yang seharusnya melayani, justru menjadi penghalang. Di tengah hiruk-pikuk sengketa internal yayasan, 23 guru yang berdedikasi harus menanggung beban ekonomi yang kian berat: gaji mereka terhenti sejak Juli 2025. Ini drama kemanusiaan yang mendesak perhatian, dimana para pahlawan tanpa tanda jasa terancam hak dasarnya karena kerumitan administrasi dan, yang lebih parah, sikap kaku sebuah institusi keuangan.

Titik fokus masalah kini mengerucut pada peran Kepala Cabang Bank Sumut Panyabungan Rivai AR Muda Harahap.

Ketua Yayasan Pendidikan Muslim Sari Panyabungan (YPMSP) Yakhfazuddin Nasution menuding Bank Sumut ikut mempersulit pencairan dana tersebut. Alasannya, Kepala Cabang tak menggubris surat pernyataan resmi Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Sumatera Utara Dr. Tetti Mahrani Pulungan, yang secara eksplisit menyatakan SMKS Mitra Mandiri masih beroperasi di bawah YPMSP.

Dalih Kepala Cabang Bank Sumut  “masih menunggu arahan bidang hukum mereka” dan tengah “menelaah perbedaan klaim yayasan yang sah” terdengar logis dalam kacamata birokrasi perbankan. Namun, dalam konteks dana BOS yang merupakan hak operasional sekolah dan gaji guru, alasan ini terasa dingin dan tidak berperasaan.

Ironis memang. Dana BOS adalah uang negara yang ditujukan untuk menjamin keberlangsungan pendidikan. Menahannya, bahkan atas dasar kehati-hatian hukum, secara langsung melanggar esensi dari program bantuan tersebut.

Sengketa yang terjadi, seperti diakui Yakhfazuddin, merupakan persoalan internal keluarga pemilik yayasan. Seharusnya, hal ini tidak serta merta menyeret sekolah dan guru-guru sebagai korban. Sikap Bank Sumut yang terkesan ‘cuci tangan’ dengan meminta persetujuan pihak-pihak yang sedang bersengketa (Fitri dan Hafni) menunjukkan kurangnya upaya proaktif mencari solusi yang berpihak pada kepentingan publik, yaitu kelancaran proses belajar-mengajar dan kesejahteraan guru.

Bank Sumut, sebagai bank daerah, memegang peranan krusial dalam sistem pembayaran dana publik, termasuk BOS. Dalam situasi darurat seperti ini, di mana ada surat penjaminan dari instansi pemerintah (Dinas Pendidikan), kehati-hatian Bank Sumut seharusnya dibarengi dengan tanggung jawab moral untuk memprioritaskan kepentingan guru dan siswa.

Permintaan Yakhfazuddin agar Bank Sumut mengeluarkan surat pernyataan penolakan pencairan dengan alasan jelas, bahkan tawaran agar Bank Sumut langsung membayarkan gaji guru, adalah upaya putus asa yang menunjukkan kejengkelan atas kebuntuan. Penolakan Bank Sumut atas solusi-solusi ini memperkuat kesan bahwa institusi tersebut lebih memilih berlindung di balik prosedur ketimbang berani mengambil keputusan yang adil dan manusiawi.

Lalu, sampai kapan guru-guru harus menunggu “arahan bidang hukum” yang tidak jelas batas waktunya? Apakah harga dari kehati-hatian Bank Sumut harus dibayar dengan kelaparan dan kesulitan hidup para pengajar?

Ancaman Yakhfazuddin untuk membawa kasus ini ke jalur hukum dengan melibatkan Bank Sumut adalah langkah yang sangat mungkin terjadi. Ini bukan sekadar tentang memenangkan sengketa, tetapi juga tentang menegakkan prinsip bahwa hak orang lain, terutama hak para guru atas jerih payah mereka, tidak boleh ditahan-tahan, apalagi oleh lembaga keuangan yang seharusnya profesional.

Pemerintah daerah, melalui Dinas Pendidikan, harus mengambil peran yang lebih tegas. Surat pernyataan dari Kacabdis seharusnya menjadi dasar yang cukup kuat bagi Bank Sumut untuk bertindak. Jika tidak, maka Dinas Pendidikan harus menekan Bank Sumut atau bahkan mempertimbangkan mekanisme pencairan dana yang lebih aman dan terhindar dari sengketa internal yayasan pada masa depan.

Kasus SMKS Mitra Mandiri adalah cermin buram birokrasi kita. Sudah saatnya Bank Sumut Panyabungan menyadari bahwa dana BOS bukan milik yayasan yang bersengketa, melainkan dana operasional dan hak guru. Segera cairkan dana tersebut. Jangan biarkan birokrasi yang dingin membekukan rezeki dan semangat para pendidik.(Rizqi)

Exit mobile version