Madina,SahataNews | Tim Assesmen Terpadu (TAT) sudah melakukan rapat pembahasan usulan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) soal tersangka terjerat kasus narkoba bernama Andika Iman Maulana untuk dilakukan rehabilitasi.
TAT yang diikuti empat instansi mulai dari Kejaksaan, Polri, BNNK dan Lapas Panyabungan, berjalan dengan alot. Ada yang sangat mendukung Andika dilakukan rehabilitasi, dan ada pula instansi yang tidak memberikan izin rekomendasi rehabilitasi terhadap Andika Iman Maulana.
Alhasil, dengan perbedaan pendapat hukum terhadap perkara ini, tim assesmen memutuskan Andika Iman Maulana bisa menjalani rehabilitasi dengan syarat harus melalui putusan hakim di Pengadilan.
Plt Kepala BNNK Madina yang juga menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi Samsul Arifin mengatakan bahwa Andika Iman Maulana diberikan rekomendasi rehabilitasi tapi harus melalui putusan pengadilan.
“Ada yang tidak setuju dilakukan rehabilitasi dengan syarat harus melalui putusan pengadilan. Tapi yang setuju dengen itu lebih banyak maka jadilah rekomendasi itu,” kata Samsul Arifin.
Dalam proses ini, Plt Kepala BNNK Madina menyampaikan bahwa Andika Iman Maulana tetap dilakukan penahanan. Penyidik Polres Madina bakal melengkapi berkas untuk diusulkan ke Jaksa lalu disidangkan ke pengadilan.
“Bisa juga nanti putusan pengadilan tidak sependapat dengan rekomendasi yang kita buat. Bisa juga lanjut proses hukum,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Andika Iman Maulana adalah seorang pria yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Panyabungan di pinggiran jalan lingkar timur pada 16 Juli 2025.
Dalam penangkapan ini, petugas berhasil menyita 5 butir pil ekstasi di dalam kantong belakangnya. Andika juga diketahui sebagai residivis narkoba yang ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Madina beberapa waktu lalu.
Dalam penangkapan pertama, Andika dijatuhi hukuman rehabilitasi tanpa menunggu putusan dari pengadilan. Sedangkan yang kedua kalinya ini, Andika tetap direkomendasikan rehabilitasi akam tetapi melalui proses harus dengan putusan pengadilan. (RLS)
Komentar