Jakarta –Pilkada Mandailing Natal (Madina) 2024 akhirnya berujung pada kemenangan pasangan nomor urut 2, H. Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA).
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan yang digelar di Jakarta, Senin (24/2), menolak seluruh permohonan pasangan Harun Mustafa Nasution–M. Ikhsan Nasution (ON MA).
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa SAHATA secara sah dan konstitusional menjadi Bupati dan Wakil Bupati Madina terpilih.
Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan, “Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.”
Salah satu dalil gugatan ON MA yang dipersoalkan adalah dugaan keterlambatan penyerahan tanda terima LHKPN oleh Saipullah Nasution. Namun, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.
“Berdasarkan pertimbangan hukum, dalil-dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Guntur.
MK juga menegaskan bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak berpengaruh terhadap keputusan perkara ini.
“Dalam berbagai putusannya, Mahkamah telah berpendirian bahwa dalam mengadili perkara PHPU, Mahkamah tidak semata-mata mengaitkan dengan putusan lembaga lain, termasuk DKPP,” tambahnya.(Red)
Komentar