Madina – SahataNews | Aparat gabungan dari Koramil 13 Panyabungan, Sat Narkoba Polres Madina, dan Unit Reskrim Polsek Panyabungan mengamankan puluhan bal daun ganja kering siap edar di Desa Padang Laru, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sabtu malam (11/4/2026) sekira pukul 19.00 WIB.
Penemuan tersebut bermula dari kecurigaan warga yang menemukan sebuah karung goni besar di pinggir jalan desa. Setelah diperiksa, karung itu ternyata berisi ganja kering dalam jumlah signifikan.
Dari hasil estimasi sementara, terdapat sekitar 30 hingga 40 bal ganja, ditambah satu bal lainnya yang dibungkus plastik hitam secara terpisah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, barang bukti tersebut diduga sengaja dibuang oleh orang tidak dikenal dari dalam mobil Toyota Avanza warna hitam yang melintas dari arah Panyabungan Timur menuju pusat Kecamatan Panyabungan.
Warga yang menyaksikan kejadian mencurigakan itu langsung melapor ke Pemerintah Desa Padang Laru. Laporan kemudian diteruskan kepada Babinsa dan pihak Polsek Panyabungan untuk segera ditindaklanjuti.
Danramil 13 Panyabungan, Kapten Inf A.K Harahap, membenarkan adanya laporan penemuan tersebut oleh anggotanya.
“Tadi sudah dilaporkan anggota ada penemuan ganja. Namun, untuk jumlah pasti dan kronologi lengkapnya masih menunggu laporan tertulis resmi,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Panyabungan, Ipda Heru Suryawan, mengatakan pihaknya turun langsung ke lokasi guna memberikan dukungan pengamanan.
“Benar ada penemuan ganja. Yang menangani dari pihak Polres, kami dari Polsek melakukan backup. Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” jelasnya.
Di sisi lain, KBO Sat Narkoba Polres Madina, Ipda A. Batubara, mengaku belum menerima laporan detail terkait operasi tersebut karena tidak berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Aparat juga tengah melakukan pengejaran terhadap mobil Avanza hitam yang diduga menjadi sarana pengangkut dan pembuangan narkotika tersebut. (Rls)





