Madina – SahataNews | Seorang ayah berinisial MHS (56), warga Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), ternyata telah menyetubuhi dan mencabuli dua putri kandungnya.
Hal tersebut terungkap saat pria bejat itu diperiksa oleh penyidik Polres Madina.
Plt. Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto mengatakan mengatakan MHS (56) diperiksa oleh penyidik Polres Madina di Ruangan Unit Perlindungan Perempuan.
Dalam pemeriksaan itu, MHS mengaku sudah berulang kali menyetubuhi putri sulungnya.
Belakangan ini, dia juga mencabuli anak keduanya saat tidur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MHS telah menyetubuhi putri sulungnya sejak tahun 2022 hingga 2025 hingga hamil 6 bulan.
Sementara dia juga berbuat tidak senonoh terhadap anak keduanya saat tidur.
Bagus menjelaskan, MHS menyetubuhi putri sulungnya di beberapa tempat, mulai dari pondok di sawah, di rumah, bahkan korban pernah diajak ke hotel di Panyabungan.
“Pelaku mengancam akan memukuli korban apabila menolak,” katanya.
Kini MHS mendekam di sel tahanan Polres Madina untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dia dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (2) Undan-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 juncto Pasal 76 D dan Pasal 76 E Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(Rls)