Madina – SahataNews | Ahmad Rasyid Nasution atau panggilan akbrab nya Lian Nasution Kepala Desa Simangambat TB, Kecamatan Tambangan, mengungkap motivasinya melaporkan dugaan aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Irban IV Inspektorat Madina Muhammad Syukur Siregar kepada ke Bupati Madina H. Saipullah Nasution.

Rasyid mengatakan laporan dugaan pungli itu semata-mata dilatarbelakangi semangat mendukung Bupati Saipullah melakukan ‘aksi bersih-bersih’ di tubuh birokrasi Pemkab Madina.

“Saya tidak ada sentimen pribadi. Laporan itu benar-benar inisiatif saya sendiri untuk mendukung Pak Bupati memberantas pungli di jajaran pemerintah,” kata Rasyid.

Terkait laporan itu, Rasyid telah dipanggil dan diperiksa oleh Tim Pemeriksaan Khusus (Riksus) yang dibentuk oleh Inspektorat Madina, Rabu (6/8/2025) kemarin. Tim Riksus ini dipimpin oleh Nurminah Daulay.

Rasyid mengaku telah memberikan keterangan yang sebenarnya terkait dugaan pungli sesuai pertanyaan yang dilontarkan tim pemeriksa. “Saya memberikan keterangan terkait apa saja yang saya ketahui,” katanya.

Dia berharap Tim Riksus tersebut menjalankan tugasnya secara profesional dan independen, sehingga output pemeriksaan objektif dan berkualitas demi perbaikan pada masa mendatang.

Selain itu, Rasyid juga menanggapi somasi yang dilayangkan Muhammad Syukur, yang menilai tuduhan pungli sebagaimana dilaporkan kepada Bupati Madina tidak berdasar dan dapat dikualifikasikan sebagai pencemaran nama baik.

Rasyid menilai somasi itu sah-sah saja dan merupakan hak Muhammad Syukur. Dia mengaku siap menjalani proses hukum jika memang itu yang diinginkan Muhammad Syukur.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Simangambat TB Ahmad Rasyid Nasution resmi melaporkan dugaan pungli yang dilakukan oleh Irban IV Inspektorat Kabupaten Madina Muhammad Syukur dengan modus ‘pengamanan’ hasil pemeriksaan penggunaan dana desa.

Rasyid melaporkan Irban IV Inspektorat itu melalui surat bernomor: 141/088/10.2025/2025 tertanggal 31 Juli 2025. Surat ini ditujukan kepada bupati Madina dengan hal: Surat Keberatan.

Dalam surat berkop Pemerintah Desa Simangambat TB, Kecamatan Tambangan itu, Rasyid mengajukan keberatan kepada bupati Madina cq. Sekretaris Daerah atas tindakan Irban IV Inspektorat Madina atas nama Muhammad Syukur.

Rasyid mengungkapkan, pada tanggal 18 Februari 2025, Irban IV melaksanakan audit regular ke Desa Simangambat TB, Kecamatan Tambangan, dan pada saat itu Tim Audit Inspektorat meminta uang minyak Rp500.000.

Berselang dua bulan, tepatnya pada tanggal 19 Mei 2025, Irban IV kembali meminta uang sebesar Rp5.000.000. “Maka dalam hal ini, saya Ahmad Rasyid Nasuton sebagai kepala Desa Simangambat TB, Kecamatan Tambangan, menyatakan keberatan karena telah mengarah ke pemerasan/pungli,” tulis Rasyid dalam suratnya.

Terkati tuduhan itu, Irban IV Inspektorat Madina Muhammad Syukur telah membantahnya. Dia menyebut informasi yang disampaikan Kepala Desa Simangambat TB Ahmad Rasyid Nasution tidak mengandung kebenaran.

“Saya tidak pernah berkomunikasi dengan sdr. Rasyid terkait adanya permintaan uang dengan alasan apapun,” kata Syukur menjawab pertanyaan konfrimasi lewat aplikasi pesan WhatsApp, Kamis (31/7/2025).

Hingga kini, Syukur mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan reguler terhadap laporan keuangan penggunaan desa. “Hasil pemeriksaan reguler masih dalam proses penyiapan oleh tim pemeriksa,” tuturnya.(Rls)